Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/143

Halaman ini tervalidasi

115

oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan keputusan tgl. 27 Agustus 1958 No. 1560/58) dan menurut berita acara Pegawai Tinggi Departemen Kesejahteraan Sosial tgl. 23 Nopember 1961, Bintang Mahaputera III serta Piagamnya itu diserahkan kembali oleh Ny. Salamah kepada Departemen Kesejahteraan Sosial, karena ternyata Ny. Salamah tidak dapat menunjukkan surat kawin dengan alm. W.R. Supratman.

Penyerahan Bintang serta Piagamnya itu ialah atas perintah Bapak Menteri Kesejahteraan Sosial, berdasarkan surat Bapak Wakil Menteri Pertama tgl. 26 Oktober 1961 No. 25892/61 dan Surat Menteri Kehakiman tgl. 19 Oktober 1961 No. 484/Sek/ A/61.

Dan mengenai seorang anak yang disebut-sebut dalam surat Kepala Jawatan Sosial di Jogjakarta tgl. 22 Juni 1951 No. 870/dja/III/b, dan surat Kepala Jawatan Sosial di Jogjakarta tgl. 29 Juni 1950 No.1612/sos/III/50, telah menimbulkan keheranan di kalangan keluarga alm. W.R. Soepratman, karena selama ini berada di Jakarta tidak pernah terlihat/ada seorang anak bayipun di rumahnya sebagai anak kandungnya.

Jika sekiranya anak itu dikatakan adalah anaknya alm. W.R.Soepratman dapatlah diketahui benar/tidaknya, dengan cara menghitungkan berapa tahun usianya anak itu dan berapa tahun terpisahnya alm. W.R. Soepratman dari Ny. Salamah, yakni:

a. Sejak alm. W.R. Soepratman meninggalkan Jakarta, untuk beristirahat/berobat pada tahun 1934 s/d 1938 (wafatnya)