Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/37

Halaman ini tervalidasi

24

Ny. Salamah adalah seorang wanita yang menerangkan bahwa dia adalah isteri syah almarhum W.R. Soepratman. Pengakuan ini diputus syah oleh Pengadilan Agama Jakarta, tanggal 17 Juli 1962 No. 619/1962, dikuatkan oleh Departemen Agama Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Jakarta tanggal 3 Nopember 1971 No. 60186/Pera/B.I./‘71. (lihat lampiran No. …)

Prof. Drs. A. Sigit, Mahaguru U.G.M. Yogyakarta, yang mengenal almarhum W.R. Soepratman baik sekali (hasil wawancara dengan Prof. Drs. A. Sigit di rumah Sekip Yogyakarta pada tanggal 29 Nopember 1972, menerangkan bahwa beliau ingat ada isteri yang mendampingi almarhum W.R. Soepratman, akan tetapi tentang namanya sudah lupa.)

Sebaliknya ahli-waris W.R. Soepratman, yang ditetapkan terdahulu oleh Pengadilan Negeri di Surabaya dalam Daftar Keputusannya tanggal 29 Agustus 958 No. 1560/1958 S.P. yaitu yang terdiri dari empat orang saudara kandung W.R. Soepratman sendiri, menerangkan, bahwa: “Almarhum W.R. Soepratman semasa hidup tidak kawin”. (Baca lampiran No. …)

Oerip Kasansengari, penulis buku “Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan W.R. Soepratman penciptanya”, sebagai salah seorang saudara (bukan sekandung) dari almarhum W.R. Soepratman, di dalam suatu wawancara dengan salah seorang anggota Panitia Penyusun Brosur ini agaknya menyangsikan perkawinan antara W.R. Soepratman dan Ny. Salamah. (Baca lampiran No. 12).

Demikianlah bahan-bahan dan kenyataan-kenyataan yang hingga sekarang telah ditemukan mengenai persoalan ke-ahliwarisan W.R. Soepratman.

* * * * * *