Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/49

Halaman ini tervalidasi

33

INDONESIA RAYA untuk pertama kalinya diakui sebagai satu-satunya “Lagu Kebangsaaan Indonesia” dalam Kongres Perserikatan Nasional Indonesia dan merupakan lagu wajib yang harus dinyanyikan dengan sikap hormat, yaitu dengan berdiri tegak setiap kali diperdengarkan di muka umum.

Sikap hormat dengan berdiri tegak pada waktu diperdengarkan INDONESIA RAYA adalah suatu pernyataan bahwa lagu perjuangan itu sudah dinilai sebagai lagu Kebangsaan (Volkslied). karena hanya terhadap lagu Kebangsaan sajalah setiap orang wajib berdiri tegak sebagai pernyataan sikap hormat, setiap lagu kebangsaan itu dinyanyikan. Dan ternyata keputusan untuk bersikap hormat apabila INDONESIA RAYA dinyanyikan itu dalam waktu singkat saja diikuti oleh segenap organisasi politik, organisasi-organisasi sosial dan masyarakat umum. Bahkan para mahasiswa kita yang berada di luar negeri pun sudah menganggap INDONESIA RAYA sebagai “Lagu Kebangsaan Indonesia” yang pada setiap kesempatan dalam pertemuan-pertemuan mahasiswa senantiasa dinyanyikan dengan penuh khidmat dan dengan sikap penuh hormat.

Demikianlah masyarakat Indonesia pada waktu itu sudah menilai INDONESIA RAYA sebgai lagu kebangsaan, meskipun pada waktu itu Indonesia belum merdeka, dan INDONESIA RAYA masih bersifat lagu perjuangan. Malah pemerintah kolonial hanya menilainya sebagai lagu sesuatu perkumpulan (clublied, Bld.).

Tersebar luasnya lNDONESIA RAYA dalam waktu singkat di seluruh penjuru tanah air bahkan juga sampai di luar negeri, popularitas lagu itu di kalangan seluruh lapisan rakyat, penggantian kata “mulia” menjadi kata “merdeka”; dan sikap yang diperlihatkan rakyat dalam menghormati INDONESIA RAYA sebagai selayaknya menghormat sebuah