Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/72

Halaman ini tervalidasi

55

IV. BENTUK DAN ISI LAGU KEBANGSAAN
INDONESIA RAYA

Sampai kini Pemerintah belum membuat deklarasi resmi tentang Bentuk dan Isi Lagu Indonesia Raya.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan INDONESIA RAYA tidak diberikan penjelasan tentang BENTUK DAN ISI LAGU KEBANGSAAN. Penjelasan umum tentang lagu INDONESIA RAYA sebagai yang termuat dalam Lembaran Negara No. 72 tahun 1958 hanya menyebutkan :

PENJELASAN UMUM

Tentang Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam pasal 3 ayat 2 hanya memuat kalimat : LAGU KEBANGSAAN ialah Lagu INDONESIA RAYA ciptaan Wage Rudolf Soepratman yang untuk pertama kali dinyanyikan dimuka umum di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928, waktu diadakan Kongres Pemuda seluruh Indonesia di kota itu. Untuk mencapai keseragaman perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah bagaimana nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan lagu itu.

Perlu pula ditetapkan waktu dan cara-cara penggunaannya, baik sendiri maupun bersama-sama Lagu Kebangsaan asing, sesuai dengan derajatnya.