Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/86

Halaman ini tervalidasi

64

menyerahkan pelimpahan hak-cipta INDONESIA RAYA kepada Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (Prof. Dr. Prijono, alm.).

Atas saran-saran Jawatan Kebudayaan, Pemerintah telah pula berkenan memberikan penghargaan yang layak kepada para ahli waris W.R. Soepratman. Imbalan ataupun penghargaan itu berupa uang tunai sejumlah Rp. 250.000, ― (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diserahkan Pemerintah kepada para ahli waris W.R. Soepratman pada tanggal 31 Mei 1960. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23675/B/III penghargaan itu oleh Pemerintah ditetapkan untuk diserahkan kepada para ahli waris W.R. Soepratman yang syah menurut hukum, yakni: Ny. Roekijem Soepratijah (kakak kandung), Ny. Roekinah Soepratirah (kakak kandung), Ny. Ngadini Soepratini (kakak kandung). dan Ny. Gijem Soepratinah (adik kandung).