Halaman ini tervalidasi
69
SALINAN
P E T I K A N
PENETAPAN PRESIDEN No. 28 TAHUN 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | |
Menimbang lebih landjut | : | dsb. |
Mengingat | : | dsb. |
Mendengar | ; | dsb. |
M E M U T U S K A N :
Pertama | : | Membentuk sebuah panitya untuk memadjukan usul-usul kepada Pemerintah tentang: |
- tjara melagukan lagu kebangsaan „Indonesia Raya” pada berbagai-bagai upatjara diwaktu resmi atau tidak resmi;
- tjara mengibarkan dan memakai bendera kebangsaan Sang Merah Putih;
- adanja tanda lambang Negara Republik Indonesia, bentuk dan isinja, serta tjara memakainya;
- hal-hal lain jang dianggap perlu dan bersangkutan dengan lagu kebangsaan, bendera kebangsaan Sang Merah Putih dan tanda lambang negara jang belum tersebut dalam a, b, dan c.