Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/97

Halaman ini tervalidasi

69

SALINAN

P E T I K A N
PENETAPAN PRESIDEN No. 28 TAHUN 1948

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
Menimbang lebih landjut : dsb.
Mengingat : dsb.
Mendengar ; dsb.

M E M U T U S K A N :

Pertama : Membentuk sebuah panitya untuk memadjukan usul-usul kepada Pemerintah tentang:
  1. tjara melagukan lagu kebangsaan „Indonesia Raya” pada berbagai-bagai upatjara diwaktu resmi atau tidak resmi;
  2. tjara mengibarkan dan memakai bendera kebangsaan Sang Merah Putih;
  3. adanja tanda lambang Negara Republik Indonesia, bentuk dan isinja, serta tjara memakainya;
  4. hal-hal lain jang dianggap perlu dan bersangkutan dengan lagu kebangsaan, bendera kebangsaan Sang Merah Putih dan tanda lambang negara jang belum tersebut dalam a, b, dan c.