Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/108

Halaman ini tervalidasi

kurang tegas dan tjepat memperdjoangkan perbaikan nasib wanita, dapat difahami, sedangkan fihak lain merasa, bahwa Badan Kongres Wanita Indo- nesia banjak mengadakan tindakan-tindakan jang sebenarnja tidak termasuk dalam kompetensinja. Pun pula ternjata bahwa masjarakat pada umum-nja dan Instansi Pemerintah, memandang Badan Kongres Wanita Indonesia sebagai suatu federasi jang meliputi seluruh organisasi wanita jang besar dan mengira, bahwa Badan ini dapat bertindak atas nama dan untuk kepentingan Organisasi-organisasi itu. Menghadapi tahun 1954, sesudah kita lihat segala usaha dan kemadjuan, disertai kesukaran-kesukaran jang tidak sedikit, maka menurut faham saja, pergerakan wanita dalam bentuk kesatuan hanja dapat berdjalan baik djikalau:

  1. dalam mendjalankan usaha-usaha jang inci-denteel, misalnja peringatan-peringatan hari-hari besar untuk wanita: Hari Kartini, Hari Ibu, Hari Kanak-kanak bentuk kesatuan ini terdjelma dalam kerdja sama jang seimbang, jaitu perkumpulan-perkumpulan mentjurahkan tenaganja sama besar-nja atau menurut keuatan jang setinggi-tingginja.
  2. dalam Jajasan-jajasan jang didukung oleh semua anggauta Badan Kongres Wanita Indonesia, wakil-wakil dari pada organisasi jang duduk dalam pengurus Jajasan-jajasan itu mengadakan hubung an jang erat dengan organisasi masing-masing, hingga benar-benar mendjadi wakil organisasi-organisasi jang bersangkutan.
  3. Pemimpin-pemimpin organisasi dalam usaha bersama dapat menjampingkan kepentingan partai (politik) masing-masing, hingga persoalan politik tetap ada diluar lingkungan usaha bersama itu.

Sebagai kesimpulan pandangan ini, maka kesatuan gerak hanja dapat dilaksanakan dengan semangat persatuan dan untuk mendapatkan persatuan itu hendaknja hanja dibataskan kepada usaha-usaha jang dari pada prinsip sampai kepenjelengaraannja dapat dilaksanakan dengan tidak menjinggung kedaulatan organisasi masing-masing.

Mudah-mudahan Badan Kongres Wanita Indonesia dapat mendjalankan tugasnja untuk mengemudikan bahtera persatuan ditengah-tengah masjarakat jang penuh dengan pertentangan.

Kemauan jang besar disertai perasaan persaudaraan hendaknja dimiliki Organisasi-organisasi Wanita dalam melaksanakan usaha-usaha kesatuan itu guna perbaikan kaum Wanita chususnja dan masjarakat seluruhnja.

Dalam pertjakapan sedjenak dengan Ibu SOENARJO kita dapat mengikuti segala perkembangan dalam wanita, sedjak dimulai dalam lingkungan kekeluargaan, hingga wanita mentjeburkan diri pula dalam politik. Kita dengar tjeritanja mengenai perdjuangan dalam lingkungan kongres wanita, ketika diminta kepada pemerintalı pada waktu itu agar perdjandjian dalam perkawinan jang memang telah ada menurut agama dituliskan hitam atas putih supaja lebih tegas dan lebih patuh dapat diturut Tahun tersebut tertjatat 1928. lbu Soenarjo pun mengisahkan tentang bagaimana asal mula maka achirnja pada tahun 1938 wanita mendapat hak dipilih. Dari segala tjerita itu dapat kita ikuti perkembangan dari tahun ketahun hingga sekarang telah tertjatat 1953, genap seperempat abad sedjak dimulainja dengan betul-betul pergerakan wanita.

Banjak telah dapat kita tjapai dalam waktu seperempat abad itu, demikian Ibu Soenarjo menjatakan sebagai kesannja. Kemadjuan itu tampak dimana-mana djika kita memalingkan pandangan kita sadja disekeliling. Lapangan apa jang sekarang tidak terbuka luas bagi wanita, dimulai dari kekeluargaan, sosial sampai keseluk beluk politikpun. Tetapi kita mesti masih terus melangkahkan kaki, disamping menginsjafi akan kemadjuan jang ditjapai, tetap mengusahakan untuk lebih madju lagi, bersungguh dalam usaha, semua-semuanja untuk kebaikan wanita pada umumnja.

Ibu Soenarjo mengachiri pembitjaraannja dengan kita dengan andjuran sebagai jang tertera diatas.

Oleh Nj. S. POEDJOBOENTORO dalam sambutan atas perajaan ¼ abad dalam tulisan beliau dalam S.K. Pemandangan tanggal 22/12-'53 dikatakan:

Dalam menjambut abad pergerakan wanita, maka sudah semestinja, kalau perhatian kita tidak hanja kita lajangkan kebelakang untuk menengok kembali apa jang telah terdjadi semasa 25 tahun jang selam. Tetapi perlu pula kita melihat kemuka, untuk menentukan apa jang akan kita lakukan dalam waktu jang pendek. Bagaimana memperdjoangkan soal-soal lama jang hingga kini belum terselesaikan, dan bagaimana dalam menghadapi soal-soal baru dimasa depan dengan tidak melepaskan djiwa dari maksud kita semula ialah apa sebab kita mengadakan pergerakan wanita.

Untuk pertama kali sedjak 25 tahun, pergerakan wanita dewasa ini sedang menghadapi suatu peristiwa nasional jang merupakan soal baru bagi rakjat sekalian, tetapi jang akan menentukan tidak hanja sedjarah bangsa, melainkan djuga kedudukan wanita Indonesia dihari jang akan datang.

Suatu peristiwa jang akan merupakan mijlpaal, sampai berapa djauh perdjalanan pergerakan wanita, dan berapa dalam maksud dan djiwa dari pergerakan wanita dirasa dan disedari oleh masja- rakat kita.

Soal pemilihan umum.

Jang dimaksud dengan itu ialah pemilihan umum jang untuk pertama kali akan diselenggarakan diseluruh Indonesia dan kini sudah ada diambang pintu. Ialah pemilihan umum untuk memilih anggauta-anggauta parlemen dan konstituante. Parlemen jang sebagai badan perundang-undangan akan menentukan apakah pemerintahan akan dilakukan untuk kepentingan dan kebahagiaan rakjat umumnja baik laki-laki maupun wanita, atau kebaliagiaan segolongan sadja. Sedangkan konstituante, sebagai sidang pembentuk undang-

undang dasar, selain akan menentukan tjorak dari negara pun akan menentukan bagaimana hak dan kewajiban tiap-tiap warga-negara, termasuk wanita. Sedjak Undang-undang No. 7 tahun 1953 diterima oleh parlemen, jang akan mendjadi dasar

94