- Umie Kalsum.
- Sekolah S.G.T.K. Tulung Agung.
- Pindjaman Rp. 250,-.
- Mulai masuk Djuli 1955.
- Wali : Nj. Siti Romlah.
- Sudah selesai bulan Agustus 1957.
- Siti Moeljati.
- Sekolah Kursus untuk Modiste dan Lerares di
- Djakarta dan kursus mengetik.
- Pindjaman Rp. 250.-.
- Mulai Djanuari 1956.
- Sudah selesai Djanuari 1958.
- Bekerdja sebagai Tata Usaha.
- Sudarti.
- Sekolah S.G.T.K. Jogja.
- Pindjaman Rp . 250,- sebulan untuk tahun.
- Mulai 1 Djanuari 1956
- Sukamti .
- Sekolah S.G.K.P. Herawti Semarang.
- Pindjaman Rp. 125,- sebulan untuk tiga tahun.
- Mulai masuk 1 Djanuari 1956.
- Wali : Kepala Sekolah Taman Rini Salatiga .
- Dalinah.
- Sekolah S.K.P. St. Maria di Tjirebon.
- Pindjaman sekaligus Rp . 3.000,—.
- Mulai April 1956 dan 1957 á Rp . 250,- sebulan.
- Wali : Saudara R. R. Soemadibrata.
- Lulus tanggal 1 Oktober 1957.
- Sophia Manuputty. (Dari Ambon).
- Sekolah S.G.T.K. Surabaja.
- Pindjaman Rp. 250,-. Mulai September 1956.
- Wali/Peng. Gabungan Sekolah Taman Kanak-kanak Ambon.
- Kusriati.
- Sekolah S.G.B. P.G.R.I. Tjilatjap.
- Pindjaman Rp. 150,— sebulan.
- Mulai 1 Agustus 1956.
- Wali: Nj. Atmodimedjo.
- Bakarialı Madjid,
- Sekolah S.G.A. Negeri Djakarta.
- Pindjaman Rp. 250,- sebulan.
- Mulai 1 Agustus 1957.
- Wali: Saudara Mansur Bogok.
- Mientje Umaten (dari Timor).
- Sekolah: Kursus Bidan Jajasan Rumah Sakit Djakarta.
- Pinjaman Rp. 250,- tiap bulan.
- Wali: Badan Kerdjasama Peladjar Timor.
- St. Halimah (Djakarta).
- Sekolah S.K.P. Kartini Djatinegara.
- Pindjaman Rp. 125,- tiap bulan.
- Wali: Ibu Abdurrachman.
ANGGARAN-DASAR
Siswa Biaja: Jajasan Wanita Kemadjuan
,,Seri Derma".
Fatsal 1.
Nama, Kedudukan dan Pendirian.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Siswa Biaja. Jajasan Kemadjuan Wanita Seri-Derma" jang telah disjahkan oleh Sidang Madjelis Permusjawaratan Badan Kongres Wanita Indonesia pada tanggal 26 Djuli 1953 di Djakarta sebagai suatu usaha jang didukung oleh Badan Kongres Wanita Indonesia, berkedudukan dan berpusat di Djakarta dengan perwakilan di Jogjakarta dan lain-lain tempat jang dianggap perlu, telah didirikan pada tanggal 16 Maret 1950 dan ditjatat (gewaarmerkt) oleh Notaris pada tanggal 26 Pebruari 1951 No. 62 di Jogjakarta untuk waktu jang tidak tertentu lamanja.
Fatsal 2.
Tudjuan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Siswa-Biaja bertudjuan membiajai sebanjak mungkin siswa Wanita tamatan sekolah Rakjat untuk melandjutkan pelandjarannja ke sekolah keachlian (vak) menengah, Kursus-kursus Keachlian.
Fatsal 3.
Dasar
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Siswa-Biaja berdasarkan pada:
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Memperluas pendidikan dan pengadjaran wanita sebagai Ibu masjarakat, Ibu bangsa dan Ibu Negara dengan keterangan, bahwa: Pembentukan budi,
ketjerdasan, ketjakapan dan kesehatan rakjat murba adalah sjarat mutlak guna memperkuat pondamen bentuk Negara Republik Indonesia jang makmur, madju dan sehat.
Fatsal 4.
Penderma.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Penderma terdiri atas:
- Penderma tetap; ialah tiap-tiap warga negara (laki-laki, wanita) Indonesia.
- Penderma lepas; ialah orang-orang asing atau perkumpulan-perkumpulan dan perusahaan-perusahaan baik warga negara Indonesia maupun asing jang menjetudjui maksud siswa biaja dengan tidak mengikat.
Fatsal 5.
Hak dan kewadjiban tetap.
a. Memilih Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Memberi sokongan uang tetap kepada ,,Seri-Derma" tiap-tiap bulan.
c. Membantu perdjalan propaganda „Seri-Derma".
Fatsal 6.
Usaha.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Usaha keuangan didapat dari:
a. Meluaskan djumlah penderma. b. Mengadakan perusahaan, lotre, pasar-derma dan sebagainja. c. Lain-lain djalan jang chalal,
Fatsal 7.
Pimpinan.
Siswa-Biaja dipimpin oleh Pengurus terdiri sedikitnja atas 5 orang:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis.
d. Bendahari.
e. Pembantu.
153