Fatsal 8.
Pengawasan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Siswa-Biaja diawasi oleh Badan Pengawas jang terdiri sedikitnja atas 3 orang:
a. Ketua.
b. Penulis.
c. Pembantu.
Fatsal 9.
Pilihan Pengurus dan Badan Pengawas.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pengurus dan Badan Pengawas dipilih dalam rapat atau referendum atas usulnja penderma-penderma tetap dan disjahkan oleh Kongres Wanita
Indonesia,
Fatsal 10.
Kewadjiban Pengurus.
- Menjiarkan maksud siswa-biaja sesuai dengan dasar dan tudjuannja, baik setjara lisan maupun tertulis.
- Mengatur segala perdjalanan ketertiban organisasi, baik mengenai pembukuan keuangan, maupun mengenai jang lain.
- Mengatur pemberian dan pengembalian biaja.
- Membentuk verificatie-commissie guna mempersaksikan pemberesan pembukuan keuangan waktu tutupan buku tahunan.
- Mengadakan tanggung-djawab tahunan dari keuangan dan lain urusan organisasi kepada umum dalam seluruh surat kabar harian Indonesia, terutama pada penderma tetap dan pendukung.
Fatsal 11.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Perubahan Piagam dapat dilakukan dengan sjah oleh Pengurus Pusat lengkap dengan suara bulat.
Pasal 12.
Pengesahan rapat, referundum dan keputusan.
- Rapat Pengurus adalah sjah, kalau sedikitnja dikundjungi oleh ½ djumlah anggauta tambah satu.
- .Referendum adalah sjah kalau berdjandji atas lebih dari separo djumlah penderma-penderma tetap.
- Keputusan diambil dengan suara terbanjak.
- Keputusan mengenai pembubaran siswa-biaja diambil dengan 2/3 djumlah anggauta.
Fatsal 13.
Pembubaran.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Siswa-Biaja bubar, kalau diputuskan oleh rapat Pengurus jang sjah dengan persetudjuan penderma-penderma tetap. Segala sisa kekajaan harus diserahkan kepada badan jang maksudnja sama, dengan persetudjuan Kougres Wanita Indonesia.
Faisal 14.
Peraturan Rumah Tangga.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Untuk mendjalankan aturan-aturan jang tersebut dalam Anggaran Dasar Siswa-Biaja, Pengurus mengadakan peraturan chusus jang tidak boleh bertentangan dengan maksud Anggaran-Dasar Siswa-Biaja Jajasan Kemadjuan Wanita Seri-
Derma".
ANGGARAN RUMAH TANGGA JAJASAN SISWA-BIAJA „SERI-DERMA”.
Fasal 1.
Hal rapat-rapat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Untuk kelantjaran/ketertiban pekerdjaan organisasi, maka pimpinan pengurus perlu mengadakan rapat-rapatnja.
Rapat-rapat itu terdiri dari:
- rapat pimpinan/pengurus harian.
- rapat pleno (lengkap) Jajasan.
Pasal 2.
Hal rapat-rapat.
A. Jang dimaksud dengan rapat pimpinan/
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]pengurus harian ialah, rapat jang terdiri daripara pengurus jang berdjumlah sedikitnja 5 orang sebagaimana tertjantum dalam Anggaran Dasar. Dalam rapat ini dibitjarakan:
- keadaan murid-murid jang sudah/tengah mendapat beasiswa dari Jajasan,
- Keuangan ditiap-tiap bulannja,
- Saran-saran/usul-usul untuk berusaha menanbah keuangan atau apa sadja jang bersifat memadjukan Jajasan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Rapat pimpinan/pengurus ini bisa diadakan misalnja tiap-tiap bulan sekali.
- Jang dimaksudkan dengan rapat pleno (lengkap) dari Jajasan ialah, rapat jang terdiri dari:
- pimpinan/pengurus harian,
- badan pengawas,
- para penderma tetap. Penderma tetap jang tak sempat datang, mengirimkan pernjataan, usul-usul atau saran-saran.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Rapat-rapat demikian ini diadakan misalnja tiap-tiap tahun sekali. Hak-hak jang dibitjarakan sama dalam prinsipnja dengan didalam rapat-rapat harian-harian, tetapi lebih diperluas.
Fatsal 3.
Badan Pengawas.
1. Badan Pengawas berhak turut menghadiri rapat-rapat pimpinan/pimpinan pengurus Jajasan, atas undangan pimpinan/pengurus Jajasan, atau atas permintaan untuk diundang.
Badan Pengawas mempunjai hak:
- Memberikan koreksi terhadap kebidjaksanaan pimpinan/pengurus.
- memberikan saran-saran/usul-usul untuk kepentingan pekerdjaan organisasi Jajasan.
- Badan Pengawas tidak mempunjai hak untuk memutuskan, hanja hal pertimbangan. Anggota-anggota Badan Pengawas, sebaiknja salah seorang terdiri dari wakil penderma tetap.
154