Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/175

Halaman ini tervalidasi
  1. a. Semua Ketua Bagian menjadi anggota Dewan Pengurus.

    b.Dewan Pengurus mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota, bagian-bagian, direksi dan badan-badan setjara tertulis dengan mempertanggung-djawabkan kepada Dewan Pengawas.

    c. Anggota-anggota jang diberhentikan dapat naik appel kepada Kongres Wanita Indonesia.
  2. Dewan Pengurus Harian menjelenggarakan pimpinan sehari-hari.
  3. a. Dewan Pengurus Harian terdiri atas para Ketua, Penulis dan Bendahari. b. Dewan Pengurus Harian lengkap paling sedikit terdiri atas Ketua I dan II, Perlis I dan II, Bendahari I dan II.
  4. Dewan Pengurus bertanggung-djawab atas kese. lamatan Jajasan Hari Ibu.

Pasal 2.

Hal Ketua dan Dewan Pengurus Harian.

  1. Dewan Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua,
  2. Dewan Pengurus Harian/Lengkap melengkapi susunan Dewan Pengurus, bagian-bagian, direksi dan badan-badan dasar keahlian.
  3. Dewan Pengurus Harian bertanggung-djawab atas terlaksananja putusan Dewan Pengurus.
  4. Dewan Pengurus Harian mewakili Jajasan Heri Ibu sehari-hari.
  5. Dewan Pengurus Harian mengatur dan mengamat-amati pekerdjaan anggota-anggota Pengurus serta bagian-bagian, Direksi dan Badan-badan.
  6. Dewan Pengurus Harian membuat pedoman tatatertib untuk bagianbagian, direksi dan badan-badan.
  7. Ketua selaku pimpinan Dewan Pengurus menanda-tangani semua arrat kelirar dan mengetahui semua surat masuk.
  8. Ketua II membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnja.
  9. Ketua II mewakil Ketua, djika Ketua berhalangan.
  10. Antara para Ketua diadakan pembagian pekerdjaan jang tertentu.


Pasal 3.

Bagian Secretariat.

  1. Bagian Secretariat diketahui oleh Penulis I.
  2. Penulis I dan II dipilih dan disahkan menurut Anggaran Dasar pasal 5 No. 2
  3. Penulis I bertanggung-djawab atas keberesan bagian dan pekerdjaan Secretariat.
  4. Penulis menanda-tangani semua surat-surat.
  5. Pemrlis membuat konsep-konsep surat.
  6. Dalam waktu 1 minggu semua surat jang minta djawaban, harus sudah diberi djawaban.
  7. Penulis berkewadjiban membuat notulen rapat-rapat.
  8. Untuk menjelenggarakan pekerjaan secretariat, Pemulia dibantu oleh Staf Tata-Usaha.
  9. Penulis II membantu dan mewakili Penulis I djika berhalangan.
  10. Sedikitnja 2 kali seminggu Penulis atau wakilnja datang dikantor.
    1. Secretariat mengawasi dan bertanggungdjawab atas pekerdjaan Staf Tata-Usaha.
    2. Staf Tata-Usaha melaksanakan pekerdjaan pekerjaan tehnis dan administratief dari bagian-bagian Secretariat dan bagian-bagian lain.
  11. Secretariat bertanggung-djawab atas beresija archief.
  12. Secretariat membuat laporan kwartalan dan tahunan.
  13. Secretariat menjusun dokumentasi Jajasan.
  14. Antara Penulis I dengan wakil-wakilnja diadakan pembagian pekerjaan jang tertentu.


Pasal 4.

Bagian Keuangan.

  1. Bagian Keuangan dipimpin oleh Bendahari I.
  2. Bendahari I bertanggung-djawab atas keuangan Jajasan Hari Ibu kepada Dewan Pengurus.
  3. Bendahari I bertanggung-djawab atas beresnja pembukuan Jajasan Hari Ibu.
  4. Bagian Keuangan mempunjai kas tunai paling banjak Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) guna keperluan routine, dan lainnja harus dimasukkan bank.
  5. Pengeluaran uang lebih dari Rp. 500,- (lima ratus rupiah) harus dengan persetudjuan Ketua. Selandjutnja lebih dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) harus ada persetujuan Pengurus Harian dan lebih dari Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) harus ada persetudjuan dari Dewan Pengurus.
  6. Anggota Dewan Pengurus lainnja tidak boleh menerima uang jang disampaikan oleh pihak lain kepada Jajasan Hari Ibu.
  7. Permintaan uang harus disertai rentjana jang disetujui oleh Ketua Jajasan Hari Ibu atau wakilnja.
  8. Seminggu setelah selesainja penjelenggaraan sesuatu rentjana usaha, jang bersangkutan diwadjibkan memberikan pertanggungan-djawab dengan disertai bukti-bukti jang sjah atas uang jang telah diterima dan dipergunakannja.
  9. Dewan Pengawas Jajasan Hari Ibu berhak setiap saat memeriksa pembukuan keuangan Jajasan Hari Ibu.
  10. Tiap tahun pada achir tahun buku (31 Desember) Bagian Keuangan harus mengadjukan rentjana pertanggungan-djawab keuangan umum kepada Dewan Pengurus untuk disjahkan.
  11. Bendahan I mengawasi pembelian barang-barang dan pemeliharaan inventaris, pula penggunaannja dan keuangan dari bagian-bagian/direksi dan badan-badan.
  12. Bagian Keuangan mengadakan pedoman tentang keluar masuknja uang dan administrasinja.
  13. Antara para Bendahari diadakan pembagian pekerdjaan jang tertentu.