Halaman ini tervalidasi
- a. Semua Ketua Bagian menjadi anggota Dewan Pengurus.
b.Dewan Pengurus mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota, bagian-bagian, direksi dan badan-badan setjara tertulis dengan mempertanggung-djawabkan kepada Dewan Pengawas.
c. Anggota-anggota jang diberhentikan dapat naik appel kepada Kongres Wanita Indonesia. - Dewan Pengurus Harian menjelenggarakan pimpinan sehari-hari.
- a. Dewan Pengurus Harian terdiri atas para Ketua, Penulis dan Bendahari. b. Dewan Pengurus Harian lengkap paling sedikit terdiri atas Ketua I dan II, Perlis I dan II, Bendahari I dan II.
- Dewan Pengurus bertanggung-djawab atas kese. lamatan Jajasan Hari Ibu.
Pasal 2.
Hal Ketua dan Dewan Pengurus Harian.
- Dewan Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua,
- Dewan Pengurus Harian/Lengkap melengkapi susunan Dewan Pengurus, bagian-bagian, direksi dan badan-badan dasar keahlian.
- Dewan Pengurus Harian bertanggung-djawab atas terlaksananja putusan Dewan Pengurus.
- Dewan Pengurus Harian mewakili Jajasan Heri Ibu sehari-hari.
- Dewan Pengurus Harian mengatur dan mengamat-amati pekerdjaan anggota-anggota Pengurus serta bagian-bagian, Direksi dan Badan-badan.
- Dewan Pengurus Harian membuat pedoman tatatertib untuk bagianbagian, direksi dan badan-badan.
- Ketua selaku pimpinan Dewan Pengurus menanda-tangani semua arrat kelirar dan mengetahui semua surat masuk.
- Ketua II membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnja.
- Ketua II mewakil Ketua, djika Ketua berhalangan.
- Antara para Ketua diadakan pembagian pekerdjaan jang tertentu.
Pasal 3.
Bagian Secretariat.
- Bagian Secretariat diketahui oleh Penulis I.
- Penulis I dan II dipilih dan disahkan menurut Anggaran Dasar pasal 5 No. 2
- Penulis I bertanggung-djawab atas keberesan bagian dan pekerdjaan Secretariat.
- Penulis menanda-tangani semua surat-surat.
- Pemrlis membuat konsep-konsep surat.
- Dalam waktu 1 minggu semua surat jang minta djawaban, harus sudah diberi djawaban.
- Penulis berkewadjiban membuat notulen rapat-rapat.
- Untuk menjelenggarakan pekerjaan secretariat, Pemulia dibantu oleh Staf Tata-Usaha.
- Penulis II membantu dan mewakili Penulis I djika berhalangan.
- Sedikitnja 2 kali seminggu Penulis atau wakilnja datang dikantor.
- Secretariat mengawasi dan bertanggungdjawab atas pekerdjaan Staf Tata-Usaha.
- Staf Tata-Usaha melaksanakan pekerdjaan pekerjaan tehnis dan administratief dari bagian-bagian Secretariat dan bagian-bagian lain.
- Secretariat bertanggung-djawab atas beresija archief.
- Secretariat membuat laporan kwartalan dan tahunan.
- Secretariat menjusun dokumentasi Jajasan.
- Antara Penulis I dengan wakil-wakilnja diadakan pembagian pekerjaan jang tertentu.
Pasal 4.
Bagian Keuangan.
- Bagian Keuangan dipimpin oleh Bendahari I.
- Bendahari I bertanggung-djawab atas keuangan Jajasan Hari Ibu kepada Dewan Pengurus.
- Bendahari I bertanggung-djawab atas beresnja pembukuan Jajasan Hari Ibu.
- Bagian Keuangan mempunjai kas tunai paling banjak Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) guna keperluan routine, dan lainnja harus dimasukkan bank.
- Pengeluaran uang lebih dari Rp. 500,- (lima ratus rupiah) harus dengan persetudjuan Ketua. Selandjutnja lebih dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) harus ada persetujuan Pengurus Harian dan lebih dari Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) harus ada persetudjuan dari Dewan Pengurus.
- Anggota Dewan Pengurus lainnja tidak boleh menerima uang jang disampaikan oleh pihak lain kepada Jajasan Hari Ibu.
- Permintaan uang harus disertai rentjana jang disetujui oleh Ketua Jajasan Hari Ibu atau wakilnja.
- Seminggu setelah selesainja penjelenggaraan sesuatu rentjana usaha, jang bersangkutan diwadjibkan memberikan pertanggungan-djawab dengan disertai bukti-bukti jang sjah atas uang jang telah diterima dan dipergunakannja.
- Dewan Pengawas Jajasan Hari Ibu berhak setiap saat memeriksa pembukuan keuangan Jajasan Hari Ibu.
- Tiap tahun pada achir tahun buku (31 Desember) Bagian Keuangan harus mengadjukan rentjana pertanggungan-djawab keuangan umum kepada Dewan Pengurus untuk disjahkan.
- Bendahan I mengawasi pembelian barang-barang dan pemeliharaan inventaris, pula penggunaannja dan keuangan dari bagian-bagian/direksi dan badan-badan.
- Bagian Keuangan mengadakan pedoman tentang keluar masuknja uang dan administrasinja.
- Antara para Bendahari diadakan pembagian pekerdjaan jang tertentu.