Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/176

Halaman ini tervalidasi

Pasal 5.

Bagian Inventaris.

  1. Bagian Inventaris terdiri sedikitnja dari 3 orang.
  2. Bagian Inventaris bertanggung-djawab atas keselamatan barang-barang jang mendjadi milik atau tanggungan Jajasan Hari Ibu.
  3. Bagian Inventaris tidak boleh memindjamkan barang-barang jang mendjadi tanggungannja dengan tidak ada persetudjuan Ketua/Bendahari.
  4. Pindjaman terhadap barang-barang tersebut harus disertai tanda bukti 4 helai :

    1 Helai untuk arsip secretariat.
    1 Helai untuk bendahari.
    1 Helai untuk bagian inventaris.

    1 Helai untuk Direktris.
  5. Kuntji-kuntji dipegang oleh masing-masing jang berkepentingan dengan memberikan tanda bukti 4 helai :
    1 helai untuk arsip secretariat.
    1 helai untuk bendahari.
    1 helai untuk bagian inventaris.
    1 helai untuk Direktris.
  6. Antara Ketua dan anggota-anggotanja diadakan pembagian pekerdjaan jang tertentu.


Pasal 6.

Bagian Penerangan.

  1. Bagian Penerangan sedikitnja terdiri dari 3 orang.
  2. Bagian Penerangan memberi penerangan atau mempropagandakan Jajasan Hari Ibu kepada organisasi-organisasi dan chalajak ramai, baik dalam maupun luar negeri dengan djalan mengeluarkan brochures, melalui Radio Republik Indonesia, pers, dan tidak bertentangan denggan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Bagian Penerangan membantu Dewan Pengurus dalam penerimaan tamu.
  4. Memelihara Taman Kanak-kanak diadakan pembagian pekerdjaan jang tertentu.


Pasal 7.

BagianPendidikan.

  1. Bagian Pendidikan sedikitnja terdiri dari 3 orang.
  2. Mengatur adanja kursus-kursus, tjeramah, latihan kerdja.
  3. Mengadjukan seorang direktris dan guru-guru kepada Dewan Pengurus Jajasan Hari Ibu.
  4. Memelihara Taman Kanak-kanak diadakan pembagian pekerdjaan jang tertentu.


Pasal 8.

Hal Direksi.

  1. Melaksanakan putusan-putusan dari Dewan Pengurus dan mengadjukan usul-usul jang berhubungan dengan pelaksanaan itu.
  2. Dimana perlu Pimpinan Direksi dapat diundang untuk mengikuti sidang Dewan Pengurus Harian Dewan Pengurus /Dewan Pengawas.
  3. Direksi bertanggung-djawab kepada Dewan Pengurus.


DEWAN PENGURUSARJAJASAN HARI IBU PADA WAKTU INI:



Ketua I : Ibu Soepadi — Perwari.
Ketua II : Ibu Abdulgani Surjokusumo — Wanita Demokrat.
Ketua III : Saudara Oemi Djaroh — Aisjah .
Ketua IV : Ibu Sigit — Persatuan Wanita Universitas Gadjah Mada.
Panitera I : Ibu S. Iman Soedijat — Partai Wanita Rakjat.
Panitera II : Ibu Soemadi — Gerwani.
Panitera III : Ibu S. Losung — P.W.K.I.
Bendahari I : Ibu J. Soewandi — Wanita Katholik.
Bendahari II : ............ — (Belum terisi ).
 Anggota-anggota :

  1. Ibu Soeharto.
  2. Bapak Prof, Ir. Soewandi.
  3. Bapak Hardjowinoto.
  4. Bapak Joedaningrat.
  5. ............(Belum terisi ) .

Dewan Pengawas jang diangkat oleh Kongres Wanita Indonesia.

Ketua: Ibu Soenarjo Mangunpuspito - Muslimat.

 Anggota- anggota :
Ibu Sri Mangunsarkoro — Partai Wanita Rakjat.
Ibu S. Kartowijono.
Ibu Mr. Hengkelare — P.W.K.I.
Ibu Ramelan — Wanita Taman Siswa.


GEDUNG PERSATUAN WANITA DI JOGJAKARTA.


Gedung Persatuan Wanita ini adalah sebuah gedung monumental jang didirikan sebagai pelaksanaan dari pada tjita (idee) untuk menuangkan kesatuan pergerakan dari Wanita Indonesia dan dianggap sebagai simbol dari pada kesatuan perdjoangan, jang walaupun berbeda-beda tjara dan tjoraknja, namun bertudjuan sama djuga ialah : mengangkat deradjat kaum wanita Indonesia, agar dapat memenuhi hak dan kewadjibannja sebagai ibu dan warga negara Indonesia .

Gedung Persatuan Wanita ini didirikan di Jogjakarta karena disitulah dulu tempat wanita-wanita Indonesia berkongres untuk pertama kali ; merintis djalan untuk kebebasan dan kemadjuan kaumnja.

Perletakan batu pertama dari gedung itu dilakukan pada upatjara peringatan seperempat abad sesudah kongres pertama tadi ialah pada tanggal 22 Desember 1953.

Pembangunan Gedung tadi dibebankan kepada Jajasan Hari Ibu jang dibantu oleh Panitia Pusat Gedung Persatuan Wanita sebagai salah satu bagiannja jang melaksanakan dan mengusahakan pembangunan itu.

Panitia ini berkedudukan di Jogjakarta, tetapi untuk melantjarkan pekerdjaannja, maka dalam tahun 1955 didirikanlah suatu Perwakilan Panitia Gedung Pusat di Djakarta dengan diketuai oleh