mengadakan undian-undian, bazaar-bazaar dan lain-lainnja. Djuga Panitya telah pula mengirimkan barang-barang keradjinan perak dan sebagainja kepada Panitya Gedung di Washington, jang mendjualnja dalam bazaar dan hasilnja dibelikan sebuah station-wagon Chevrolet untuk Jajasan Hari Ibu agar dipergunakan seperlunja.
Adapun pembangunan Gedung Persatuan itu telah dimulai pada tanggal 17 Agustus 1955 dan dari setapak-demi setapak madjulah usaha itu, dan pada waktu sekarang beberapa bagian telah selesai, dan telah diresmikan pembukaannja oleh Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso dari Kongres Wanita Indonesia, pada tanggal 20 Mei 1956.
Pada waktu ini Panitya-panitya Gedung telah dibubarkan dan Gedung langsung diurus oleh Jajasan Hari Ibu sendiri.
Adapun untuk membantu pekerdjaan jang makin bertambah banjak, maka diadakanlah Badan Pembantu Gedung Persatuan Wanita jang di ketuai oleh Nj. Prawiroatmodjo, jang tugasnja memelihara kerdja sama antara Jajasan Hari Ibu dan Masjarakat, dimana Gedung itu berada.
Gedung Persatuan ini sekarang dipergunakan untuk:
- Keperluan Jajasan Hari Ibu.
- Keperluan organisasi-organisasi Wanita setempat antara lain untuk pertemuan-pertemuan pesta-pesta dan lain-lainnja.
- penginepan organisasi-organisasi wanita, peladjar luar daerah jang sedang berdarmawisata ke Jogjakarta.
- Menerima tamu-tamu Wanita luar Negeri.
- kursus-kursus misalnja, Pemberantasan Buta Huruf, keradjinan wanita dan sebagainja.
- untuk peringatan-peringatan seperti Hari Kartini dan sebagainja.
- untuk Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa.
Hingga kini Jajasan Hari Ibu beserta Gedung Persatuan Wanita-nja telah banjak menarik perhatian tamu-tamu dari dalam dan luar negeri jang menghargai tjita jang mendjelmakan Gedung Persatuan itu.
Sesuai dengan tjita tadi, maka dibeberapa daerah di Indonesia telah pula didirikan Gedung Wanita sendiri dengan Jajasan-jajasannja sendiri antara lain di Djakarta, Bandjarmasin, Ambon, Genteng (Banjuwangi), Baturadja Palembang), Tebingtinggi Samarinda dan lain-lain jang menampung kegiatan-kegiatan dari para wanita di daerah-daerah itu. Adapun Gedung-gedung Wanita tadi tidak ada hubungan organisatoris dengan Jajasan Hari Ibu, di Jogja hanja ideologis sadja, karena sesuai dengan tjita untuk perbaikan nasib Wanita Indonesia.
PEMAKAIAN GEDUNG PERSATUAN WANITA DAN LAIN-LAIN PERLENGKAPAN.
I. Pemakaian gedung:
Siang djam 7 —— djam 14.00 (Minggu dan hari besar) .
Malam djam 18 —— djam 23.00.
II. Jang dapat dipakai:
- Ruangan Taman Kanak-kanak.
- 60 buah kursi.
- Medja pandjang.
- Gelas, piring, sendok.
- aliran listrik.
- Halaman.
- Film —— projector.
III. Harga sewaan:
1. Ruangan dan 60 kursi .......... | Rp. | 60,—— |
2. Halaman (1 hari/1 hari semalam) .......... | „ | 30,—— |
3. Medja pandjang .......... | „ | 1,—— |
4. Aliran listrik .......... | „ | 25, —— |
5. Gelas per dosin .......... | „ | 1,—— |
6. Piring per dosin .......... | „ | 1,—— |
7. Sendok per dosin .......... | „ | 1,—— |
8. Tempat tidur untuk 1 orang (tikar dan batal .......... | „ | 4,—— |
9. Selimut .......... | „ | 1 —— |
10. Film projector .......... | „ | 50, —— |
IV. Djika kebetulan tidak ada Kursus Kader, kamar tidur dapat dipindjam/sewa sebagai penginapan (lihat III No. 8 dan 9).
V. Uang sewa dibajar tunai, sebelum ruangan/lain-lain dari Gedung Persatuan Wanita dipakai.
VI. Djika penjewaan dibatalkan oleh sipenjewa setelah menandatangani kontrak, maka Jajasan Hari Ibu mengembalikan 50% dari uang sewa.
VII. Pemakian air bebas dari biaja.
Tjatatan: Fatsal III No. 8 untuk peladjar Rp. 2,50.
VIII. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 1958.
1. Untuk memakai ruangan dalam Gedung Persatuan Wanita/halaman disekitar Gedung Persatuan Wanita, pemakai harus mengadjukan permintaan tertulis kepada Pengurus Jajasan Hari Ibu sedikitnja seminggu sebelum tanggal pemakaian.
2. Pemakai harus mengisi surat perdjandjian jang telah disediakan oleh Pengurus Jajasan Hari Ibu.
3. Djika permintaan diluluskan, Pengurus memberi surat izinnja kepada pemakai. Pada hari pemakaian, surat izin itu harus ditundjukkan kepada Directrice.
4. Surat permintaan izin hanja berlaku untuk satu kali pemakaian. Penambahan hari pemakaian dapat didjalankan, sesudah mendapat persetudjuan Pengurus Jajasan Hari Ibu.
5. Pemakai berkewadjiban:
- Selesai pada waktu jang telah ditetapkan.
- Menanggung segala kerusakan selama pemakaian.
- Mendjamin ketertiban selama pemakaian.
164