d. Mendjaga djangan sampai usaha-usaha jang diselenggarakan dalam ruangan/halaman Gedung Persatuan Wanita, melanggar kesusilaan. e. Mendjaga kebersihan dalam ruangan/halaman Gedung Persatuan Wanita jang dipakai. f. Mendjaga keutuhan Gedung Persatuan Wanita/halaman. Tidak diperbolehkan melekatkan gambar gambar, memasang paku/pinaises didinding dan merusak tanam-tanaman. 6. Pemakai berhak: a. Mempergunakan kamar mandi dan W.C. (luar), asal didjaga kebersihannja. b. Mempergunakan telepon, djika sangat diperlukan. 7. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 1958. Jogjakarta................ SURAT PERDJANDJIAN.
Pemakai, ( ……………………. LATIHAN KADER WANITA PEMBANGUNAN MASJARAKAT DESA JAJASAN HARI IBU. Diantara tugas dari Wanita Indonesia didalam mengisi dan mempertahankan persamaan haknja ialah: berusaha kearah „KESEDJAHTERAAN KELUARGA".. Untuk dapat melaksanakan tjita-tjita ini, maka perlu kiranja adanja tenaga-tenaga wanita didesa desa atau diketjamatan-ketjamatan, jang melulu bekerdja untuk membimbing dan mengorganiser wanita-wanita tadi kearah kemadjuan ekonomi, kesehatan, dan sebagainja, ringkasnja untuk mempertinggi Swadaja dan kemampuan bekerdja untuk kesedjahteraan sosial dari wanita-wanita kita. Didalam hal ini, maka Jajasan Hari Ibu bekerdja sama dengan Biro P.M.D. Pusat, jang memang bergerak didalam lapangan itu, dengan mengusahakan latihan dari tjalon petugas-petugas P.M.D. bagian wanita. Bantuan dari Biro P.M.D. Pusat berupa biaja sepenuhnja, dan sebaliknja Jajasan Hari Ibu jang menjelenggarakan latihan itu sesuai dengan program dari P.M.D. Adapun tempat dari latihan ini ialah di Gedung Persatuan Wanita di Jogjakarta, dimana pengikut pengikut latihan itu diasramakan dengan dipimpin oleh seorang pemimpin Kursus jang pada waktu ini ialah: Nj. Hartono Mangoenkoesoemo, tenaga dari K.P.P.M. Djawatan Pendidikan Masjarakat. |
Latihan Kader Wanita P.M.D. jang pertama-pertama meliputi seluruh Indonesia ini dibuka dengan upatjara pada tanggal 20 Mei 1958, bertepatan dengan hari peringatan Setengah Abad Kebangunan Nasional dengan mendapat perhatian jang memuaskan. Latihan ini diikuti oleh pengikut-pengikut dari daerah-daerah kerdja: Batang (Pekalongan). Malimping (Banten). Wurjantara (Wonogori). Nanggulan (Wates, Jogjakarta). Wligi (Blitar). Kepandjen (Malang). Barabai (Kalimantan Selatan). Gambut (Kalimantan Selatan). Buntok (Kalimantan Tengah). Sampit (Kalimantan Tengah). Pagaralam (Tanah Pasmah) Sumatera Tengah. Marga Tabanan (Bali). Guwa (Sungguminahasa). Timurung (Watampone). Watansoppeng (Sulawesi Selatan). Guwa Muna Sulawesi Tenggara). Malino/Goa (Sulawesi). Gorontalo (Sulawesi Utara). Tana Toradja (Sulawesi). Pengikut-pengikut diharuskan menandatangani surat perdjandjian Sedia Kerdja, dan setelah selesai latihan mereka kembali kedaerah kerdja masing-masing, dimana mereka mempraktekkan apa jang telah mereka peladjari. Disini akan ditjantumkan djuga peraturan tentang Latihan Kader Wanita itu, beserta program pengadjarannja jang sesuai dengan tudjuan P.M.D.I. untuk apa mereka diberi peladjaran peladjaran seperti jang tersebut didalam rentjana peladjaran, jang dimuat disini djuga, djadi dengan mendapat bekal peladjaran-peladjaran tadi maka pengikut-pengikut Latihan Kader Wanita ini dapat mendjalankan apa jang disebut didalam Program Pengadjaran itu, dan dapat memenuhi tudjuan P.M.D. Dapat diterangkan disini, bahwa Latihan Kader Wanita sebelum ini merupakan pertjobaan jang diselenggarakan oleh Jajasan Hari Ibu. PERATURAN PENDIDIKAN WANITA P.M.D. JAJASAN HARI IBU JOGJA. I. Tudjuan: Mendidik kader-kader wanita agar dapat memberi bimbingan kepada wanita-wanita desa untuk mempertinggi otoaktiviteit, taraf hidup dan kehidupannja menudju ke kesedjahteraan keluarga chususnja dan kesedjahteraan sosial umumnja. II. Pendidikan ditudjukan kepada:
|
165