Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/180

Halaman ini tervalidasi
  1. kerumah tanggaan.
  2. Kesehatan dan kebersihan.
  3. berorganisasi serta mengadakan usaha-usaha untuk menambah penghasilan. III. Lama pendidikan:
    6 (enam) bulan, terdiri dari:
    1. 3 (tiga) bulan pendidikan untuk mendapat pengetahuan dan ketjakapan dasar sebagai tjalon kader P.M.D.
    2. 3 (tiga) bulan pendidikan untuk mentjapai wewenang sebagai kader P.M.D. IV. Sistim Pendidikan:
      Pamong-sistim.
      Pengikut kursus diharuskan berdiam didalam asrama, jang dipimpin oleh seorang Pemimpin Kursus dan dibantu oleh Guru Rumah Tangga dan Guru Kesehatan. Ketiga guru ini merupakan staf guru tetap jang dibiajai penuh. Sedapat mungkin mereka tinggal dalam asrama. V. Biaja.
      Biaja dipikul oleh Jajasan Hari Ibu, murid-murid, desa masing-masing dan Pemerintah. Dari para pengikut kursus dipungut iuran tiap bulan Rp. 10,- (sepuluh rupiah), agar mereka ada rasa turut bertanggung-djawab atas berlangsungnja kursus. Bantuan dari Pemerintah berupa tenaga dan uang asrama/alat-alat. VI. Tenaga pengadjar:
      Tenaga pengadjar terdiri dari guru-guru tetap dan guru tidak tetap. Guru tidak merupakan tenaga sukarela. Djika perlu mereka diberi uang kendaraan. VII. Sjarat-sjarat penerimaan pengikut latihan kader: Jang diterima sebagai pengikut latihan:
      1. Wanita, warga negara Indonesia.
      2. Berbadan sehat menurut surat keterangan dari tabib dan keterangan bidan.
      3. Tjukup kepandaiannja: berpendidikan S.K.P. 4 tahun, S.G.B., S.G.T.K., lulusan K.K.M.B., atau sederadjat dengan itu dan berpengalaman kemasjarakatan.
      4. Berkelakuan baik menurut surat keterangan dari pamong Pradja.
      5. Berumur sekurang-kurangnja 18 tahun.
      6. Tidak mempunjai tanggungan anak ketjil.
        SURAT PERDJANDJIAN SEDIA KERDJA LATIHAN KADER WANITA PEMBANGUNAN MASJARAKAT DESA
        DARI JAJASAN HARI IBU.

        Jang bertanda-tangan dibawah ini:

        Nama

        Alamat

        Tanggal kelahiran

        Anak Tuan

        Berasal dari daerah kerdja P.M.D.

          :

          :

          :

          :

          :

        Pengikut Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa jang diselenggarakan Jajasan Hari Ibu di Jogjakarta:

        Setelah mempertimbangkan dengan seksama Peraturan tentang Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Dewan Jajasan Hari Ibu, Jogjakarta, maka dengan ichlas dan bersungguh hati

        Berdjandji:
        1. Akan bersungguh-sungguh mengikuti semua peladjaran jang diberikan pada Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa di Jogjakarta.
        2. Akan mentaati semua peraturan ketentuanketentuan dan tata-tertib Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa.
        3. Setelah menamatkan latihan, bersedia ditempatkan kembali dan melakukan tugas sebagai Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa didalam lingkungan Daerah-Kerdja Pembangunan Masjarakat Desa.
        4. Bersedia mengembalikan semua biaja jang telah dikeluarkan untuknja selama mengikuti latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa.
        1. Karena atas kemauan sendiri dan/atau walinja menghentikan peladjarannja;
        2. Karena setelah selesai peladjarannja dengan mendapat idjazah tidak bersedia bekerdja dengan segera ditempat dan pada waktu jang ditentukan oleh Jajasan Hari Ibu.
        3. Karena atas kehendak sendiri menghentikan tugasnja sebelum waktu perdjandjian sedia kerdja. Tanda-tangan
          Orang tua/Wali murid,

          Jogjakarta, tgl.

          ..................

          Tanda tangan pengikut latihan.

          Pas poto

          Surat perdjandjian ini dibuat rangkap 4 (empat).

          PROGRAM KEWANITAAN PEMBANGUNAN MASJARAKAT DESA TAHUN 1958

          Program Kewanitaan meliputi lapangan:

          1. Kesehatan.
          2. Pendidikan umum.
          3. Pendidikan kerumahtanggaan.
          4. Ekonomi.
          5. Kemasjarakatan.