RENTJANA PELADJARAN LATIHAN KADER WANITA PEMBANGUNAN MASJARAKAT DESA SELURUH INDONESIA JAJASAN HARI IBU. II. PELADJARAN BAGIAN I. Peladjaran bagian I lamanja 3 bulan untuk mendapatkan pengetahuan dan ketjakapan dasar jang diperlukan sebagai mata pentjaharian dan sebagai kader Pembangunan Masjarakat (P.M.D.). Mata peladjaran dibagi dalam 3 kelompok:
Uraian: A. Keahlian (skill) ini dibagi dalam ketjakapan mutlak dan ketjakapan fakultatief. ketjakapan mutlak Ketjakapan mutlak terdiri dari mata-mata peladjaran: I. Kerumah Tanggaan.
|
V. Asuhan Kanak-kanak dari 0-7 tahun. Asuhan anak-anak dibawah umur 7 tahun minta perhatian sekali dari masjarakat. Asuhan jang ada dibawah pimpinan jang ter atur akan merupakan gerak menudju kearah pembaharuan adat-istiadat jang berdasarkan Pantja-sila. Pengaruh memberikan selain latihan-latihan pantja-indera, djuga membiasakan anak-anak mandi pagi, menggosok gigi, menjisir rambut, membasuh tangan, membasuh kaki, beladjar bergaul dengan kawan-kawan, sopan-santun dengan orang tua dan sebagainja. Ketjakapan fakultatief. Ketjakapan fakultatief diberikan sebagai pengertian sadja, untuk didjadikan pengertian dasar. Djika dari pada pengikut kursus ada jang ingin memperdalam pengertian dan ketjakapan ini untuk didjadikan keachlian jang dapat ditudjukan untuk perbaikan perekonomian desa sebagai pemberian kerdja (werkverschaffing), maka kelandjutan kursus diselenggarakan setelah latihan selesai. Pembiajaan diserahkan kepada daerah masing masing, atau dipikul oleh pengikut kursus sendiri. Ketjakapan fakultatief meliputi mata-mata peladjaran seperti:
Pendjelasan. Peladjaran-peladjaran mengenai ketjakapan mutlak dan fakultatief ini diberikan dalam waktu 3 bulan berturut-turut. Peladjaran diadakan tiap-tiap hari, ketjuali hari Djum'at dan hari Saptu. Peladjaran dimulai djam 10.00 hingga djam 14.00, bertempat di Laboratorium Djawatan atau didapur Gedung Persatuan Wanita sendiri di Demangan. B. Pendidikan teori sebagai dasar. Peladjaran ini mendjadi dasar pengetahuan dalam menunaikan tugas Pembangunan Masjarakat Desa. Mata-mata peladjaran meliputi:
|
168