Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/191

Halaman ini tervalidasi
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] Pengurus Kebun.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] Pengurus Perpustakaan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] Pengurus Taman Kanak-kanak dan lain-lain.

Fatsal 9.

Peraturan pengurus masing-masing objek.

Rapat pengurus usaha-usaha Jajasan dipimpin oleh Ketua pengurus tersebut diatas dan segala keputusan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Jajasan dan anggaran rumah tangga ini. Keputusannja disampaikan kepada Ketua seksi, jang selandjutnja oleh ketua seksi diteruskan kepada Dewan Pengurus.

TJONTOH ANGGARAN DASAR.

„ANAK JAJASAN KESEDJAHTERAAN

ANAK-ANAK...........“

Fatsal 1.

Nama dan tempat kedudukan

a. Jajasan ini bernama „ Anak Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak" dan berkedudukan di ……………..


ANGGARAN RUMAH TANGGA INDUK JAJASAN.

Fatsal 1.

Nama dan tempat kedudukan.

  1. Tiap-tiap Kota Propinsi, Kota Pradja, Kota Kabupaten, dan tempat jang sederadjat itu, dibentuk anak Jajasan dengan nama kota-kota tersebut.
  2. Pembentukan Anak Jajasan:

a. Dengan djalan surat-menjurat.
b. Dikuasakan pada anggota-anggota Dewan Pengurus dengan sengadja (diutus), atau jang kebetulan sedang mendatangi sesuatu tempat.

Fatsal 2.

Asas dan tudjuan.

a. Mendjalankan usaha-usaha jang dapat dikerdjakan untuk anak-anak atau oleh anak-anak. Tudjuan jang terpenting jaitu mempertinggi kesehatan dan deradjat anak-anak sebagaimana mestinja sederadjat dengan putra dan putri dinegara jang telah merdeka misalnja berusaha mendjelmakan jang tersebut dalam anggaran dasar fatsal 3.
b. Jang dimaksud anak-anak dapat dibagi dalam tiga golongan:
a. Dari umur 0 - 1 tahun.
b. Dari umur 1 ― 6 tahun.
c. Dari umur 7 - 13 tahun.

Fatsal 3.

Keuangan.

a. Keuangan dan harta benda Jajasan diurus oleh bendahari dan wakil bendahari dengan stafnja jang diperlukan.
b. Usaha-usaha mengenai harta-benda Jajasan diserahkan kepada suatu badan usaha jang di bentuk oleh Dewan Pengurus dan bertanggung djawab, kepada Dewan Pengurus.

Fatsal 4.

Rapat tahunan.

1. Dalam rapat tahunan jang dihadiri oleh Dewan Pengurus, ketua seksi dengan stafnja (pengurus dari usaha-usaha, penasehat-penasehat, pembantu-pembantu keahlian).
Dewan Pengurus menerima pelaporan umum dari : a. Ketua seksi (pelaporan mengenai seksinja).
b. Ketua (wakilnja ) pengurus usaha-usaha Jajasan (pelaporan mengenai djalannja usaha-usaha). c. Para penasehat dan pembantu keahlian, (pelaporan mengenai tugasnja masing-masing).

2. Dalam rapat tahunan masing-masing jang tersebut dalam a ., b. , c., memberikan pertanggungan djawab atas keluar masuknja uang jang bersangkutan.

3. Segala pelaporan dihimpun dan diteruskan mendjadi pelaporan jang dibawa ke Kongres Wanita Indonesia.

Fatsal 5.

Tjabang-tjabang pekerdjaan Jajasan.

1. Pekerdjaan Jajasan dibagi atas „,Seksi" jakni :

  1. Seksi urusan Hiburan, termasuk pekan kanak kanak.
  2. Seksi urusan Kesehatan Anak-anak.
  3. Seksi urusan Pendidikan Anak-anak.

2. Tiap-tiap Seksi dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa anggota, sampai merupakan suatu staf penjelenggara.
3. Kewadjiban Pengurus Seksi membentuk rentjana dan melakukan pekerdjaan Jajasan mengenai Seksinja.

Fatsal 6.

Pimpinan Seksi.

1. Pimpinan seksi menanggung djawab atas berlakunja segala keputusan jang mendjadi pikulannja.
2. Pimpinan Seksi memperhatikan dan mengawas-awasi sungguh-sungguh akan segala kewadjiban didalam dan diluar pekerdjaannja, bagi kebaikan dan keselamatan Jajasan. Ia mengawal pekerdjaan masing-masing pengurus usaha-usaha Jajasan dan Panitya-panitya jang diadakannja.

Fatsal 7.

Peraturan

1. Tiap-tiap Seksi mengadakan peraturan sendiri jang mengenai seksinja.

Jang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Fatsal 8.

Usaha - usaha

a. Sedapat mungkin ditiap-tiap ketjamatan diwudjudkan suatu objek usaha-usaha dari seksi-seksi.
b. Usaha-usaha ini diurus oleh suatu pengurus jang dibentuk atau diusahakan dibentuk oleh Dewan Pengurus.
c. Pengurus dari objek ini dapat diberi hak otonoom. Tergantung dari usahanja menurut pertimbangan dari Dewan Pengurus.
d. Pengurus dari masing-masing objek itu dinamakan menurut objeknja misalnja :

     

175