- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] Pengurus Kebun.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] Pengurus Perpustakaan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] Pengurus Taman Kanak-kanak dan lain-lain.
Fatsal 9.
Peraturan pengurus masing-masing objek.
Rapat pengurus usaha-usaha Jajasan dipimpin oleh Ketua pengurus tersebut diatas dan segala keputusan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Jajasan dan anggaran rumah tangga ini. Keputusannja disampaikan kepada Ketua seksi, jang selandjutnja oleh ketua seksi diteruskan kepada Dewan Pengurus.
TJONTOH ANGGARAN DASAR.
„ANAK JAJASAN KESEDJAHTERAAN
ANAK-ANAK...........“
Fatsal 1.
Nama dan tempat kedudukan
a. Jajasan ini bernama „ Anak Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak" dan berkedudukan di ……………..
ANGGARAN RUMAH TANGGA INDUK JAJASAN. Fatsal 1. Nama dan tempat kedudukan.
a. Dengan djalan surat-menjurat. Fatsal 2. Asas dan tudjuan. a. Mendjalankan usaha-usaha jang dapat dikerdjakan untuk anak-anak atau oleh anak-anak. Tudjuan jang terpenting jaitu mempertinggi
kesehatan dan deradjat anak-anak sebagaimana mestinja sederadjat dengan putra dan putri dinegara jang telah merdeka misalnja berusaha
mendjelmakan jang tersebut dalam anggaran dasar fatsal 3. Fatsal 3. Keuangan. a. Keuangan dan harta benda Jajasan diurus oleh bendahari dan wakil bendahari dengan stafnja jang diperlukan. Fatsal 4. Rapat tahunan. 1. Dalam rapat tahunan jang dihadiri oleh Dewan Pengurus, ketua seksi dengan stafnja (pengurus dari usaha-usaha, penasehat-penasehat, pembantu-pembantu keahlian). 2. Dalam rapat tahunan masing-masing jang tersebut dalam a ., b. , c., memberikan pertanggungan djawab atas keluar masuknja uang jang bersangkutan. 3. Segala pelaporan dihimpun dan diteruskan mendjadi pelaporan jang dibawa ke Kongres Wanita Indonesia. Fatsal 5. Tjabang-tjabang pekerdjaan Jajasan. 1. Pekerdjaan Jajasan dibagi atas „,Seksi" jakni :
|
2. Tiap-tiap Seksi dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa anggota, sampai merupakan suatu staf penjelenggara. Fatsal 6. Pimpinan Seksi. 1. Pimpinan seksi menanggung djawab atas berlakunja segala keputusan jang mendjadi pikulannja. Fatsal 7. Peraturan 1. Tiap-tiap Seksi mengadakan peraturan sendiri jang mengenai seksinja. Jang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Fatsal 8. Usaha - usaha a. Sedapat mungkin ditiap-tiap ketjamatan diwudjudkan suatu objek usaha-usaha dari seksi-seksi. |
175