b. Anak Jajasan ini akan usaha bekerdja sama
dengan induk „Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak” di Djakarta dan „Anak Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak” lain-lainnja.
c. Anak Jajasan ini merupakan badan otonoom
dari pada Kongres Wanita Indonesia.
Tempo.
Jajasan ini didirikan untuk waktu jang tidak ditentukan lamanja dan dianggap telah bermulai pada hari ........
Tudjuan.
Maksud dan tudjuan anak Jajasan ini: membawa anak-anak kesedjahteraan jang sempurna, lahir dan batin misalnja berusaha:
1. Mengembalikan anak-anak bergelandangan pada
keluarganja masing-masing atau ketempat pemeliharaan jang pasti.
2. Memperhatikan anak-anak dirumah jatim.
3. Membantu lantjarnja kinder vacantie kolonie
jang telah ada.
4. Bertambahnja consultatie-bureau tersebar dikoto ........
5. Bertambahnja Taman Kanak-kanak (Frobel-scholen).
6. Mewudjudkan kebun kanak-kanak (kinderspeeltuin ) tersebar dikota .........
7. Adanja hiburan jang tertentu, misalnja sebagai
pekan kanak-kanak.
8. Adanja lembaran (koran) untuk anak-anak dan
buku-buku batjaan dan lain-lain usaha jang
tepat dan mengandung didikan bagi anak-anak.
Keuangan dari anak Jajasan.
1. Uang jang telah disendirikan tersebut.
2. Uang dari anggauta Pengurus.
3. Uang dari penderma (donateurs).
4. Bantuan Pemerintah atau badan-badan lain.
5. Hadiah, hibah wasiat atau hibah hidup (schenking).
6. Pendapat lain-lain jang diperdapat dengan djalan jang sjah dan halal.
Peminat.
Anak Jajasan diurus akan berusaha agar supaja umum, teristimewa orang-orang tua, wali-wali dan/atau pengurus anak-anak sekolah mendjadi peminat dari salah satu usaha jang diadakan oleh Anak Jajasan.
Pengurus.
Anak Jajasan diurus oleh Dewan Pengurus jang
terdiri sekurang-kurangnja tudjuh orang, diantaranja seorang ketua, seorang penulis, dan seorang bendahari dan dibantu oleh beberapa pembantu tetap, jang dianggap oleh Dewan Pengurus.
Susunan Dewan Pengurus sebagai berikut:
1. Ketua .......................
2. Wakil Ketua I ....................
3. Wakil Ketua II ....................
4. Sekretaris I ....................
5. Sekretaris II ....................
6. Bendahari I ....................
7. Bendahari II ....................
Lowongan Pengurus.
Manakala didalam Dewan Pengurus ada Lowongan, maka Dewan Pengurus akan mengisi lowongan itu sendiri. Djika dari sebab apapun djuga Anak Jajasan ini tidak mempunjai Pengurus, Kongres Wanita Indonesia berhak mengangkat Pengurus baru.
Pemberhentian/Pengangkatan Dewan Pengurus seluruhnja dan Pemberhentian/pengangkatan anggota pengurus.
1. Dewan Pengurus seluruhnja dapat diberhentikan/diangkat oleh Kongres Wanita Indonesia.
a. Djika tindakan-tindakannja menjalahi Anggaran Dasar.
b. Djika Kongres Wanita Indonesia memandang
telah tjukup waktunja untuk mengadakan
penggantian Dewan Pengurus seluruhnja.
Seorang anggauta Dewan Pengurus atau Pembantu tetap dapat dipetjat dari djabatannja oleh karena dia melakukan tindakan-tindakan atau lalai melakukan kewadjiban, baik didalam maupun diluar lingkungan Anak Jajasan, jang merugikan harta atau nama Anak Jajasan.
Pemetjatan tersebut dilakukan atas kekuatan keputusan rapat Dewan Pengurus jang sengadja diadakan untuk mengambil keputusan untuk itu, dan jang dipanggil sedikit-dikitnja empat belas hari dari sebelumnja dan dalam rapat mana sedikit-dikitnja tiga perempat dari djumlahnja anggauta harus hadlir, dan keputusan hanja sjah djika jang menjetudjui sedikit-dikitnja dua pertiga suara jang dikeluarkan sjah.
Dalam rapat tersebut anggauta Pengurus atau Pembantu tetap jang akan dipetjat harus dipanggil dan diberi tahu dengan surat, tuduhan jang ditimpakan kepadanja, sedikit-dikitnja tudjuh hari sebelumnja rapat dilangsungkan, agar supaja ia dapat mempertahankan dirinja atas tuduhan-tuduhan, jang ditimpahkan kepadanja, tetapi dengan ketentuan, bahwa ia tidak diperbolehkan mengeluarkan suara.
Anggauta Pengurus atau Pembantu tetap tersebut diperbolehkan mempertahankan dirinja atas tuduhan-tuduhan itu dengan surat, jang harus dikirimkan sehari sebelumnja rapat dilangsungkan.
Kekuasaan Dewan Pengurus.
Dewan Pengurus mewakili Anak Jajasan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan didalam segala kedjadian dan ia berhak untuk mengikat Anak Jajasan kepada orang lain dan orang lain kepada Anak Jajasan dan didalam mendjalankan pekerjaan itu ia berhak untuk mendjalankan tin-