Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/193

Halaman ini tervalidasi

dakan-tindakan urusan dan/atau tindakan pemilikan dengan tidak pembatasan suatu apapun.


Diluar lingkungan Anak Jajasan, maka Dewan Pengurus diwakili oleh Ketua.


Ketua sebagai wakil dari Dewan Pengurus dengan tidak mengurangi apa jang ditetapkan dalam fatsal 10 mempunjai hak dan kewadjiban jang sama dengan Dewan Pengurus, tetapi dengan ketentuan bahwa untuk memindjam uang, mendjual atau memindahkan nama atau mendjaminkan barang-barang jang tetap dari Anak Jajasan, dan untuk mengikat Anak Jajasan sebagai pendjamin, Ketua harus mempunjai idzin surat dari Dewan Pengurus.


Didalam mendjalankan tugasnja, Ketua berhak untuk mengangkat dan memperhatikan seorang anggauta Pengurus atau lebih sebagai Wakilnja dengan kekuasaan-kekuasaan jang dipandang perlu olehnja.


Masing-masing Wakil Ketua mewakili Ketua, djika Ketua tidak ada atau berhalangan, hal-hal mana tidak usah dibuktikan kepada orang lain jang sedemikian itu dengan hak kewadjiban seperti Ketua, tetapi dengan ketentuan, bahwa ia harus melaporkan tiap-tiap tindakan, jang dilakuka a olehnja, kepada Ketua.


Fatsal 10.
Pengurus Harian.


Ketua dibantu oleh Sekretaris dan Bendahari atau Wakil-wakilnja merupakan Pengurus Harian jang diwadjibkan mendjalankan sehari-hari dalam Anak Jajasan dan mendjalankan segala keputusan dari Dewan Pengurus. Segala surat-surat dari Anak Jajasan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau Wakil-wakilnja, ketjuali surat jang mengenai urusan sehari-hari jang tjukup ditandatangani oleh Sekretaris atau Wakil-wakinja.


Segala urusan Keuangan harus melalui bendahari atau Wakilnja jang diwadjibkan memegangkas dan segala urusan keuangan dari Anak Jajasan. Segala tanda penerimaan uang termasuk djuga cheque-cheque harus ditanda tangani oleh Bendahari atau Wakilnja dan lagi pula oleh Ketua (Wakil Ketua) atau Sekretaris (Wakil Sekretaris), ketjuali penerimaan uang sehari-hari jang tjukup ditanda-tangani oleh Bendahari atau Wakilnja.


Fatsal 11.
Rapat Dewan Pengurus.

Dewan Pengurus diwadjibkan mengadakan rapat diantara mereka sedikit-dikitnja dua bulan sekali.


Masing-masing anggota Dewan Pengurus mempunjai hak untuk mengeluarkan satu suara.


Ketjuali djika dalam Anggaran Dasar ini ditentukan tjara jang lain, maka segala keputusan Dewan Pengurus hanja sjah, djika jang hadlir sedikit-dikitnja lima orang dan jang menjetudjui usul jang berkenaan melebihi dari separoh banjaknja suara jang dikeluarkan sjah. Djika suara sama banjaknja maka Ketua jang akan memutuskan.


Fatsal 12.
Penasehat.

Disini oleh Dewan Pengurus setempat, djika diperlukan.


Fatsal 13.

Disini oleh Dewan Pengurus setempat, djika diperlukan.

Fatsal 14.
Rapat para peminat.


Selambat-lambatnja pada bulan Maret dari tiap-tiap tahun oleh Dewan Pengurus diadakan rapat para peminat.


Dalam rapat ini Dewan Pengurus memberi laporan tentang hasil-hasil jang telah didapat oleh Anak Jajasan.


Fatsal 15.
Tahun buku.


Tahun buku dari Anak Jajasan ini mulai dari satu Djanuari sampai dengan penghabisan bulan Desember dari tiap-tiap tahun.


Pada penghabisan tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinja pada penghabisan bulan Desember seribu sembilan ratus lima puluh dua, maka buku-buku itu ditutup dan dari buku-buku itu dibikin oleh Pengurus Harian suatu neratja atau perhitungan dari kekajaan, pendapatan dan pengeluaran dari Anak Jajasan ini. Neratja dan perhitungan tersebut harus diperiksa lebih dahulu oleh Dewan Pengurus.


Sebelum Kongres Wanita Indonesia berkongres, Sekretariaat Kongres Wanita Indonesia membentuk suatu verifikasi commissie setempat jang diwadjibkan memeriksa buku-buku tersebut.

Fatsal 16.
Aturan Rumah Tangga.

Dewan Pengurus akan menetapkan aturan rumah tangga atau mengatur segala hal-hal, jang harus diatur menurut anggaran dasar ini dan segala hal jang belum diatur, atau belum tjukup diatur dalam anggaran dasar ini.

Fatsal 17.
Perubahan.


Untuk merobah atau menambah anggaran dasar ini, maka keputusan hanja sjah, djika diambil dalam rapat Dewan Pengurus, dalam rapat mana semua para anggauta Pengurus harus menghadliri atau diwakilinja, sedang jang menjetudjui usul sedikit-dikitnja empat perlima dari suara, jang dikeluarkan sjah jang selandjutnja disetudjui oleh Kongres Wanita Indonesia.


Fatsal 18.
Pembubaran Jajasan.


Jajasan dapat dibubarkan oleh Dewan Pengurus dengan pembantu-pembantu tetap dengan suara sedikit-dikitnja dua perlima dalam rapat jang dihadliri oleh segenap para anggauta Dewan Pengurus dan Pembantu-pembantu tetap atau Wakilnja, jang selandjutnja disetudjui oleh Kongres Wanita Indonesia.

177