Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/194

Halaman ini tervalidasi

Keputusan untuk membubarkan Jajasan ini hanja dapat diambil djika kekajaan dari Jajasan ini tidak mentjukupi untuk mentjapai maksud tersebut dan atau djika maksud jang dikedjar telah tidak ada lagi.

Fatsal 19.

Anak Jajasan ini berkewadjiban memberikan pelaporan kepada induk Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak di Djakarta, jang selandjutnja diterus kan kepada Kongres Wanita Indonesia, waktu Kongres Wanita Indonesia ber-kongres.

Keterangan:
1. Pengurus Anak Jajasan tersebut menghadap notaris atas nama Kongres Wanita Indonesia.
2. Pengurus Anak Jajasan tersebut membuat ang garan rumah tangga sendiri selaras dengan anggaran Rumah Tangga induk Jajasan.

PENGURUS JAJASAN KESEDJAHTERAAN ANAK-ANAK DJAKARTA-RAYA.

Ketua


Wakil Ketua I


Wakil Ketua II


Penulis I


Penulis II


Bendahari I



Bendahari II

 : Nj. Sjamsuridjal, Djl. Lembang 9 Djakarta telp. 300 Ment.

 : Nj. Surjadarma, Djl. Mendut 10 Djakarta,telp . 840 Djtn.

 : Nj. Arudji Kartawinata, Djl. Djawa Djakarta, telp. 2767 Gamb.

 : Nj. Ruslan Abdulgani, Djl. Diponegoro 11 Djakarta, telp. 1895 Otm.

 : Nj . Said, Djl . Kotabaru 22 Djakarta, telp. 5101 Gamb.

 : Nj. Jusuf Wibisono, Djl. Tengku Tjik Di Tiro 4 Djakarta, telp. 5190 Gamb.

 : Nj. .....

Ketua seksi hiburan termasuk pekan Kanak-kanak: Nj. Surjadarma.
Ketua seksi Pendidikan: Nj. Said. Ketua seksi kesehatan : Nj. Aziz (dari Idi Wanita ), telp . 503 Gambir.
Ketua badan usaha : Nj. Tambunan, Djl. Diponegoro 34 Djakarta, telp. 1846 O.P.

4. KURSUS UNTUK TJALON ANGGAUTA WANITA DARI PENGADILAN AGAMA.

Sampai pada tahun 1956 djabatan Anggauta Pengadilan Agama hanja terbuka untuk kaum prija, sedang Kongres Wanita Indonesia berpendapat, bahwa djusteru kaum wanita sebagai Anggauta Pengadilan Agama akan dapat banjak berdjasa, karena tidak sedikit soal-soal jang dimadju kan ke Pengadilan Agama menjangkut diri wanita.

Terdesak oleh kebutuhan akan anggauta-anggauta wanita untuk Pengadilan Agama, Kongres Wanita Indonesia, jang kemudian menjerahkan soal ini kepada Komisi Hukum Kongres Wanita Indonesia, menjelidiki kemungkinan-kemungkinan adanja atau diangkatnja anggauta-anggauta wanita dalam Pengadilan Agama di Kabupaten-kabupaten.

Setelah diadakan pembitjaraan dengan Kementerian Agama, maka didapat keterangan, bahwa meskipun sampai sekarang belum pernah Pengadilan Agama mempunjai anggauta-anggauta wanita, namun pada dasarnja Kementerian Agama tidak melarang adanja dan dapat menerima wanita mendjadi anggauta Pengadilan Agama, asalkan mereka dapat dianggap tjukup tjakap untuk mendjalankan pekerdjaan ini.

Berhubung dengan itu, maka Kongres Wanita Indonesia pada waktu itu berniat mengadakan „Kursus Pengadilan Agama” jang akan menjiapkan wanita-wanita untuk mendjadi anggauta Pengadilan Agama.

Niat ini mendapat sambutan baik dari Kementerian Agama.

Pada pertengahan tahun 1955 dimulailah Kursus Pengadilan Agama jang diselenggarakan oleh Kongres Wanita Indonesia dengan kerdja-sama dan dengan bantuan baik moril maupun materil dari Kementerian Agama.

Adapun ketentuan-ketentuan untuk Kursus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tudjuan kursus: mempersiapkan wanita untuk duduk sebagai anggota dalam Pengadilan Agama.

2. Status kursus:
1. diselenggarakan oleh Kongres Wanita Indonesia.
2. mendapat persetudjuan dari Kementerian Agama (surat tanggal 26 Djanuari 1953 No. A/I/24/ 53 dan tanggal 30 Djuli 1954 No. A/VII /9568).
3. Idjazah kursus akan diakui dan disjahkan oleh Kementerian Agama.
4. mereka jang lulus dapat diangkat oleh Kementerian Agama sebagai anggauta Pengadilan Agama (tidak digadji sebagai pegawai, melain kan mendapat uang sidang).

3. Sjarat-sjarat masuk untuk pengikut:
1. berumur sekurang-kurangnja 30 tahun.
2. tamat Sekolah Menengah Madrasah, Sekolah Menengah atau sekolah jang sederadjat dengan itu.
3. belum pernah dihukum karena perkara kriminil.
4. harus dipilih oleh organisasi-organisasi wanita setempat.

(Gabungan organisasi-organisasi wanita atau Konsulat Kongres Wanita Indonesia), ditempat-tempat dimana terdapat Pengadilan Agama, sebanjak dua orang, jakni seorang untuk duduk dan seorang sebagai penggantinja.

4. Kursus: Kursus terdiri atas dua bagian:
a. Kursus tertulis: selama 6 bulan.
Tiap-tiap bulan peladjaran-peladjaran jang distencil akan dikirimkan kepada pengikut-pengikut didaerah untuk dipeladjari dan difahami.

Untuk maksud itu akan diadakan kesempatan untuk surat-menjurat mengenai peladjaran selama 6 bulan itu.

178