b. Kursus lisan: selama dua minggu di Djakarta. Pada permulaan kursus akan diadakan sematjam test tertulis untuk mengetahui sampai dimana peladjaran-peladjaran jang dikirim se- lama 6 bulan itu dipeladjari dan difahami.
Untuk memenuhi sjarat-sjarat Kementerian Agama, maka pada achir kursus akan diadakan test lisan.
5. Mata peladjaran:
1. Wanita dalam Hukum Agama Islam — Sdr. Nazarudin Latief.
2. Wanita dalam Hukum Adat — Sdr. Mr Sumiati Said.
3. Pengantar Ilmu Hukum — Sdr. Mr Tuti Harahap.
4. Sistim Pengadilan — Sdr. Mr Siti Wahjunah Sjahrir.
Selama kursus di Djakarta akan diadakan pula:
a. tjeramah-tjeramah tentang peychologie, kesehatan dan sebagainja;
b. penindjauan ke Pengadilan Agama dan
Pengadilan Negeri untuk menjaksikan djalannja pengadilan dalam praktek.
6. Tjara menentukan pengikut kursus:
1. Ditempat-tempat/kabupaten-kabupaten dimana
ada Pengadilan Agama, organisasi-organisasi
wanita Indonesia jang tergabung dalam Gabungan organisasi-orgenisasi Wanita setempat atau Konsulat Kongres Wanita Indonesia, hendaknja mengadakan perundingan untuk menen-
tukan 2 orang pengikut kursus. Djika perlu hendaknja diadakan suatu Panitya chusus untuk hal itu.
2. Disamping sjarat-sjarat jang ditetapkan dalam
fasal 3 Peraturan Kursus ini, hendaknja dalam
menentukan orang-orang pengikut itu diperhatikan pula, bahwa tjalon-tjalon itu:
a. mempunjai nama baik dalam masjarakat;
b. mempunjai tjukup pengalaman dalam perkumpulan atau usaha-usaha kemasjarakatan;
c. bisa diharapkan akan membela kepentingan wanita dalam kedudukannja sebagai anggota Pengadilan Agama nanti.
Ternjata, hahwa kursus tertulis jang direntjanakan selesai dalam 6 bulan, tidak dapat selesai pada waktunja, lebih-lebih karena banjaknja peladjaran mengenai hukum Islam jang harws diadjarkan dan untuk memberi kesempatan pada kursist memahami bahan peladjaran dengan sungguh-sungguh, sehingga waktu harus diperpandjang. Baru pada bulan Nopember 1956 kursus lisan dan udjian dapat diadakan bertempat di Djakarta selama dua minggu (satu minggu untuk kursus lisan, satu minggu untuk udjian).
Untuk udjian ini dengan surat keputusan Kementerian Agama, dibentuklah suatu Panitya Udjian jang diketuai oleh Kjai Hadji Djunaedi, pada waktu itu Kepala Biro Peradilan Agama dari Kementerian Agama, Para pengudji adalah guru-guru kursus tertulis dengan disaksikan oleh Saksi-saksi pengudji (bijzitters).
Pengikut kursus mula-mula tertjatat sebanjak 194 orang dan 78 peminat, tetapi pengikut makin berkurang dan achirnja jang menempuh udjian adalah 34 orang sedang jang lulus adalah 27 orang.
Dari 27 orang ini baru 12 orang jang dapat ditempatkan ialah:
Mulai 1 Agustus 1957:
1. Nj. Samsoeri 2. Nj. Abu Amar 3. Nj. Moertinah Noor 4. Nj. Prajitno 5. Nj. Much Human 6. Nj. Marnani — di Pekalongan. 7. Nj Soenarjono — di Sidoredjo. |
— di Lamongan. — di Modjokerto. — di Bondowoso. — di Temanggung. — di Bandjarnegara. — di Pekalongan. — di Sidoredjo. |
Mulai 1 September 1957:
8. Nj. Wasinah 9. Nj. Arifiah Chaeri 10. Nj. Soertati Soepoetro 11. Nj. ALR.C. Salim Maimunah 12. Nj. Moenatoen Prijoatmodjo
|
— di Kendal. — di Tegal. — di Tegal. — di Malang. — di Purwodadi. |
Lain-lain masih belum diangkat, karena pengangkatan harus melihat pula keadaan didaerah-daerah, dimana mercka akan ditempatkan.
Djika dilihat djumlah orangnja, memang hasil dari kursus pertama ini jang masih merupakan suatu experiment, adalah hanja ketjil. Tetapi dengan diangkatnja Saudara-saudara tersebut diatas, jang merupakan wanita-wanita pertama jang mendjadi anggauta Pengadilan Agama bagi pergerakan wanita di Indonesia ini berarti satu langkah lagi ke-kemadjuan, Dan moga-moga pengangkatan-pengangkatan anggauta-anggauta wanita tersebut akan memberikan faedah jang sebesar-besarnja, bagi masjarakat pada umumnja dan kaumwanita chususnja.
Djakarta, 31 Maret 1958.
Kongres Wanita Indonesia
Komisi Hukum,
Mr T. HARAHAP,
179