Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/205

Halaman ini tervalidasi

6. Anggota „B.K.W." ini tidak boleh mendjadi anggota perkumpulan lain jang sama maksud, tudjuan dan daerah bekerdjanja.

Pasal 5.

1. Keanggotaan dari Ko-operasi ini hilang, karena:

a. meninggal dunia;

b. berhenti djadi anggota atas permintaan sendiri;

c. dipetjat oleh Pengurus sebab tidak mengindahkan kewadjibannja sebagai anggota atau karena sengadja berbuat sesuatu hal jang merugikan ,,B.K.W." ini.

2. Anggota jang dipetjat menurut ajat 1 sub c dari pasal ini dapat mengadjukan dan meminta putusan kepada rapat anggota jang harus diadakan oleh Pengurus dalam waktu selambat-lambatnja sebulan setelah ditermia surat pengaduan dari anggota jang bersangkutan.

3. Hilangnja keanggotaan itu baru sah, djika ada tjatatannja dalam daftar anggota ko-operasi.


V. Kewadjiban menanggung.

Pasal 6.

1. Djika pada waktu „B.K.W." ini dibubarkan ternjata, bahwa kekajaan perkumpulan tidak tjukup untuk melunasi hutangnja dan memenuhi perdjandjiannja, jang masih mendjadi anggota dan anggota jang berhenti dalam tahun pembubaran dan dalam tahun buku jang mendahului tahun waktu pembubarannja, diwadjibkan membajar kekurangan itu masing-masing sama besarnja (tanggungan jang tidak terbatas).

2. Djika ,,B.K.W." pada achir tahun buku menderita kerugian maka rapat anggota dengan tidak membubarkan „B.K.W.", mewadjibkan kepada anggota-anggota supaja membajar sebahagian atau seluruh kerugian dalam tahun buku itu masing-masing sama besarnja.

VI. Pengurus.

Pasal 7.

1. Pengurus „B. K. W." ini terdiri dari sekurang-kurangnja 5 anggota jang dipilih oleh dan dari anggota-anggota „B.K.W." itu sendiri untuk satu tahun lamanja. Anggota Pengurus jang berhenti boleh dipilih kembali.

2. Rapat anggota lengkap berhak memberhentikan Pengurus sewaktu-waktu.

3. Lowongan anggota Pengurus jang terbuka harus diisi selekas-lekasnja menurut putusan rapat anggota Pengurus lainnja. Pengangkatan itu harus disahkan oleh rapat anggota jang berikutnja.

Pasal 8.

1. Pengurus mewakili „B.K.W." dihadapan dan diluar pengadilan, tetapi dalam beberapa hal Pengurus boleh memberi kuasa salah seorang anggota Pengurus, anggota biasa, pegawai perkumpulan atau orang luar untuk mewakili „B.K.W." itu.

2. Terhadap fihak ketiga, maka jang berlaku sebagai anggota Pengurus ialah mereka jang namanja tertulis selaku itu dalam aftar anggota perkumpulan Pengurus.

3. Tiap-tiap anggota Pengurus bertanggungdjawab kepada „B.K.W." dan harus menanggung segala kerugian jang ditimbulkan dari kedjahatan atau karena kelalaian dari fihak pengurus atau dari salah seorang anggotanja.

Djika Pengurus atau salah seorang anggota itu dapat menerangkan dan membuktikan, bahwa segala ichtiar telah didjalankan untuk menghindarkan kerugian itu atau karena sesuatu hal tidak mungkin dihalanginja, maka terlepaslah ia dari kewadjiban menanggung.

Pasal 9.

1. Urusan buku „B.K.W." dikerdjakan menurut petundjuk jang diberikan oleh Kepala Djawatan Ko-operasi atau orang/badan jang mempunjai tugas untuk itu.

2. Apabila menurut pertimbangan rapat anggota tak ada seorangpun dari anggota „B.K.W." jang sanggup dan suka mengerdjakan urusan buku itu dengan tertib, rapi dan teratur, maka pekerdjaan buku (boekhouder) dengan persetudjuan Pengawas.


VII. Pengganti kerugian bagi Pengurus dan pegawai.

Pasal 10.

1. Anggota Pengurus perkumpulan ini tidak menerima gadji.

2. Apabila ada pekerdjaan-pekerdjaan Pengurus atau anggota jang harus dapat penggantian kerugian maka tiap-tiap tahun oleh rapat anggota ditentukan berapa banjaknja penggantian kerugian itu.

3. Gadji bulanan dan hadiah tahunan para pegawai Ko-operasi ditetapkan oleh rapat anggota.


VIII. Pengawasan dan pemeriksaan.

Pasal 11.

,,B.K.W." mengakui berlindung dibawah pengawasan Kepala Djawatan Ko-operasi atau dibawah orang atau badan jang ditundjuk oleh Kepala Djawatan Ko-operasi jang seterusnja dalam anggaran dasar ini disebut Pengawas.

Pasal 12.

1. „B.K.W." pada waktu jang tertentu diperiksa dalam hal keuangan, surat-surat berharga, pembukuan dan bagaimana Pengurus mengatur dan mendjalankan usahanja untuk kepentingan „B.K.W.".

2. Tiap-tiap tahun rapat anggota membentuk Badan Pemeriksa jang terdiri dari 3 orang jang bukan anggota Pengurus untuk mendjalankan tugas tersebut pada ajat 1 pasal ini.

3. Badan Pemeriksa ini tiap-tiap 3 bulan sekali harus melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan itu ditulis dalam laporan jang dikirimkan kepada pengurus untuk dimaklumkan kepada para anggota dan salinannja kepada pengawas.

4. Bilamana menurut pertimbangan pengawas bahwa pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa itu tidak memuaskan dan tidak memenuhi sjarat-sja


189