Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/206

Halaman ini tervalidasi

rat jang sudah ditetapkan, maka Pengawas berkuasa menundjuk satu atau 2 orang ahli untuk memeriksa kembali.

Ongkos-ongkos pemeriksaan atas permintaan salah satu kreditur ditanggung olehnja dan jang didjalankan atas kehendak Pengawas atau Pengurus atau anggota-anggota dibajar oleh „B.K.W.".

5. Segala hasil pemeriksaan itu haruslah dilaporkan dengan surat dan disampaikan kepada ,,B.K.W." dan kepada Pengawas.

Pasal 13.

1. Pengurus perkumpulan diwadjibkan memberi kesempatan kepada Pengawas, seperti tersebut dalam pasal 11, djuga kepada Badan pemeriksaan seperti jang dimaksud dalam pasal 12 ajat 2, untuk memeriksa pekerdjaannja, buku-buku perkumpulan, surat-surat berharga lainnja serta uang dan barang-barang kepunjaan perkumpulan.

2. Pengawas berkuasa memanggil rapat pengurus atau rapat anggota, menetapkan atjara rapat serta menghadiri rapat dan turut berbitjara.

3. Pengawas dan Badan pemeriksa diwadjibkan merahasiakan segala pendapatnja dalam pengawasan dan pemeriksaannja terhadap orang luar.


IX. Keadaan njata terbuka.

Pasal 14.

1. Pada waktu kantor „B.K.W." dibuka, maka tiap-tiap orang berhak melihat akte pendirian dan perobahan-perobahan anggaran dasar dan boleh pula mengambil salinannja atau memetiknja dengan ongkosnja sendiri.

2. Tiap-tiap orang jang berkepentingan boleh membatja anggaran dasar, buku-buku Ko-operasi, neratja tahunan laporan-laporan pemeriksaan dan lain-lain dengan tidak usah membajar dan boleh pula mengambil atau mengutip salinannja atas ongkosnja sendiri.

X. Modal perusahaan.

Pasal 15.

1. Modal perusahaan dari „B.K.W.” ini dikumpulkan dari uang simpanan pokok, simpanan wadjib, deposito, uang pindjaman, uang tjadangan dan keuntungan jang tidak disangka-sangka.

2. Rapat anggota menetapkan berapa paling banjak uang jang boleh ditahan dalam kas perkumpulan, selebihnja haruslah selekas mungkin disimpan atas nama perkumpulan pada salah satu bank atau badan jang ditundjuk oleh rapat anggota dengan persetudjuan Pengawas.

Uang simpanan „B.K.W.” jang di Bank atau Badan jang resmi dapat diambil kembali sewaktu-waktu dengan kwitansi atau tanda penerimaan jang sah jang ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnja 2 orang anggota pengurus jang ditundjuk oleh rapat pengurus.


XI. Simpanan pokok simpanan wadjib dan simpanan mana suka.

Pasal 16.

1. Tiap anggota diwadjibkan:

a. membajar simpanan pokok kepada „B.K.W.” sebanjak Rp. 100,—— sekali gus atau dapat diangsur dalam 5 kali angsuran tetapi tidak boleh lebih lama dari 5 bulan. b. menjimpan uang simpanan wadjib pada perkumpulan paling sedikit Rp.10,—— tiap bulan.

Djika seseorang anggota dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak memasukkan uang simpanan wadjib tersebut diatas, maka anggota itu dapat dikeluarkan dari perkumpulan.

2. Simpanan manasuka ialah simpanan jang oleh anggota pada setiap waktu dapat dimasukkan kepada „B.K.W." paling sedikit Rp. 2,50 atau kelipatannja. Simpanan manasuka dapat diambil kembali pada setiap waktu.

3. Uang simpanan pokok dan simpanan wadjib seperti jang dimaksud dalam pasal ini ajat 1a dan b tak dapat diambil kembali selama orang itu masih mendjadi anggota „B.K.W.”.

4. Seorang dapat ditjatat dalam daftar anggota Ko-operasi menurut pasal 4 ajat 4. djika ia sudah membajar uang simpanan pokok jang ditetapkan dalam ajat 1a pasal 16 ini.

Pasal 17.

Djika seorang anggota berhenti menurut pasal 5 ajat 1 huruf a simpanan pokok, simpanan wadjib dan simpanan mana-suka harus segera dikembalikan kepada ahli warisnja jang berhak menerimanja dengan memperhitungkan hutang-piutangnja jang harus diadakan.

1 huruf b djika keadaan kas „B.K.W." mengizinkan, djumlah simpanan pokok dan simpanan wadjibnja dapat dikembalikan seluruhnja dengan memperhitungkan hutang-piutang jang harus diadakan sesudah sebulan dari permintaan berhenti.

1 huruf c simpanan pokok dan keuntungan jang mendjadi bagian anggota jang dipetjat itu djatuh mendjadi milik „B.K.W." dan ditambahkan kepada uang tjadangan dari tahun buku pada waktu anggota itu mulai dipetjat.


XII. Pindjaman dari orang lain atau badan.

Pasal 18.

1. Pindjaman dari orang lain atau badan, dapat dilakukan oleh „B.K.W.” djika dibutuhkan.

2. Untuk sesuatu pindjaman jang besarnja melebihi djumlah simpanan pokok dan simpanan wadjib jang ada di „B.K.W." lebih dulu harus meminta persetudjuan dari rapat anggota.

Pindjaman jang djumlahnja kurang dari djumlah simpanan pokok, dan simpanan wadjib dapat dilakukan oleh pengurus.


XIII. Perusahaan pindjaman.

Pasal 19.

1. „B.K.W." memindjamkan uang hanja kepada anggota-anggota untuk hal-hal jang bermanfaat, sesuai dengan pasal 3 ajat 2.

2. Tiap-tiap pindjaman jang besarnja melebihi banjaknja simpanannja harus memakai tanggungan (borg) jaitu:

a. uang simpanan dan

b. satu orang atau lebih jang djuga mendjadi anggota ,,B.K.W.”.


190