Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/207

Halaman ini tervalidasi

3. Anggota jang mendjadi borg harus menanggung hutang seluruhnja harus ditetapkan oleh rapat anggota dan penetapan itu berlaku untuk seterusnja, ketjuali kalau diubah oleh rapat anggota tahunan.

4. Aturan-aturan lainnja tentang memindjamkan uang akan ditetapkan dalam satu peraturan memindjamkan uang jang harus disahkan lebih dulu oleh rapat anggota.


XIV. Tahun buku.

Pasal 20.

Tahun buku „B.K.W." ini berdjalan dari 1 Djanuari sampai dengan 31 Desember.


XV. Rapat anggota.

Pasal 21.

1. Rapat anggota mempunjai kekuasaan tertinggi dalam penglaksanaan pekerdjaan „B.K.W.” seluruhnja.

2. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnja setahun sekali dan setiap waktu dipandang perlu oleh Pengurus atau atas permintaan dengan surat dari sekurang-kurangnja 1/5 dari djumlah anggota. Djika dalam waktu 14 hari permintaan mengadakan rapat jang diadjukan oleh 1/5 anggota tadi tidak dipenuhi oleh Pengurus, maka mereka jang memadjukan permintaan boleh memanggil anggota-anggota seluruhnja untuk berapat.

3. Rapat anggota dipandang sah, djika dihadiri oleh lebih dari setengah dari djumlah seluruh anggota. Djika sesuatu rapat anggota tidak berlangsung karena djumlah anggota jang hadir kurang dari jang ditetapkan diatas tadi, maka diadakan rapat jang kedua kalinja. Rapat ini dianggap sah dengan tidak memandang banjaknja anggota jang hadir.

Rapat jang pertama dan rapat jang kedua sekurang-kurangnja harus berantara 7 hari.

4. Keputusan-keputusan dalam rapat itu ditetapkan dengan suara jang terbanjak.

5. Untuk membubarkan „B.K.W.” ini atau merobah anggaran dasarnja, haruslah diputuskan dalam suatu rapat chusus jang dihadiri oleh sekurang-kurangnja ¾ dari djumlah anggota dan harus pula mendapat persetudjuan ⅔ dari jang hadir.

6. Dalam rapat, hanja tiap-tiap anggota jang mempunjai hak satu suara. Anggota jang tidak hadir tidak dapat diwakili anggota/orang lain.

7. Memutuskan sesuatu hal jang bersifat kebendaan dilakukan dengan lisan, djika mengenai peribadi seseorang dengan tulisan.

8. Djika memutuskan sesuatu perkara jang setudju dan jang tidak setudju sama banjaknja, maka hal itu dianggap ditolak, tetapi dapat dimadjukan lagi dalam rapat jang berikutnja; djika memutuskan sesuatu perkara anggota, suara jang setudju dan jang tidak setudju sama banjaknja maka putusan diambil dengan undian.

9. Segala putusan rapat ditjatat dalam suatu daftar dan dibubuhi tanda-tangan oleh Ketua Penulis rapat. Putusan-putusan itu harus diturut oleh segenap anggota.

Pasal 22.

1. Dalam waktu 3 bulan sesudah tutup tahun buka, haruslah diadakan rapat tahunan, dalam rapat mana dibitjarakan:

a. laporan-laporan tentang pemeriksaan jang dilakukan dalam tahun buku jang baru lalu;

b. segala perhitungan uang „B.K.W." dalam tahun jang lalu (neratja dan perhitungan untung rugi);

c. penetapan rentjana usaha, penerimaan dan pengeluaran uang untuk tahun jang berdjalan;

d. penetapan pembagian hasil sisa menurut bunji pasal 23 ajat 2;

e. pemilihan Pengurus baru serta badan pemeriksa;

f. lain-lain hal jang harus diputuskan dalam rapat anggota.

2. Hari dan tanggal mengadakan rapat tahunan itu harus diberi-tahukan lebih dahulu kepada Pengawas.


XVI. Sisa hasil perusahaan.

Pasal 23.

1. Sisa hasil perusahaan ialah penghasilan jang diperoleh tiap-tiap tahun sesudah dikurangi dengan ongkos-ongkos jang dikeluarkan.

2. Sisa hasil perusahaan itu dibagi sebagai berikut:

a. 25% untuk tjadangan;

b. 25% untuk anggota, dibagi menurut perbandingan banjaknja simpanan pokok dan simpanan wadjib, setinggi-tingginja 8% dari kedua djumlah simpanannja;

c. 30% untuk anggota, dibagi menurut perbandingan banjaknja djasa jang diberikan kepada Bank Ko-operasi Wanita;

d. 10% untuk pengurus;

e. 5% untuk amal dan

f. 5% untuk dana pendidikan.


XVII. Uang tjadangan.

Pasal 24.

Uang tjadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota. Bila dianggap perlu bolehlah diambil, sebahagian untuk menutup kerugian, sesudah men dapat persetudjuan rapat anggota.


XVIII. Hal membubarkan „B.K.W.”.

Pasal 25.

1. Djika „B.K.W." ini dibubarkan, baik atas permintaan anggota maupun atas kehendak Pengawas, maka „B.K.W." terus berdjalan selama penjelesaiannja.

2. Djika perlu Pengawas berkuasa mengangkat seorang djuru penjelesai.

Pada djuru penjelesai ini djatuhlah segala hak rapat anggota dan hak Pengurus; lagi pula ia mempunjai kekuasaan sebagai berikut:

191