Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/224

Halaman ini tervalidasi
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Adapun pergerakan wanita pandangan lain ini, misalnja:
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Isteri Sedar, jang berpusat di Djakarta, dan diketuai oleh Nj. Suwarni Pringgodigdo. Isteri Sedar berpendapatan, bahwa kedjelekan nasib kaum wanita sekarang ini, tidak lepas dari pada kedjelekan nasib bangsa Indonesia umumnja. Karena itu, untuk mentjapai perbaikan nasib kaum wanita, maka djalan jang harus ditempuh lebih dulu ialah : mentjari perbaikan nasib bangsa Indonesia. Dan perbaikan nasib bangsa Indonesia ini, hanja bisa tertjapai, dengan melalui Indonesia Merdeka. Karena itu, Isteri Sedar menudju kearah Indonesia Merdeka.

Dengan adanja pandangan jang berlainan itu, maka tjara bekerdjanja dan tjara mendidiknja kepada para anggauta, djuga berlainan dengan organisasi -wanita jang hanja melulu mentjapai persamaan hak sadja pada waktu itu.

<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Persatuan Marhaeni Indonesia, jang berpusat di Jogjakarta, kemudian di Semarang. P.M.I. ini, mempunjai pandangan demikian:
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Nasib kaum wanita bisa bendjadi baik, apabila nasib rakjat seluruhnja mendjadi baik. Dan nasib rakjat itu bisa mendjadi baik, apabila dalam masjarakat sudah tidak ada lagi penghisapan

penindasan, pemerasan dan sebagainja. Ini hanja

208

<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Adapun sedjarah P.M.I. itu demikian:

Mula -mula , oleh wanita-wanita, jang kebanjakan mendjadi anggota Partindo, didirikan satu perkumpulan wanita di Semarang, jang bernama : Mardi Wanita. Pemimpin- pemimpinnja antara lain , Nj. Reksokusumo. Mardi Wanita ini berdiri kira-kira pada tahun- tahun sesudah Partindo mendapatkan vergaderverbod, ialah tahun 1933-1934.

<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Lama-lama perkumpulan ini mendapat kemadjuan dan bertjabang-tjabang, terutama di Djawa Tengah. Achirnja terasa, bahwa nama „Mardi Wanita ini provinsialistis, dan perlu diganti dengan

nama lain, jang meliputi daerah Indonesia. Maka dalam kongresnja tahun 1935, nama Mardi Wanita dengan „Persatuan Marhaen Indonesia". Pusatnja di Jogjakarta, dengan ketua pengurus Besarnja, Nj. Sri Panggian, jang sekarang telah meninggal dunia . P.M.I. ini kemudian mendapat vergader verbod pula , sehingga menjukarkan langkah-langkahnja. Maka pada tahun 1936 diadakan referendum, untuk pemilihan Pengurus Besar baru dan tempat kedudukan P.B. Dalam referandum itu. telah terpilih sebagai ketu pengurus Besar baru , ialah Nj. S. K. Trimurti , dan sebagai penulisnja, Nj. Sutarni ( Mantoro Tirtonegoro ). Kedudukan P.B. baru adalah di Semarang. Akan tetapi P.M.I. tidak dapat hidup langsung, karena dua bulan sesudah pemilihan itu, Saudara S. K. Tri murti kena perkara, karena soal pamplet, dan masuk pendjara 6 bulan lamanja.

<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Susunan P.B. lengkap tak dapat diadakan , karena sukarnja membuat rapat. Dengan sendirinja, praktis organisasi ini mati. Maka aktiviteit anggauta- anggautanja, dialihkan kepada usaha-usaha

sosial.

<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pada tahun 1938-1939 di Semarang didirikan lagi sebuah perkumpulan wanita, jang progressief, oleh bekas anggota P.M.I. Perkumpulan ini namanja Himpunan Perempuan Indonesia, disingkat : H.P.I. Sebagai pemimpin- pemimpinnja : Nj. Reksoku sumo, Nj. Rak Darsono, Nj. Munasiah dan sebagainja.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pada djaman pendudukan Djepang, tidak ada satupun perkumpulan wanita jang boleh berdiri, selainnja Fudjinkai, bikinan Djepang.

Nj. Walanda-Maramis, Pendiri Pikat Menado.

jang karena belum mau atau memandang tak perlu sadja, ada pula jang mempunjai pandangan lain.

       

bisa terdjadi, dengan hapusnja segala matjam pendjadjahan. Bagi Indonesia, maka kemerdekaan nasional adalah satu- satunja djalan jang harus ditempuh. Maka djuga kaum wanita, djika ingin akan perbaikan nasibnja, harus turut serta berdjoang aktief untuk mentjapai kemerdekaan tanah air. Tetapi, kemerdekaan nasional sadja, itu belum mendjamin atas kesedjahteraan rakjatnja. Dari itu, harus diperdjoangkan, agar supaja, sesudah Indonesia Merdeka itu, dapatlah dilaksanakan bentuk dan susunan masjarakat, jang bersendikan kesedjahteraan sosial. Artinja, dalam masjarakat itu, tidak ada kemungkinan lagi untuk adanja tindas-menindas dan hisap-menghisap antara satu sama lainnja. Dengan begini, maka P.M.I. bertudjuan tudjuan kearah masjarakat jang berdasar kesedjahteraan sosial, dengan melalui kemerdekaan nasional.

         

286