Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/250

Halaman ini tervalidasi

PIAGAM B.K.S-P.M. - WANITA.

Tidak bisa ditawar bahwa Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah meliputi seluruh wilajah Republik Indonesia termasuk Irian Barat, jang sampai sekarang masih didjadjah oleh Belanda. Perdjuangan Bangsa Indonesia untuk mengembalikan wilajah kekuasaannja jang sjah atas Irian Barat dengan djalan berunding dan damai dalam forum Internasional, selalu gagal, bahkan dengan nafsu kolonialnja fihak Belanda memasukkan Irian Barat, kedalam konstitusinja, dan mengadakan tindakan terror, membunuh ribuan patriot-patriot Indonesia di Irian Barat, djustru pada saat claim nasional kita sedang dibitjarakan di P.B.B.

Tindakan Pemerintah Republik Indonesia jang telah memutuskan untuk membebaskan Irian-Barat dengan „djalan lain" adalah djawaban jang tepat dan tegas atas sikap keras kepala kaum kolonialis Belanda itu.

Kami, WANITA INDONESIA DAN PEMUDA/MILITER bersama-sama dengan seluruh Rakjat bertekad bulat untuk membebaskan Irian- Barat dari tjengkeraman pendjadjahan Belanda dengan segala konsekwensinja.

Kami jakin, dengan ikut sertanja kaum wanita sebagai pengasuh keluarga dan pembentuk generasi jang merupakan salah satu kekuatan nasional jang penting ditengah-tengah gerakan rakjat, pasti akan merupakan sumbangan jang besar artinja bagi perdjuangan pembebasan Irian-Barat jang adil ini.

Semoga Tuhan Jang Maha Kuasa memberkahi perdjuangan kita. Amin.

Ditandatangani di: Djakarta.
Pada tanggal: 22 Desember 1957.
Bertempat di:
Gedung Wanita.
Pada djam: 12.00 tepat.
Oleh:

I.WAKIL-WAKIL B.K.S.P.M.

  1. Let. Kol. Pamurahardjo (Ketua ) B.K.S.P.M. Pusat.
  2. Kapten Said Pratalykusuma (Sekretaris B.K.S-P.M. Pusat) .
  3. Anwar Nasution Staf Pelaksana B.K.S.P.M. Pusat.
  4. Mr. Ismail Suny Wk. Ketua Dw. Pertimbangan B.K.S.P.M. Pusat.
  5. Sujatmo Wk. Ketua Dw. Pertimbangan B.K.S.P.M. Pusat.
  6. Dharilah Anggota Dewan Pertimbangan B.K.S.P.M. Pusat.
  7. Chadidjah Razak Anggota Dewan Pertimbangan B.K.S.P.M. Pusat.
  8. Barus Anggota Dewan Pertimbangan B.K.S.P.M. Pusat.
  9. Letnan Satu A. Sofjan Staf Pelaksana B.K.S.P.M. Pusat.

II. WAKIL-WAKIL KONGRES WANITA INDONESIA.

  1. Nj. Kartowijono Ketua Perwari.
  2. Nj. Gani Soerjokusumo Wakil Ketua Wanita Demokrat.
  3. Nn. S. Lena P.P.I.
  4. Nj. Lutan Sekretariat Perwamu.
  5. Nj. Salawati Daud Gerwani.
  6. Nj. Z. Hakam G.P.I.I
  7. Nj. Mariati Adnan Muslimat
  8. Nj. Djaka Persit.
  9. Nj. Wahjudi Bhajangkari.

FRONT NASIONAL PEMBEBASAN IRIAN BARAT
B.K.S.-WANITA-MILITER.
POKOK-POKOK TATA-TERTIB KERDJA
B.K.S.-WANITA-MILITER-PUSAT.

TUGAS PIMPINAN HARIAN:

  1. Bertanggung djawab baik kedalam maupun keluar atas semua aktiviteit B.K.S.-WANITAMILITER.
  2. Memimpin Sidang-sidang Pengurus Harian, dan Sidang-sidang Pleno B.K.S.-WANITA-MILITER.
  3. Menanda tangani semua Surat-surat Keluar.
  4. Memimpin pelaksanaan semua keputusan-keputusan B.K.S.-WANITA-MILITER dan mengkoordinir pekerdjaan Pengurus Harian serta Seksi-seksi.
  5. Mengambil kebidjaksanaan keluar maupun kedalam jang tidak bertentangan dengan keputusan-keputusan B.K.S.-WANITA-MILITER.
  6. Bersama-sama dengan para Wk. Ketua jang bertugas setjara bergilir setiap harinja untuk mengatasi setiap persoalan dan kesulitan jang dihadapi.
  7. Mengatur pembagian pekerdjaan diantara para Wk. Ketua B.K.S.-WANITA-MILITER dan memimpin rapat-rapat chusus Sekretariat dan rapat-rapat para Ketua Sie.
  8. Djika Ketua berhalangan, tugas-tugas diatas dilaksanakan oleh Wk. Ketua I dan seterusnja dengan persetudjuan Ketua/Sekdjen Nasional Pusat atau Wakilnja.

b. Wk. Ketua I, II dan III.

  1. Mewakili dengan sjarat ajat 8a, serta membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnja.
  2. Bertanggung djawab atas pelaksanaan semua tugas-tugas jang diserahkan pada masing-masing.
  3. Berkewadjiban untuk datang kekantor setiap hari setjara bergilir.

II. Para Penulis:

  1. Penulis I dan Penulis II bertanggung jawab atas segala sesuatu jang berkenaan dengan tugas-tugas Sekretariat B.K.S.-WANITA-MILITER.
  2. Menanda tangani disamping Ketua atau Wakilnja semua surat-surat keluar surat-surat mandaat dan sebagainja.
  3. Berkewadjiban untuk datang kekantor setiap hari setjara bergilir.

234