IV. Politik :
- Membantu Panitya Anti Subversief dari Pemerintah c.q. Militer.
- Membantu mempergiat dan menjempurnakan Civiel Defence (Pertahanan Rakjat).
- Turut membantu memperhatikan penempatan personil di Perwakilan kita di Luar Negeri.
- Turut membantu usaha pengawasan dan pembatasan aktiviteit Negara Asing Dalam Negeri.
V. Penerangan :
- Turut aktief dalam Seksi Penerangan Front Nasional untuk melantjarkan usaha-usaha tersebut diatas.
- Memperluas penerangan-penerangan Luar Negeri, selain melalui Perwakilan-perwakilan djuga melalui Mahasiswa-mahasiswa kita jang
berada di Luar Negeri.
VI. Usaha - usaha djangka pendek :
- Bantuan Garis Depan :
a. Menghibur keluarga pradjurit;
b. Mempergiat pengumpulan sumbangan darah;
c. Mempergiat latihan P.P.P.K. , Home-Nursing dan Dapur Umum. - Kesehatan Rakjat.
- Membantu melantjarkan distribusi bahan makanan dan kebutuhan sehari-hari.
- Membantu mengawasi harga kebutuhan hidup sehari-hari.
- Membantu adanja penampungan anak-anak jang tidak dapat meneruskan peladjarannja dengan mengadakan kursus-kursus kedjuruan.
- Turut aktief dalam Seksi Penerangan Front Nasional untuk melantjarkan usaha-usaha tersebut diatas.
- Memperluas penerangan-penerangan Luar Negeri, selain melalui perwakilan-perwakilan djuga melalui Mahasiswa-mahasiswa kita jang
berada di Luar Negeri.
- Mempergiat pemberantasan buta-huruf.
Disjahkan di : Gedung „PANTJA PRASETYA" DJAKARTA .
Oleh : Sidang Pleno B.K.S.-W/M. ke II
Pada tanggal : 19 September 1958.
Djam: 12.45.
PIMPINAN RAPAT :
Penulis,
ttd.
(Nn. S. LENA)
Ketua,
ttd.
(NJ. B. JUSUPADI)
FRONT NASIONAL
PEMBEBASAN IRIAN BARAT
Djl. Medan Merdeka Timur No. 6
DJAKARTA RAYA.
B.K.S.-WANITA- MILITER.
PEDOMAN KERDJA B.K.S.-WANITA-MILITER
I. Nama dan kedudukan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Organisasi ini bernama BADAN KERDJA SAMA-WANITA-MILITER, Pusatnja berkedudukan di ibu-kota Republik Indonesia.
II. Waktu.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]B.K.S.-WANITA-MILITER didirikan di Djakarta pada tanggal 16 Agustus 1958, untuk waktu selama Irian Barat belum kembali kedalam Wilajah Kekuasaan Republik Indonesia.
III. Maksud dan tudjuan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Menghimpun kekuatan Nasional, chusus Wanita dan Militer setjara riel dalam rangka perdjuangan Pembebasan Irian Barat dari Kekuasaan Belanda atas dasar Proklamasi 17 Agustus 1945.
IV. Bentuk.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]B.K.S.-WANITA-MILITER adalah BADAN KERDJA SAMA antara MILITER dan ORGANI SASI-ORGANISASI fungsionil Wanita dengan tidak mengurangi kedaulatan Organisasi-organisasi masing-masing.
V. Keanggautaan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Anggauta B.K.S.-WANITA-MILITER di Pusat terdiri dari organisasi-organisasi Wanita jang berPusat dan Pusat-nja atau Perwakilannja berkedudukan di ibu-kota Republik Indonesia, dan Militer.
{{C|VI. Pimpinan.}]
Pimpinan B.K.S.-WANITA-MILITER terdiri dari:
- Dewan Pleno ;
- Pengurus Harian.
- Dewan Pleno B.K.S.-WANITA-MILITER terdiri dari:
a. Ketua B.K.S.-WANITA-MILITER;
b. Wakil-wakil Organisasi Wanita jang tersebut dalam pasal V. - Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua Wk. Ketua I, Wk. Ketua II, dan Wk. Ketua III, Penulis I dan Penulis II, Bendahari I dan Bendahari II serta 3 (tiga) orang Pembantu Umum.
VII. Tugas.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]B.K.S.-WANITA-MILITER mengerahkan chusus tenaga massa Wanita untuk turut melaksanakan Program Front Nasional Pusat.
VIII. Sidang.
1. Dewan Pleno :
a. Dewan Pleno bersidang sekurang-kurangnja 1 (satu) kali sebulan.
b. Dalam keadaan jang penting Ketua atau Pengurus Harian berhak memanggil untuk bersidang, atau atas permintaan sekurang-kurangnja 5 (lima) anggauta.
236