Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/252

Halaman ini tervalidasi

IV. Politik :

  1. Membantu Panitya Anti Subversief dari Pemerintah c.q. Militer.
  2. Membantu mempergiat dan menjempurnakan Civiel Defence (Pertahanan Rakjat).
  3. Turut membantu memperhatikan penempatan personil di Perwakilan kita di Luar Negeri.
  4. Turut membantu usaha pengawasan dan pembatasan aktiviteit Negara Asing Dalam Negeri.


V. Penerangan :

  1. Turut aktief dalam Seksi Penerangan Front Nasional untuk melantjarkan usaha-usaha tersebut diatas.
  2. Memperluas penerangan-penerangan Luar Negeri, selain melalui Perwakilan-perwakilan djuga melalui Mahasiswa-mahasiswa kita jang

berada di Luar Negeri.

VI. Usaha - usaha djangka pendek :

  1. Bantuan Garis Depan :
    a. Menghibur keluarga pradjurit;
    b. Mempergiat pengumpulan sumbangan darah;
    c. Mempergiat latihan P.P.P.K. , Home-Nursing dan Dapur Umum.
  2. Kesehatan Rakjat.
  3. Membantu melantjarkan distribusi bahan makanan dan kebutuhan sehari-hari.
  4. Membantu mengawasi harga kebutuhan hidup sehari-hari.
  5. Membantu adanja penampungan anak-anak jang tidak dapat meneruskan peladjarannja dengan mengadakan kursus-kursus kedjuruan.
  6. Turut aktief dalam Seksi Penerangan Front Nasional untuk melantjarkan usaha-usaha tersebut diatas.
  7. Memperluas penerangan-penerangan Luar Negeri, selain melalui perwakilan-perwakilan djuga melalui Mahasiswa-mahasiswa kita jang

berada di Luar Negeri.

  1. Mempergiat pemberantasan buta-huruf.


Disjahkan di : Gedung „PANTJA PRASETYA" DJAKARTA .

Oleh : Sidang Pleno B.K.S.-W/M. ke II

Pada tanggal : 19 September 1958.

Djam: 12.45.

PIMPINAN RAPAT :
Penulis,
ttd.
(Nn. S. LENA)

Ketua,
ttd.
(NJ. B. JUSUPADI)


FRONT NASIONAL
PEMBEBASAN IRIAN BARAT
Djl. Medan Merdeka Timur No. 6
DJAKARTA RAYA.
B.K.S.-WANITA- MILITER.


PEDOMAN KERDJA B.K.S.-WANITA-MILITER
I. Nama dan kedudukan.

 Organisasi ini bernama BADAN KERDJA SAMA-WANITA-MILITER, Pusatnja berkedudukan di ibu-kota Republik Indonesia.

II. Waktu.

 B.K.S.-WANITA-MILITER didirikan di Djakarta pada tanggal 16 Agustus 1958, untuk waktu selama Irian Barat belum kembali kedalam Wilajah Kekuasaan Republik Indonesia.

III. Maksud dan tudjuan.

 Menghimpun kekuatan Nasional, chusus Wanita dan Militer setjara riel dalam rangka perdjuangan Pembebasan Irian Barat dari Kekuasaan Belanda atas dasar Proklamasi 17 Agustus 1945.

IV. Bentuk.


 B.K.S.-WANITA-MILITER adalah BADAN KERDJA SAMA antara MILITER dan ORGANI SASI-ORGANISASI fungsionil Wanita dengan tidak mengurangi kedaulatan Organisasi-organisasi masing-masing.


V. Keanggautaan.

 Anggauta B.K.S.-WANITA-MILITER di Pusat terdiri dari organisasi-organisasi Wanita jang berPusat dan Pusat-nja atau Perwakilannja berkedudukan di ibu-kota Republik Indonesia, dan Militer.

{{C|VI. Pimpinan.}]

Pimpinan B.K.S.-WANITA-MILITER terdiri dari:

  1. Dewan Pleno ;
  2. Pengurus Harian.
  1. Dewan Pleno B.K.S.-WANITA-MILITER terdiri dari:
    a. Ketua B.K.S.-WANITA-MILITER;
    b. Wakil-wakil Organisasi Wanita jang tersebut dalam pasal V.
  2. Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua Wk. Ketua I, Wk. Ketua II, dan Wk. Ketua III, Penulis I dan Penulis II, Bendahari I dan Bendahari II serta 3 (tiga) orang Pembantu Umum.

VII. Tugas.

 B.K.S.-WANITA-MILITER mengerahkan chusus tenaga massa Wanita untuk turut melaksanakan Program Front Nasional Pusat.

VIII. Sidang.

1. Dewan Pleno :
a. Dewan Pleno bersidang sekurang-kurangnja 1 (satu) kali sebulan.

b. Dalam keadaan jang penting Ketua atau Pengurus Harian berhak memanggil untuk bersidang, atau atas permintaan sekurang-kurangnja 5 (lima) anggauta.

236