Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/292

Halaman ini tervalidasi
umumnja persoalannja banjak mempunjai persamaan.
  1. Ternjata bahwa besar sekali faedahnja djikalau utusan-utusan sesuatu negara bukan semata-mata seorang pegawai negeri sadja, tetapi djuga ikut aktif dalam berbagai usaha serta organisasi masjarakat. Soal-soal pemerintahan serta soal-soal masjarakat dengan demikian mendapat kupasan jang sewadjarnja.
  2. Peranan wanita Indonesia serta kemajuan dalam kedudukannja sedjak memperoleh Kemerdekaan Negara Republik Indonesia besar sekali, akan tetapi terasa masih kurang hubungan antara pemerintah dan organisasi masjarakat dalam menghadapi pelaksanaan program-program jang konkrit seperti dalam lapangan kesehatan, pendidikan, pembangunan Masjarakat Desa, ekonomi dan sebagainja.
  3. Belum terlaksananja djaminan hukum dalam kehidupan perkawinan ternjata besar sekali pengaruhnja atas kemadjuan penghidupan ke keluargaan Indonesia.
  4. Banjak tjara-tjara serta methode menghadapi bermatjam soal dapat dipergunakan pula di Indonesia, terutama dalam menghadapi pembangunan masjarakat desa.

Usul - usul :

  1. Agar di Indonesia dapat pula diusahakan berlangsungnja satu seminar atau berbagai seminar jang menindjau peranan wanita Indonesia dalam berbagai lapangan. Kiranja seminar-seminar sematjam ini dapat diadakan dengan koordinasi antara Kementerian P.P.K., Sosial, Kesehatan, Agama, Biro P.M.D. dan Kongres Wanita Indonesia dengan bantuan beberapa badan-badan P.B.B. seperti Unesco, Untaa, Unicef dan sebagainja .
  2. Agar diadakan satu hubungan jang lebih effisien dan langsung antara berbagai Kementerian jang ada hubungannja dengan usaha organisasi wanita seperti P.P.K., Kesehatan, Biro P.M.D. dan sebagainja dalam bentuk satu panitya koordinasi. Mengangkat wakil-wakil dalam berbagai badan. masjarakat wanita
  3. Agar pemerintah mengusulkan pada P.B.B. mengadakan Regional training centres terutama bagi pendidikan kader-kader dalam berbagai lapangan.
  4. Agar Pemerintah lebih mendengarkan suara organisasi-organisasi wanita, terutama mengenai:
  1. Undang-undang Perkawinan;
  2. tuntutan supaja segala diskriminasi dihilangkan dalam segala lapangan (sekarang umpama masih ada diskriminasi tentang pedjabat sebagai kepala desa).
  1. Agar pemerintah dalam waktu jang singkat memikirkan pemetjahan.
  1. masalah "part-time work" bagi wanita ;
  2. masalah perumahan bagi pekerdja wanita .

HAK DAN KEWADJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA.

Pertemuan dipimpin oleh Mrs. Sophie GrinbergVinaver, jang mendjabat sebagai Ketua Seksi Kedudukan Wanita dari Perserikatan Bangsa-bangsa.

Suatu "workingpaper" (prasaran) bernama "The meaning of civic rights and responsibilities" (apa jang dimaksudkan dengan hak dan kewadjiban sebagai warga negara) dipersiapkan oleh Dr. Edward A. Corbett, bekas Director of the Canadian Association for Adult Education.

Pembahasan tentang hak dan kewadjiban sebagai warga negara diambil sebagai pembukaan dari pada pembitjaraan tentang peranan wanita dalam kehidupan masjarakat.

Pertama-tama diadakan penindjauan apa jang dimaksudkan dengan hak dan kewadjiban sebagai warga negara, jaitu hak dan kewadjiban untuk memilih ; hak dan kewadjiban untuk ditjalonkan dalam pemilihan dan untuk djabatan-djabatan dalam pemerintahan; hak dan kewadjiban untuk ikut-serta dalam menjusun dan melaksanakan program-program dan politik pemerintah jang di pilih oleh penduduk; termasuk pula didalamnja kewadjiban untuk mempengaruhi pendapat umum hingga mengadakan desakan kepada Pemerintah agar supaja mengambil tindakan-tindakan jang tertentu untuk kepentingan umum.

Dalam pembitjaraan-pembitjaraan selalu ditegaskan, bahwa ada hubungan jang erat antara berbagai faktor jang mempengaruhi peranan wanita dalam kehidupan masjarakat, pula bahwa faktor-faktor pendidikan, ekonomi, kesehatan, keadaan sosial dan pengaruh agama, pembangunan masjarakat desa dan sebagainja harus mendapat perhatian sepenuhnja bila hendak berusaha supaja kaum wanita mengambil peranan jang lebih penting dalam kehidupan masjarakat.

Suatu keadaan jang kurang adil, betapa ketjilnja sekalipun, akan mempunjai pengaruh jang kurang baik dalam seluruh masjarakat. Demikian bila ada diskriminasi (perbedaan hak) terhadap wanita, maka hal itu tidak sadja merupakan kaum wanita, tetapi masjarakat seluruhnja, karena dengan demikian sebagian dari pada penduduk tidak dapat mendjalankan hak dan kewadjiban sepenuhnja.

Di kebanjakan negara-negara Asia kaum wanita mempunjai hak-hak politik jang sepenuhnja. Meskipun demikian banjak diantaranja jang segan mendjalankan hak-hak tersebut ; dalam beberapa negara hal itu disebabkan karena kaum wanita mempunjai kedudukan jang lebih rendah dalam keluarga, hal mana djuga mempengaruhi peranan mereka dalam masjarakat.

Kaum wanita seringkali kurang insjaf, bahwa ada hubungan langsung antara rumah tangga dan masjarakat. Kewadjibannja dalam rumah tangga harus dipentingkan, tetapi disampingnja itu mereka harus diinsjafkan, bahwa kewadjibannja terhadap masjarakat tidak boleh diabaikan, bila mereka menghendaki rumah tangga jang bahagia. Kaum wanita seringkali terlalu sibuk dengan urusan rumah tangga dan keluarga, hingga tidak



276