duk tentang soal-soal jang dihadapi dan tjara-tjara untuk menjelesaikan soal-soal itu. Kadang-kadang sukar untuk mengangkat ahli-ahli pembangunan masjarakat desa dan menempatkan mereka di pelosok-pelosok hingga oleh pemerintah diminta tenaga-tenaga guru untuk memberi bantuan dalam lapangan ini.
PENGARUH ADAT-KEBIASAAN DAN AGAMA ATAS PERANAN WANITA DALAM KEHIDUPAN MASJARAKAT.
Pembitjaraan-pembitjaraan mengenai soal ini dipimpin oleh Begum Zeb-Un Nissa Hamidullah, Editor dari The Mirror Magazine, Pakistan. Sebagai workingpaper mengenai soal ini telah di persiapkan “Social and religious attitudes affecting wamen's participation in public life, with special reference to Buddhist Societies” (Pengaruh adat kebiasaan dan agama atas peranan wanita dalam kehidupan masjarakat, terutama ditilik dari sudut masjarakat jang beragama Buddha) , oleh Daw Khin Kyi, Ketua Social Planning Commission dari Burma. Workingpaper ini terutama mentjeritakan tentang kedudukan wanita menurut agama Budha dan chususnja kedudukan wanita di Burma.
Dalam pembitjaraan-pembitjaraan mengenai soal ini ditindjau apakah pengaruh dari pada adat kebiasaan dan agama atas peranan wanita dalam masjarakat, misalnja bagaimana pengaruhnja diskriminasi menurut hukum dan adat kebiasaan dalam kedudukan wanita dan laki-laki, terutama dalam hal perkawinan dan pertjeraian; pula ke sukaran-kesukaran jang disebabkan karena tidak ada sjarat-sjarat untuk mengatur perkawinan kanak-kanak dan poligami atau bila peraturan-peraturan itu ada, tetapi tidak dilaksanakan dalam praktek.
Ternjatalah, bahwa pada umumnja hukum agama (diantara para peserta terdapat penganut agama Kristen, Islam, Hindu dan Budha) tidak memuat peraturan-peraturan jang merupakan penghalang bagi wanita untuk bekerdja dalam masjarakat. Ada peraturan adat kebiasaan jang merupakan penghalang, misalnja bila terdapat pingitan bagi wanita, hingga dengan sendirinja membatasi kaum wanita dalam tindakan-tindakannja.
Selain dari pada itu dalam berbagai negara Asia masih perlu diadakan perubahan perubahan dalam undang-undang hingga mendjamin hak jang sama bagi wanita dan laki laki. Hak jang sama umumnja telah tertjapai dalam lapangan hak politik (hak pilih dan hak untuk memangku djabatan resmi), tetapi belum disemua segera tertjapai dalam lapangan hukum waris dan hukum perkawinan.
Perkawinan kanak-kanak dan poligami tidak dilarang oleh agama atau adat-istiadat, tetapi dalam praktek ternjata berkurang.
Mengenai soal poligami dapat dikatakan, bahwa dinegara-negara Asia umumnja terdapat tendens kearah monogami, hingga achirnja mungkin monogami dapat diterima sebagai dasar perkawinan.
Sebagai peraturan peralihan dibeberapa negara mungkin masih perlu diadakan peraturan jang membatasi poligami, jaitu dengan menetapkan sjarat-sjarat jang memberatkan.
Organisasi-organisasi wanita dapat memperdjuangkan perbaikan dalam lapangan ini, misalnja dengan memperdjuangkan Undang-undang Perkawinan jang melarang perkawinan kanak-kanak dan menetapkan sjarat-sjarat jang tegas bagi pertjeraian; pengangkatan anggauta wanita dalam pengadilan agama; mendirikan consultatie biro untuk memberi nasehat dalam soal-soal pertjeraian dan sebagainja; ikut-sertanja kaum wanita dalam segala usaha-usaha memperbaiki kedudukan wanita dalam hukum sipil. Terutama wanita terpeladjar dapat menjumbangkan tenaganja dalam lapangan ini. Mereka harus berusaha mempengaruhi pendapat umum, terutama orang-orang jang duduk dalam pemerintahan, agar supaja diadakan perobahan-perobahan dalam hukum sipil.
Kaum wanita harus berusaha supaja mengurus rumah-tangganja sebaik-baiknja tetapi disampingnja itu mereka harus mengadakan campagne jang seluasnja melalui radio, surat kabar, madjalah madjalah dan sebagainja agar supaja peraturan-peraturan dan adat kebiasaan-kebiasaan jang merupakan penghalang bagi kemadjuan wanita dapat dihapuskan. Segala penerangan-penerangan itu harus diberikan sedemikian hingga djuga dapat difahami oleh kaum wanita jang tidak terpeladjar.
USAHA-USAHA JANG MEMINTA PERHATIAN WANITA.
Tidak ada working paper, tetapi bersama Sekretariat diadjukan satu rentjana pada seminar. Usaha-usaha ini dibagi atas tiga bagian:
- a. usaha pemerintah;
- b. usaha dengan perantaraan badan-badan internasional;
- c. usaha organisasi-organisasi masjarakat baik internasional maupun nasional.
Dalam pembitjaraan mengenai rentjana diatas, maka ditekankan agar supaja wanita ikut aktif bukan sadja dalam usaha-usaha umum daripada pemerintah akan tetapi djuga dalam usaha-usaha chusus djuga dari perguruan tinggi dan badan-badan lainnja. Hendaknja bukan wanita jang bekerdja dalam pemerintahan sadja diberi kesempatan mendapat beasiswa, tetapi djuga bagi wanita jang tergabung dalam organisasi. Ada baiknja djika dalam badan-badan seleksi itu djuga duduk anggauta wanita.
Hendaknja kaum wanita jang tjukup kepandaiannja benar-benar berusaha agar mereka menda patkan beasiswa jang pantas.
Lapangan physical dan social anthropology sebagai lapangan jang berhubungan dengan soal-soal kesehatan dirasakan perlu supaja mendapat perhatian jang lebih banjak dari pada kaum wanita, karena perobahan-perobahan besar jang terdjadi
281