Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/313

Halaman ini tervalidasi

PARKIWA

„PERATURAN PARKIWA”

Menurut keputusan Kongres PARKI/PARKIWA dalam tahun 1951 bulan Mei tanggal 12.

Fatsal 1.

Nama tempat dan lamanja.

Perkumpulan ini bernama Partai Kebangsaan Indonesia bagian Wanita dengan singkatnja Parkiwa, berkedudukan ditempat P.B. Parkiwa dan P.B. Parki untuk 29 tahun (lihat pula Anggaran Dasar Parki).

Fatsal 2.

Azas.

Parkiwa berdasar atas Pantja Sila, jaitu:

1. Ketuhanan jang Maha Esa, 2. Perikemanusiaan, 3. Kebangsaan, 4. Kerakjatan, 5. Keadilan Sosial (lihat pula Anggaran Dasar Parki fatsal 3).

Fatsal 3.

Tudjuan.

Parkiwa bermaksud menggerakkan Wanita Indonesia untuk turut bekerdja disegala lapangan untuk mengisi kemerdekaan dan Kedaulatan Indonesia seperti telah dipraklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 (lihat pula Anggaran Dasar fatsal 3).

Fatsal 4.

Perhubungan dengan Parki.

a. Parkiwa mendjadi bagian dari Parki, jang berdiri sendiri dan beranggaran Dasar sama.

b. Tjabang-tjabang Parkiwa dan Tjabang-tjabang Parki harus saling tolong-menolong dan harga menghargai.

c. Djika perlu anggota-anggota Parkiwa boleh diundang, menghadiri rapat Parki.

d. Anggota-anggota Parki, djika perlu boleh diundang menghadliri rapat Parkiwa.

e. Sekurang-kurangnja seorang anggota P.B. harian Parkiwa harus mendjadi wakil Parkiwa didalam susunan P.B. Parki.

f. Didalam Kongres bersama Parki dan Parkiwa, tjabang-tjabang Parkiwa mempunjai hak suara sama dengan tjabang Parki.

Fatsal 5.

Usaha.

Usaha Parkiwa dibagi atas: Politik, Sosial, Ekonomi dan Pendidikan. I. Politik.

1. Usaha Politik bersama-sama dengan Parki.

II. Sosial.

1. Memperhatikan nasib kaum buruh Wanita dengan berichtiar mengusahakan:

    a. Perumahan untuk penitipan anak-anak selama ibunja bekerdja.
    b. Memberi penerangan dengan mengadakan advies-bureau.

2.a. Mengadakan: Rumah Jatim.

b. Asrama untuk puteri-puteri dan penginepan untuk kaum ibu jang dalam perjalanan.

c. Perumahan untuk nenek dan kaum ibu jang nganggur.

3. Membantu atau mengadakan badan-badan penolong korban perdjoangan dan Politik.

4. Mengadakan fonds kematian.

5. Turut memberantas anasir-anasir jang merendahkan deradjat Bangsa.

III. Ekonomi.

1. Mendirikan bank-bank Cooperatie untuk kaum Wanita, termasuk jang mendjadi pedagang ketjil.

2. Mendirikan Verbruikscooperatie.

IV. Pendidikan.

1. Mengadakan Cursus-cursus buta-huruf untuk Wanita dari segala lapisan pada umumnja, chususnja dari kalangan rakjat djelata, kaum buruh Wanita dan sebagainja.

2. Mengadakan cursus-cursus keradjinan tangan.

3. Mengadakan cursus-cursus pengetahuan umum.

4. Mengadakan cursus-cursus kader.

5. Mengadakan cursus-cursus Rumah Tangga untuk anak-anak jang achir balig.

Fatsal 6.

Dari hal anggota-anggota.
(Lid-lid).


a. Semua kaum Wanita Indonesia jang setudju dengan tudjuan Parkiwa, dapat mendjadi anggota, asal umurnja tidak kurang dari 18 tahun ketjuali jang sudah bersuami, dan jang sudah keluar dari sekolah, ketjuali para Maha Siswa.

b. Wanita jang setudju dengan Parkiwa, walaupun bukan orang Indonesia diperkenankan mendjadi donatrice, akan tetapi tidak mempunjai suara dan tidak boleh menghadiri rapat anggota dan pengurus.

c. Anggota-anggota Perkiwa jang belum pandai membatja dan menulis, harus dapat dan mau beladjar.

d. Barang siapa hendak masuk djadi anggota, haruslah minta dengan perantaraan surat atau bitjara sendiri kepada pengurus. Oleh pengurus harus lekas diberi chabar, diterima atau tidaknja, dan djika tidak diterima, tak perlu Pengurus menerangkan, apakah sebabnja.

e. Berhentinja mendjadi anggota.

a. Meninggal dunia.

b. Meminta keluar sendiri.

c. Dikeluarkan oleh Pengurus karena tidak setia kepada perkumpulan.

Fatsal 7.

Tjabang dan pengurusnja.

a. Ditiap-tiap tempat jang mempunjai 25 anggota boleh mendjadi satu tjabang jang dipimpin oleh Pengurus tjabang.

b. Jang belum dapat mengurus sendiri, boleh mendjadi ranting jang diurus oleh tjabang

297