- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Djikalau ada jang tidak mampu, dapatlah ditimbang oleh Pengurus tjabang. Anggauta Parkiwa, jang bersuami anggauta Parki, boleh membajar dari kurang Rp. 0,50 (sekurang-kurangnja Rp. 0,25).
Fatsal 22.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Segala hal harus diputus oleh rapat dengan suara terbanjak. Dalam persamaan banjak suara, maka Pengurus tjabang itulah jang memutuskannja.
Fatsal 23.
Hal peraturan reglemen.
a. Parkiwa mempunjai peraturan.
b. Peraturan ditetapkan oleh 3 bagian dari banjaknja suara jang ada didalam Kongres atau Konperensi.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Sebelumnja tjabang-tjabang memberi perhubungan dengan pihak luar dari hal jang penting (prinsipiil) harus dahulu minta timbangan kepada P.B. Parkiwa.
Fatsal 25.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Sebelum tjabang-tjabang mendjalankan propaganda Parkiwa ketempat lain, hendaknja dahulu memberi chabar dahulu kepada P.B. Parkiwa.
Fatsal 26.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Djika ada jang kurang terang, jang tidak disebut didalam Peraturan ini, dapat diputuskan oleh rapat Pengurus Tjabang dan sesudahnja disjahkan oleh rapat anggauta tjabang.
PENGURUS BESAR PARKIWA BANDUNG.
Ketua Umum: Nn. Soekaedah.
Penulis I: Nj . Rolinah Husein.
Penulis II: Nj. Suratmi Sudir.
Bendahari I: Nj . Samedi.
Bendahari II: Nj. Ipah Ali Retman.
Ketua I
Bagian Pendidikan: Nj. E. Soemanegara.
Ketua II
Bagian Pendidikan: Nj. Oto Soebrata.
Ketua Bag. Sosial: Nj . Ios Wiriaatmadja.
Anggota: Nj . Argawinata.
Fatsal 19. a. Satu bulan sekali hendaknja mengadakan rapat pengurus. Fatsal 20. Tjabang hendaknja memadjukan Madjalah dan sedapat mungkin menjokong „Sipatahunan”. Fatsal 21. a. Iuran anggota-anggota sekurang-kurangnja Rp. 0,50. |
Fatsal 24. |
Sebuah gambar seharusnya muncul pada posisi ini dalam naskah. Untuk menggunakan keseluruhan pindaian halaman sebagai penampung, sunting halaman ini dan ganti "{{gambar hilang}}" dengan "{{raw image|Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/315}}". Sebaliknya, jika Anda mampu untuk menyediakan gambarnya, maka lakukanlah. Untuk panduan, lihat Wikisource:Pedoman gambar dan Bantuan:Menambah gambar. |
299