Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/316

Halaman ini tervalidasi
ANGGARAN DASAR.

PARTAI KEBANGSAAN INDONESIA

(„Parki”).

Sesudahnja mendapat perubahan dengan keputusan Konperensi (tanggal 12-13 dan 14 Agustus 1950 di Bandung).

Nama dan tempat kedudukan.
Fatsal 1.

Partai ini benama „Partai Kebangsaan Indonesia” (atau dengan singkat „Parki”), bertempat kedudukan ditempat Pengurus Besar dan didirikan buat 29 tahun, terhitung dari mulai hari pemberian hak hukum.

Tahun Partai jaitu dari tanggal 1 Djanuari sampai 31 Desember.

Parkiwa.
Fatsal 2.

1. Parki mempunjai bagian wanita, Parkiwa jang mempunjai peraturan dan Pengurus Besar sendiri,
2. Pengurus Besar Parkiwa selalu berkedudukan ditempat Pengurus Besar Parki.

Azas dan tudjuan.
Fatsal 3.

Parki dan Parkiwa berazas Pantja Sila:
1. Ketuhanan jang Maha Esa.
2. Perikemanusiaan.
3. Kebangsaan Indonesia.
4. Kerakjatan.
5. Keadilan Sosial.

Dan bertudjuan: Kesedjahteraan dar kemakmuran Rakjat didalam satu Negara jang merdeka, berdaulat, demokratis dan adil.

Usaha.
Fatsal 4.

Untuk mentjapai tudjuan tersebut diatas, Partai berusaha dilapangan:

I. Politiek:
a. Mempersatu padukan dan membimbing rakjat kearah kesadaran politiek, sosial dan ekonomie,
b. Melaksanakan masjarakat jang demokratis dan adil, dengan memasuki Dewan-dewan Perwakilan Rakjat dan Badan Pemerintahan.
c. Melaksanakan autonomie jang seluas-luasnja didaerah-daerah.

2. Sosial:
a. Melaksanakan kesedjahteraan sosial jang tertjantum dalam Undang-undang Dasar fatsal ...
b. Mendirikan sekolah-sekolah, asrama, rumah-rumah piatu, jajasan dan sebangsanja jang berguna bagi masjarakat.

3. Ekonomie:
Memadjukan dan memimpin perekonomian Rakjat dalam segala lapangan seperti:
a. Koperasi-koperasi.
b. Bank-bank.
c. Perusahaan-perusahaan.
d. Pertanian dan lain-lain.

4. Lain-lain usaha:
a Mengadakan penerbitan buku-buku madjalah dan warta-harian.
b. Penerangan-penerangan.
c. Mengadakan Pendidikan kader.

Perbendaharaan.
Fatsal 5.

Perbendaharaan didapat dari:
a. Uang pangkal.
b. Iuran.
c. Sokongan jang tidak mengikat.
d. Penerimaan jang tidak tentu.

Fatsal 6.

Besarnja uang pangkal, iuran dari anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Keanggotaan
Fataal 7.

1. Anggota Parki terdiri dari:
a. Anggota biasa.
b. Anggota luar biasa.
c. Anggota kehormatan.

2. Jang diterima mendjadi anggota biasa, jaitu Bangsa Indonesia.

Fatsal 8.

Keanggotaan hilang karena:
a. Permintaan untuk berhenti.
b. Meninggal dunia.
c. Dikeluarkan berhubung dengan tidak membajar iuran.
d. Dipetjat oleh Pengurus Besar karena merugikan Partai, dengan diberi kelonggaran memadjukan perihal pemetjatan itu kepada rapat anggota umum jang pertama setelah pemetjatan itu dilakukan.

Fatsal 9.

a. Barang siapa ingin mendjadi anggota biasa atau anggota luar biasa, mesti memadjukan permintaan dengan lisan atau tulisan kepada Pengurus Tjabang jang bersangkutan.
b. Anggota kehormatan diangkat dan ditetapkan oleh sesuatu rapat umum.

Pengurus Besar.

a. Pengurus Besar terdiri dari:
Ketua,
Wakil Ketua,
Penulis I,
Penulis II,
Bendahari dan beberapa komisaris menurut keperuannja.
b. Djumlah banjaknja anggota Pengurus Besar selamanja harus gandjil.
c. Pengurus dipilih oleh rapat umum, menurut suara jang terbanjak untuk masa 3 tahun, tetapi dapat seketika dipilih kembali.

300