Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/319

Halaman ini belum diuji baca

Fatsal 8.

ANGGARAN DASAR PUTRI BUDI SEDJATI .

sebagai

Berhenti

anggaut a.

(P.B.S. ) .

Anggauta dapat berhenti : Fatsal 1 .

a. Atas permintaan sendiri. b. Djika ia meninggal dunia. c. Djika ia melanggar A.D. dan A.T.

Nama. Perhimpunan SEDJATI.

ini

dinamakan

PUTRI

BUDI Fatsal 9 .

Fatsal 2. Anggauta

jang

telah

berhenti.

Berdiri. Perhimpunan ini didirikan pada tanggal 25 Agus tus 1919 di Surabaja.

Anggauta jang telah berhenti dapat mendjadi anggauta kembali.

Fatsal 3.

Fatsal 10 .

Waktu

tempat.

dan

Tja bang. Perhimpunan ini didirikan untuk waktu jang tidak terbatas lamanja dan tempat kedudukan di kota Surabaja. Fatsal 4 .

Dimana-mana di Indonesia dapat didirikan Tja bang dari perhimpunan ini, dengan sedikit-dikitnja 20 orang anggauta.

Maksud.

Fatsal 11 .

Maksud perhimpunan akan memperbaiki dera djat kaum wanita, berdasarkan atas kesosialan dengan tiada memandang agama apapun djuga.

Pengurus.

Fatsal 5 .

Daja Perhimpunan

dan

akan

Pengurus disusun dari sedikit-dikitnja 11 orang diantaranja :

a. Ketua . b. Wakil Ketua. c. Penulis I.

upaja.

mentjapai

maksudnja d. Penulis II.

dengan :

e. Bendahari I. a. Mempeladjari keadaan dan soal-soal jang ber hubungan dengan keperluan kaum wanita, dan sesudahnja membuat kursus-kursus tentang itu. b. Mendirikan komite-komite guna mentjapai maksud tersebut dalam sub a serta guna me ngerdjakan sesuatu hal jang njata harus dilaku kan.

c. Dan lain-lain jang sjah .

f.

Bendahari II.

g. 5 orang pembantu . Ketua dipilih didalam rapat umum. Begitu pula anggauta-anggauta pengurus lainnja . Anggauta-anggauta pengurus mengerdjakan pe kerdjaannja masing-masing jang telah ditetapkan .

Fatsal 6.

Fatsal 12.

Angga ut a.

Kewajiban

Ketua

dan

Penulis.

Jang diterima sebagai anggauta ialah : Ketua dan Penulis adalah wakil dari perhim punan.

1. Kaum wanita bangsa Indonesia. 2. Kaum wanita bangsa warga negara. 3.

Fatsal 13 .

Kaum wanita bukan bangsa Indonesia .

Adapun berikut:

anggauta

tersebut

terbagi

sebagai

a. Anggauta biasa. b. Anggauta luar biasa.

Perhimpunan dapat dibubarkan dengan putusan putusan dalam pertemuan besar ( conferentie) .

c. Anggauta penjokong (donateur/donatrice) . d. Anggauta kehormatan. Fatsal 7. Sjarat - sjarat

Pembubaran.

ang gauta.

Untuk mendjadi anggauta ialah supaja meng adjukan permintaan kepada pengurus jang ber wadjib.

Pembubaran disjahkan dengan suara sedikit dikitnja 4 dari djumlah anggauta jang hadlir. Di dalam pembubaran adalah pengurus jang memutus kan tentang harta benda dan utang-piutang per himpunan. Harta benda perhimpunan harus di serahkan kepada Pengurus . Bilamana pengurus dibubarkan , maka harta benda dapat didermakan kepada perhimpunan 303