Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/321

Halaman ini tervalidasi

PARTAI WANITA RAKJAT

Anggaran-Dasar

Fatsal I.

N a m a, k e d u d u k a n d a n

p e n d i r i a n.

  Partai Wanita Rakjat (dengan singkatan Wanita-Rakjat) berkedudukan menurut Pimpinan Pusat dan didirikan pada tanggal 6 September 1946 di Jogjakarta.

Fatsal II.

A z a s.

 Partai Wanita Rakjat berazas : a. Ketuhanan (religie) ;
b. Kerakjatan (demokrasi) ;
c. Kebangsaan ( nasionalisme).

P e n d j e l a s a n a z a s

 1. Ketuhanan (religie ) ialah :

  Pimpinan kearah kejakinan hidup tiap-tiap manusia sebagai individu (perseorangan ) menurut garisnja masing-masing jang hak. Manusia jang berKetuhanan menganggap dan berpendirian terhadap tiap machluk sebagai kawan-hidup jang ditjintainja, dihormati dan saling butuh-membutuhkannja. Karena itu dasar Ketuhanan jang sehat mesti berwudjud perikemanusiaan jang setinggi-tinggi dan seluas-luasnja.
  Peri-kemanusiaan itu terutama dalam pelaksanaannja bersifat : Perhambaan kepada kepentingan masjarakat baik masjarakat didalam, maupun masjarakat diluar rumah tangga, dengan pengorbanan dan ke ichlasan hati berdasarkan atas pertanggungan djawab jang sepenuh-penuhnja.   Akibat dari pendirian hidup ini ialah meratakan beban bersama hingga ringan dan membahagiakan hidup bersama.

 S e m b o j a n :  Kebadjikan terhadap sesama hidup, baik manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, itulah sesadji manusia terhadap Tuhan.

 2. Kerakjatan (demokrasi) ialah :  Bentuk kemanusiaan dalam masjarakat jang mendjamin hak kemanusiaan tiap-tiap anggauta rakjat dengan tidak ada perbedaan satu sama lain.
 Untuk mengatur tiap-tiap anggauta rakjat itu, maka pemerintahan dan kekuasaan harus dibangunkan oleh rakjat, dari rakjat dan untuk rakjat.
 Menurut dasar kerakjatan (demokrasi ) itu haruslah tiap orang mempunjai hak jang sama dan merata disegala lapangan hidup, dilapangan politik, ekonomi, sosial dan kebudajaan, hingga dapat tertjapailah keadilan-sosial jang seluas-luasnja.
 Perlu dikemukakan disini, bahwa faham kerakjatan itu menghendaki pula penghargaan jang sama bagi tiap-tiap machluk, laki-laki maupun wanita-penghargaan jang sama terhadap tiap-tiap

agama dan pula kesempatan jang sama bagi tiap tiap orang untuk bisa mentjapai kemadjuan lahir dan batin, baik laki-laki maupun wanita.

 3. Kebangsaan (nasionalisme) ialah:

  1. Djumlah berlipat gandanja rasa-diri dan harga diri orang-orang jang mempunjai persamaan nasib, persamaan sedjarah dan persamaan tjita-tjita dalam lingkungan chodrat alam jang mengelilingi bangsa.
  2. Sari tjorak hidup kedjiwaan bangsa dalam segala pernjataannja, baik lahir maupun batin. Sari tjorak hidup kedjiwaan ini berwudjud dalam kebudajaan dengan bentuk-bentuknja jang beraneka-warna.

    Fatsal III.

    T u d j u a n.

     Mentjapai susunan masjarakat jang sosialistis atas dasar Ketuhanan jang bisa mendjamin hidup keselamatan lahir dan kebahagiaan batin dengan merata (religieus sosialisme).

    Fatsal IV.

    K e a n g g a u t a a n.

    1. Tiap-tiap wanita warga negara jang menjetudjui azas-tudjuan „Partai Wanita Rakjat" dan berumur 18 tahun keatas dapat mendjadi anggauta-biasa.
    2. Tiap-tiap laki-laki warga negara jang berhasrat membela nasib wanita dan jang menjetudjui haluan politik dan azas-tudjuan - „Partai Wanita Rakjat" dapat mendjadi -- anggauta luar-biasa.
    3. Tiap-tiap warga bangsa asing jang bersympathie kepada politik „Partai Wanita Rakjat" dapat mendjadi anggauta penderma.

      Fatsal V.

      T j a b a n g.

       Di tiap-tiap kabupaten atau jang sama tingkat annja (kota), didirikan tjabang dengan sedikitnja 25 (dua puluh lima) anggauta. Sekurang-kurangnja 25 orang mendjadi Kring.

      Fatsal VI.

      K o n g r e s, R a p a t A n g g a u t a T j a-

      b a n g d a n R a p a t A n g g a u t a -

      A n a k - a n a k R a n t i n g.

      1. Sekurang-kurangnja setahun sekali „Partai Wanita Rakjat" mengadakan Kongres.
      2. Sekurang-kurangnja tiga bulan sekali Rapat Tjabang diadakan oleh tiap-tiap Tjabang.
      3. Sekurang-kurangnja sebulan sekali Rapat-Anggauta-Anak Ranting diadakan oleh tiap-tiap Anak Ranting.

        Fatsal VII.

        P i m p i n a n.

         Partai dipimpin oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Tjabang dan Pimpinan Anak Ranting.

        305

305