- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Partai Wanita Rakjat mempunjai:
<ol= type "a">
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]1. Mengurus penjiaran dan penerangan .
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]2. Mendjaga saksamanja perdjalanan partai.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]3. Memberantas segala kepalsuan, supaja kedjudjuran bersinar dalam masjarakat Indonesia chususnja, masjarakat dunia umumnja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Mengurus perlengkapan tentang:
- Rentjana usaha dan perdjoangan.
- Organisasi.
- Administrasi.
- Registrasi.
- Documentasi.
- Keuangan dan sebagainja jang tidak termasuk dalam seksi lainnja .
Fatsal XI.
H a r t a · B e n d a.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Harta-Benda Partai diperoleh dari :
a. Iuran atau tundjangan.
b. Exploitasi dalam perekonomian didalam garis partai.
c. Derma dan lain-lain jang halal dan tidak mengikat kemerdekaan partai.
Fatsal XII.
D i s i p l i n.
- Partai Wanita Rakjat mengadakan disiplin ke partaian.
306
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Segala peraturan jang dimuat dalam Anggaran Rumah-Tangga tidak boleh bertentangan dengan djiwa Anggaran Dasar,
Fatsal XIV.
K e t e n t u a n u m u m.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Segala hal jang tidak termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah- Tangga diputuskan oleh Pimpinan Pusat dengan pertanggungan-djawab kepada Kongres.
Fasal XV.
P r o g r a m p e r d j u a n g a n.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Politik.
a. Mempertahankan kemerdekaan kesatuan Republik Indonesia.
b. Memberantas kapitalisme, imperialisme dan fascisme.
c. Menuntut hak milih dan dipilih umum setjara langsung.
d. Menuntut (melaksanakan) kemerdekaan menjatakan fikiran dengan lisan dan tulis, kemerdekaan bersidang, berkumpul, berdemonstrasi
dan hak pemogokan.
e. Menuntut demokratiseering dalam seluruh badan Pemerintahan.
f. Berusaha kearah tertjiptanja perdamaian dunia jang berdasar atas demokrasi.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Ekonomi.
- Menuntut berlakunja sosialisasi tjabang-tjabang produksi bahan-bahan vital.
- Menuntut pembatasan masuknja modal asing, supaja kekuatan ekonomi rakjat dalam umumnja, dapat berkembang.
- Mendidik dan menjediakan kekuatan wanita sebanjak-banjaknja untuk keperluan kekuatan produksi dan distribusi bahan-bahan vital jang
harus diatur oleh Negara.
- Mengusahakan koperasi rakjat sebanjak-banjak nja (koperasi kampung, koperasi tani, koperasi buruh, koperasi warung dan sebagainja) dengan wanita dalam usaha itu.
Sosial-Kebudajaan.- Menuntut adanja Undang-undang Perkawinan Pantja-Sila jang mendjamin demokrasi dalam hubungan suami-isteri untuk mewujudkan
hidup perikemanusiaan jang luhur atas dasar pengakuan kedaulatan penuh dari masing-masing, sehingga perkawinan mendjadi sumber
dan sendi kekuatan masjarakat jang sempurna.
- Menuntut adanja Undang-undang pendidikan Pantja-Sila jang memberi kesempatan seluas-luasnja dalam arti lahir-batin kepada tiap-tiap
gadis untuk mengembangkan kekuatan djiwa seluas-luasnja supaja dapat mendjadi Ibu Rakjat dan Ibu Kemanusiaan jang sempurna.
- Menuntut adanja Undang-undang Perkawinan Pantja-Sila jang mendjamin demokrasi dalam hubungan suami-isteri untuk mewujudkan
hidup perikemanusiaan jang luhur atas dasar pengakuan kedaulatan penuh dari masing-masing, sehingga perkawinan mendjadi sumber
dan sendi kekuatan masjarakat jang sempurna.
Fatsal VIII. H a k s u a r a.
|
Fatsal XIII. A n g g a r a n R u m a h-T a n g g a. |