Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/322

Halaman ini tervalidasi

Fatsal VIII.

H a k s u a r a.

  1. Anggauta biasa mempunjai hak suara.
  2. Anggauta luar biasa)
  3. Anggauta penderma mempunjai suara nasehat.

    Fatsal IX.

    K e k u a s a a n.

    1. Kongres mempunjai kekuasaan jang tertinggi bagi Partai seluruhnja.
    2. Rapat Anggauta Tjabang mempunjai kekuasaan bagi tiap-tiap Tjabang.
    3. Rapat-Anggauta-Anak Ranting mempunjai kekuasaan bagi Anak ranting.

      Fatsal X.

      S e k s i-s e k s i.

       Partai Wanita Rakjat mempunjai: <ol= type "a">

    4. Seksi sosial: Mengurus usaha-usaha jang berhubungan dengan kemanusiaan dalam kesosialan, perkawinan dan perburuhan bagi kaum wanita chususnja .
    5. Seksi Pendidikan Kebudajaan: Mengatur usaha pendidikan wanita berdasarkan Ketuhanan dan Kebudajaan, terutama kesusasteraan, kesc nian dan keadaban.
    6. Seksi Kemasjarakatan: Mengatur pendidikan anggauta-anggauta kearah kesedaran politik, ekonomi dan sosiologi.
    7. Seksi Penerangan:  1. Mengurus penjiaran dan penerangan .  2. Mendjaga saksamanja perdjalanan partai.  3. Memberantas segala kepalsuan, supaja kedjudjuran bersinar dalam masjarakat Indonesia chususnja, masjarakat dunia umumnja.
    8. Seksi Umum:  Mengurus perlengkapan tentang:
      1. Rentjana usaha dan perdjoangan.
      2. Organisasi.
      3. Administrasi.
      4. Registrasi.
      5. Documentasi.
      6. Keuangan dan sebagainja jang tidak termasuk dalam seksi lainnja .

      Fatsal XI.

      H a r t a · B e n d a.

       Harta-Benda Partai diperoleh dari : a. Iuran atau tundjangan.
      b. Exploitasi dalam perekonomian didalam garis partai.
      c. Derma dan lain-lain jang halal dan tidak mengikat kemerdekaan partai.

      Fatsal XII.

      D i s i p l i n.

      - Partai Wanita Rakjat mengadakan disiplin ke partaian.

      306

Fatsal XIII.

A n g g a r a n R u m a h-T a n g g a.

 Segala peraturan jang dimuat dalam Anggaran Rumah-Tangga tidak boleh bertentangan dengan djiwa Anggaran Dasar,

Fatsal XIV.

K e t e n t u a n u m u m.

 Segala hal jang tidak termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah- Tangga diputuskan oleh Pimpinan Pusat dengan pertanggungan-djawab kepada Kongres.

Fasal XV.

P r o g r a m p e r d j u a n g a n.


Politik. a. Mempertahankan kemerdekaan kesatuan Republik Indonesia.
b. Memberantas kapitalisme, imperialisme dan fascisme.
c. Menuntut hak milih dan dipilih umum setjara langsung.
d. Menuntut (melaksanakan) kemerdekaan menjatakan fikiran dengan lisan dan tulis, kemerdekaan bersidang, berkumpul, berdemonstrasi dan hak pemogokan.
e. Menuntut demokratiseering dalam seluruh badan Pemerintahan.
f. Berusaha kearah tertjiptanja perdamaian dunia jang berdasar atas demokrasi.

Ekonomi.

  1. Menuntut berlakunja sosialisasi tjabang-tjabang produksi bahan-bahan vital.
  2. Menuntut pembatasan masuknja modal asing, supaja kekuatan ekonomi rakjat dalam umumnja, dapat berkembang.
  3. Mendidik dan menjediakan kekuatan wanita sebanjak-banjaknja untuk keperluan kekuatan produksi dan distribusi bahan-bahan vital jang harus diatur oleh Negara.
  4. Mengusahakan koperasi rakjat sebanjak-banjak nja (koperasi kampung, koperasi tani, koperasi buruh, koperasi warung dan sebagainja) dengan wanita dalam usaha itu.
     Sosial-Kebudajaan.
    1. Menuntut adanja Undang-undang Perkawinan Pantja-Sila jang mendjamin demokrasi dalam hubungan suami-isteri untuk mewujudkan hidup perikemanusiaan jang luhur atas dasar pengakuan kedaulatan penuh dari masing-masing, sehingga perkawinan mendjadi sumber dan sendi kekuatan masjarakat jang sempurna.
    2. Menuntut adanja Undang-undang pendidikan Pantja-Sila jang memberi kesempatan seluas-luasnja dalam arti lahir-batin kepada tiap-tiap gadis untuk mengembangkan kekuatan djiwa seluas-luasnja supaja dapat mendjadi Ibu Rakjat dan Ibu Kemanusiaan jang sempurna.