Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/326

Halaman ini tervalidasi

ANGGARAN DASAR PERSERIKATAN P.I.K.A.T.

(Pertjintaan Ibu Kepada Anak Temurunnja).

Pasal 1.

Nama, lamanja dan pangkal kedudukannja.

Perserikatan ini dinamai : „Pertjintaan Ibu Kepada Anak Temurunnja" atau disingkat „P.I.K.A.T”, didirikan mulai tanggal 8 Djuli 1917 untuk djangka waktu jang tak ditentukan dan berkedudukan di Menado.


Dimana-mana tempat boleh diadakan suatu tjabang.

Pasal 2.

Tudjuan

Maksud perserikatan jaitu :

  1. Mempersatukan kaum wanita Indonesia berasal dari daerah Minahasa pada chususnja dan jang berasal dari luar daerah Minahasa pada umum nja, dalam arti jang luas.
  2. Mendidik dan memperhaluskan djiwa dan ahlak kaum wanita Indonesia sebagai dasar mutlak untuk mendjalankan tugasnja terhadap pendidikan anak temurunnja, dan dengan itu mempertinggi deradjat kaum wanita Indonesia.
  3. Memperdalamkan perasaan tanggung-djawab kaum wanita Indonesia terhadap nusa dan bangsanja.

Pasal 3.

Tjara mentjapai tudjuan.

  1. Mengadakan rapat-rapat dimana akan dibitjarakan dan dipetjahkan soal-soal jang berhubungan dengan tugas kaum wanita Indonesia terhadap masjarakat Indonesia.
  2. Mendirikan atau menjelenggarakan persekolahan, asrama atau pendidikan pemudi-pemudi di Indonesia, dimana akan diberikan pendidikan dalam mendjalankan tugas kaum wanita Indonesia.
  3. Mengadakan suatu modal dengan mengumpulkan uang iuran, derma atau pendapatan-pendapatan lain jang halal, untuk membelandjai tudjuan perserikatan.
  4. Membantu lain-lain perserikatan sosial jang mempunjai tudjuan jang sama dengan perserikatan.
  5. Mengadakan apa sadja jang berguna untuk kebaikan dan keselamatan kaum wanita Indonesia pada chususnja dan masjarakat Indonesia pada umumnja.

Pasal 4.

Keanggotaan.

  1. Perserikatan terdiri atas :
    1. Anggota biasa.
    2. Anggota luar biasa.
    3. Anggota penasehat.
    4. Anggota kehormatan.
    5. Anggota pembantu uang (donateur).
  2. Jang berhak memberikan suara sadja mereka jang mendjadi anggota biasa.
  3. Jang boleh mendjadi anggota biasa ialah wanita Indonesia.
  4. Jang boleh mendjadi anggota luar biasa ialah wanita bukan bangsa Indonesia.
  5. Jang boleh mendjadi anggota kehormatan ialah wanita Indonesia jang diundjukkan oleh rapat umum karena telah berdjasa terhadap perserikatan, atas usul B.P.B.
  6. Jang boleh mendjadi anggota penasehat ialah wanita atau lelaki jang diundjukan oleh rapat atas usul B.P.B.
  7. Jang boleh mendjadi anggota pembantu uang ialah mereka itu jang rela menjumbang perserikatan sekurang-kurangnja Rp. 60,-- (enam puluh rupiah) setahun.

Pasal 5.

Keanggotaan terdapat dengan menjampaikan kehendaknja kepada B.P.B. atau dengan perantaraan pengurus tjabang, setelah permohonannja diterima baik oleh B.P.B.


Kelepasan anggota terdapat oleh :

  1. karena atas permintaan sendiri.
  2. karena keberangkatan kelain daerah.
  3. karena 6 bulan tidak membajar iuran.
  4. karena kematian .
  5. karena putusan rapat umum, sesudah pemetjatan oleh B.P.B. karena perbuatan jang tidak dapat dipertanggung-djawabkan terhadap Perserikatan.

Pasal 6.


Perserikatan dipimpin oleh Badan Pengurus Besar jang terdiri atas : seorang Ketua, seorang Panitera, seorang Bendahari dan sekurang-kurangnja empat pembantu, jang dipilih oleh rapat umum utusan anggota-anggota untuk 3 tahun lamanja dari anggota-anggota jang berdiam dikota Menado ; djumlahnja harus berangka gandjil.

Pasal 7.


Perserikatan diwakili oleh Ketua dan Panitera didalam dan diluar hukum.

Pasal 8.

Rapat umum anggota.


Pada tiap-tiap tahun, selambat-lambatnja pada bulan Djuli, harus diadakan rapat umum anggota tahunan.


Dalam rapat umum tahunan akan dibentangkan dan dibitjarakan hasil-hasil pekerdjaan pada tahun jang silam, disertakan dengan perkiraan dan pertanggungan-djawab dari harta benda dari Perserikatan.


Penerimaan baik oleh rapat umum tahunan dari perkiraan dan pertanggungan-djawab itu berarti memberikan acquit dan décharge kepada Badan Pengurus Besar tentang pekerdjaannja pada tahun jang silam.