ANGGARAN DASAR PERSERIKATAN P.I.K.A.T.
(Pertjintaan Ibu Kepada Anak Temurunnja).
Pasal 1.
Nama, lamanja dan pangkal kedudukannja.
Perserikatan ini dinamai : „Pertjintaan Ibu Kepada Anak Temurunnja" atau disingkat „P.I.K.A.T”, didirikan mulai tanggal 8 Djuli 1917 untuk djangka waktu jang tak ditentukan dan berkedudukan di Menado.
Dimana-mana tempat boleh diadakan suatu tjabang.
Pasal 2.
Tudjuan
Maksud perserikatan jaitu :
- Mempersatukan kaum wanita Indonesia berasal dari daerah Minahasa pada chususnja dan jang berasal dari luar daerah Minahasa pada umum nja, dalam arti jang luas.
- Mendidik dan memperhaluskan djiwa dan ahlak kaum wanita Indonesia sebagai dasar mutlak untuk mendjalankan tugasnja terhadap pendidikan anak temurunnja, dan dengan itu mempertinggi deradjat kaum wanita Indonesia.
- Memperdalamkan perasaan tanggung-djawab kaum wanita Indonesia terhadap nusa dan bangsanja.
Pasal 3.
Tjara mentjapai tudjuan.
- Mengadakan rapat-rapat dimana akan dibitjarakan dan dipetjahkan soal-soal jang berhubungan dengan tugas kaum wanita Indonesia terhadap masjarakat Indonesia.
- Mendirikan atau menjelenggarakan persekolahan, asrama atau pendidikan pemudi-pemudi di Indonesia, dimana akan diberikan pendidikan dalam mendjalankan tugas kaum wanita Indonesia.
- Mengadakan suatu modal dengan mengumpulkan uang iuran, derma atau pendapatan-pendapatan lain jang halal, untuk membelandjai tudjuan perserikatan.
- Membantu lain-lain perserikatan sosial jang mempunjai tudjuan jang sama dengan perserikatan.
- Mengadakan apa sadja jang berguna untuk kebaikan dan keselamatan kaum wanita Indonesia pada chususnja dan masjarakat Indonesia pada umumnja.
Pasal 4.
Keanggotaan.
- Perserikatan terdiri atas :
- Anggota biasa.
- Anggota luar biasa.
- Anggota penasehat.
- Anggota kehormatan.
- Anggota pembantu uang (donateur).
- Jang berhak memberikan suara sadja mereka jang mendjadi anggota biasa.
- Jang boleh mendjadi anggota biasa ialah wanita Indonesia.
- Jang boleh mendjadi anggota luar biasa ialah wanita bukan bangsa Indonesia.
- Jang boleh mendjadi anggota kehormatan ialah wanita Indonesia jang diundjukkan oleh rapat umum karena telah berdjasa terhadap perserikatan, atas usul B.P.B.
- Jang boleh mendjadi anggota penasehat ialah wanita atau lelaki jang diundjukan oleh rapat atas usul B.P.B.
- Jang boleh mendjadi anggota pembantu uang ialah mereka itu jang rela menjumbang perserikatan sekurang-kurangnja Rp. 60,-- (enam puluh rupiah) setahun.
Pasal 5.
Keanggotaan terdapat dengan menjampaikan kehendaknja kepada B.P.B. atau dengan perantaraan pengurus tjabang, setelah permohonannja diterima baik oleh B.P.B.
Kelepasan anggota terdapat oleh :
- karena atas permintaan sendiri.
- karena keberangkatan kelain daerah.
- karena 6 bulan tidak membajar iuran.
- karena kematian .
- karena putusan rapat umum, sesudah pemetjatan oleh B.P.B. karena perbuatan jang tidak dapat dipertanggung-djawabkan terhadap Perserikatan.
Pasal 6.
Perserikatan dipimpin oleh Badan Pengurus Besar jang terdiri atas : seorang Ketua, seorang Panitera, seorang Bendahari dan sekurang-kurangnja empat pembantu, jang dipilih oleh rapat umum utusan anggota-anggota untuk 3 tahun lamanja dari anggota-anggota jang berdiam dikota Menado ; djumlahnja harus berangka gandjil.
Pasal 7.
Perserikatan diwakili oleh Ketua dan Panitera didalam dan diluar hukum.
Pasal 8.
Rapat umum anggota.
Pada tiap-tiap tahun, selambat-lambatnja pada bulan Djuli, harus diadakan rapat umum anggota tahunan.
Dalam rapat umum tahunan akan dibentangkan dan dibitjarakan hasil-hasil pekerdjaan pada tahun jang silam, disertakan dengan perkiraan dan pertanggungan-djawab dari harta benda dari Perserikatan.
Penerimaan baik oleh rapat umum tahunan dari perkiraan dan pertanggungan-djawab itu berarti memberikan acquit dan décharge kepada Badan Pengurus Besar tentang pekerdjaannja pada tahun jang silam.