Pasal 20.
Hak dan kewadjiban sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno ialah:
- Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan jang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Harian.
- Menetapkan ketentuan-ketentuan umum dan program kerdja mengenai masalah-masalah organisasi, hak-hak wanita dan anak-anak, penerangan, pendidikan dan kebudajaan. kerdja sama dengan organisasi-organisasi wanita dan organisasi-organisasi lainnja dan sebagainja.
- Mensahkan anggaran belandja jang direntjunakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Harian.
- Menetapkan dan mengangkat anggota-anggota baru dari Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan menggantikan anggota-anggota Pleno jang berhenti.
- Memilih Ketua dan Wakil-wakil Ketua serta anggota-anggota Dewan Pimpinan Pusat Harian lainnja dari antara anggota-anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno, dengan ketentuan djumlahnja tidak boleh melebihi 1/3 dari anggota-anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
Pasal 21.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Harian merangkap mendjadi Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 22.
Dewan Pimpinan Pusat Harian melaksanakan kekuasaan Dewan Pimpinan Pusat Pleno diantara dua sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
Pasal 23.
Sidang Dewan Pimpinan Pusat Harian diadakan sedikit-dikitnja satu bulan sekali, sidang dianggap sah djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Pusat Harian, tiap-tiap putusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah jang hadir.
Pasal 24.
Kewadjiban dan kekuasaan Dewan Pimpinan Pusat Harian adalah sebagai berikut:
- Membantu dan mengontrol badan-badan pimpinan bawahannja dalam melaksanakan putusan-putusan Kongres Nasional dan Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
- Merentjanakan anggaran belandja untuk disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
- Menghubungkan perdjuangan kaum wanita dengan perdjuangan golongan Rakjat lainnja.
- Mempersiapkan sidang-sidang Dewan Pimpinar Pusat Pleno,
- Membentuk Seksi-seksi dan Komisi-komisi untuk menjelesaikan sesuatu pekerdjaan mengadakan rapat-rapat kerdja dengan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Tjabang dan aktivis-aktivis jang dianggap perlu.
- Memberi petundjuk dan tugas, serta menimpin kegiatan-kegiatan anggota-anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno jang tidak masuk dalam susunan Dewan Pimpinan Pusat Harian,
Pasal 25.
Pekerdjaan sehari-hari Dewan Pimpinan Pusat Harian dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat, jang terdiri sedikit-dikitnja dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum dan seorang Wakil Sekretaris Umum. Untuk mengadakan pembagian pekerdjaan jang praktis, Dewan Pimpinan Pusat Harian dapat membentuk Seksi-seksi untuk mengurus berbagai lapangan pekerdjaan ialah:
- SEKSI PEMBELAAN HAK-HAK WANITA DAN ANAK-ANAK:
Berkewadjiban mengurus persoalan pembelaan hak-hak wanita dalam lapangan politik, ekonomi dan sipil, pembelaan hak-hak anak-anak, meluaskan Panitya-panitya Pembelaan Anak- anak, mendirikan Jajasan dan lain-lain. - SEKSI ORGANISASI:
Berkewadjiban mengatur lantjarnja hubungan dengan organisasi bawahan, mendjalankan seleksi, promosi dan mutasi kader, mempeladjari keadaan dan mengatur hubungan dengan organisasi-organisasi wanita lain, memimpin kaum wanita jang belum terorganisasi, mengurus soal-soal dokumentasi dan sebagainja. - SEKSI PENERANGAN, PENDIDIKAN DAN KEBUDAJAAN:
Berkewadjiban mengurus penerbitan dan penterdjemahan, membikin kesimpulan dari buku-buku dan bahan-bahan jang penting bagi organisasi wanita umumnja, mempeladjari sedjarah dan perkembangan organisasi-organisasi wanita Indonesia, mengorganisasi menjelenggarakan kursus-kursus dan pemberantasan buta huruf, mengurus soal-soal kebudajaan dan lain-lain. - SEKSI PERBENDAHARAAN:
Berkewadjiban merentjanakan anggaran belandja mengurus pemasukan uang pangkal, iuran kewadjibannja serta inventaris, tjanakan adanja usaha-usaha produktif untuk mentjukupi beaja Dewan Pimpinan Pusat dan sebagainja.
Pasal 26.
Hak dan kewadjiban Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat ialah:
- Melaksanakan putusan-putusan Dewan Pimpinan Pusat Harian.
- Mempersiapkan sidang-sidang Dewan Pimpinan Pusat Harian.
- Mengangkat penanggung-djawab administrasi dan anggota staf daripada Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat atas persetudjuan Dewan Pim- pinan Pusat Harian.
BAB VII
Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 27.
Dewan Pimpinan Daerah berkewadjiban memimpin dan mengkoordinasi kegiatan perdjuangan kaum wanita didaerah propinsi dan setingkat dengan provinsi atau kepulauan.
314