- Memberi petundjuk- petundjuk, mengatur dan memimpin kegiatan anggota-anggota .
- Menjusun laporan periodik untuk badan-badan pimpinan atasannja.
- Menjiapkan laporan dan anggaran belandja untuk Konferensi Tjabang dan mempersiapkan sidang-sidang Dewan Pimpinan Tjabang.
- Pekerdjaan sehari-hari Dewan Pimpinan Tja bang dipimpin oleh Sekretariat Dewan Pim pinan Tjabang dan sekurang-kurangnja terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.
- Mengadakan Konferensi-konferensi Kerdja dan Konferensi regional dengan Anak Tjabang-tja bang, serta diskusi-diskusi dengan aktivis-aktivis jang diperlukan.
BAB IX .
Dewan Pimpinan Anak Tjabang.
Pasal 39.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dewan Pimpinan Anak Tjabang berkewadjiban
memimpin dan mengkoordinasi kegiatan per
djuangan kaum wanita didaerah Ketjamatan atau
Kota Ketjil Anak Tjabang adalah sah djika sedikit-dikitnja mempunjai 2 ranting.
Pasal 40.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Rapat Anak Tjabang adalah kekuasaan tertinggi
dari organisasi didaerah Ketjamatan atau Kota Kota Ketjil, diadakan sedikit-dikitnja 6 bulan se kali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Anak Tjabang dan dikundjungi oleh utusan-utusan jang dipilih oleh rapat anggota Ranting. Konferensi Anak Tjabang adalah sah, djika dikundjungi oleh utusan-utusan jang mewakili lebih separo dari djumlah Ranting. Dan tiap utusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih separo djumlah suara jang hadir. Tiap-tiap Ranting mempunjai hak suara satu.
Pasal 41.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Djumlah utusan dan penindjau untuk rapat
Anak Tjabang serta tjara penjelenggaraannja di tentukan oleh Dewan Pimpinan Anak Tjabang. Kewadjiban dan kekuasaan rapat Anak Tjabang ialah:
- Menerima, mendiskusikan dan mensahkan la poran Dewan Pimpinan Anak Tjabang.
- Membitjarakan pelaksanaan putusan-putusan Konferensi Tjabang dan badan-badan pimpinan atasannja, disesuaikan dengan keadaan daerahnja.
- Memilih utusan-utusan untuk Konferensi Tja bang.
- Menetapkan djumlah dan memilih anggota Dewan Pimpinan Anak Tjabang, dan memilih Ketua Anak Tjabang.
Pasal 42.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dewan Pimpinan Anak Tjabang adalah kekua
saan tertinggi antara dua rapat Anak Tjabang. Sidang Dewan Pimpinan Anak Tjabang diada kan sedikit-dikitnja satu bulan sekali . Sidang ada lah sah, djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Anak Tjabang dan tiap-tiap putusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih separo djumlah suara jang hadir.
Pasal 43.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Hak dan kewadjiban Dewan Pimpinan Anak
Tjabang ialah:
- Mendjalankan Anak Tjabang dan putusan-putusan badan badan pimpinan atasannja.
- Mengkoordinasi dan mempimpin kegiatan Ran ting-ranting, serta menjempurnakan djalannja organisasi .
- Menjusun laporan periodik untuk Dewan Pim pinan Tjabang.
- Menjiapkan laporan untuk rapat Anak Tja bang dan menjelenggarakan diskusi-diskusi Anak Tjabang .
- Menjelenggarakan kursus-kursus Ranting.
Pasal 44
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dewan Pimpinan Anak Tjabang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahari dan pembantu-pembantu menurut keperluan daerahnja.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Ketua merangkap mendjadi Ketua Konferensi Anak Tjabang.
BAB X.
Dewan Pimpinan Ranting.
Pasal 45.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Organisasi basis adalah Ranting jang diadakan
menurut tempat tinggal, dalam suatu Desa atau Kelurahan dimana terdapat sedikit-dikitnja 10 anggota dibentuk satu Ranting. Kalau disitu ter dapat kurang dari 10 anggota, anggota-anggota tersebut digabungkan dengan Ranting jang terdekat.
Pasal 46.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dewan Pimpinan Ranting adalah Badan Pim
pinan jang langsung memimpin kaum wanita da lam perdjuangan sehari-hari supaja benar-benar bisa menjatukan diri dengan kaum wanita. Untuk memudahkan pekerdjaan Ranting ditiap dukuh, kampung, lorong atau kesatuan-kesatuan tempat tinggal lainnja dibentuk kelompok.
Pasal 47.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Hal dan kewadjiban Dewan Pimpinan Ranting
adalah sebagai berikut:
- Mendjalankan putusan-putusan Rapat Anggota dan Badan-badan Pimpinan atasannja .
- Mendjalankan propaganda dan mengorganisasi massa wanita untuk memperdjuangkan kepen tingan sehari-hari, memimpin aksi-aksi kaum wanita dan sebagainja.
- Langsung mentjatat anggota, menarik anggota baru, mengumpulkan uang pangkal dan iuran, membrantas buta huruf, mendidik anggota anggota dan sebagainja.
- Menjiapkan laporan dan Rapat Anggota.
316