Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/332

Halaman ini tervalidasi
  1. Memberi petundjuk- petundjuk, mengatur dan memimpin kegiatan anggota-anggota .
  2. Menjusun laporan periodik untuk badan-badan pimpinan atasannja.
  3. Menjiapkan laporan dan anggaran belandja untuk Konferensi Tjabang dan mempersiapkan sidang-sidang Dewan Pimpinan Tjabang.
  4. Pekerdjaan sehari-hari Dewan Pimpinan Tja bang dipimpin oleh Sekretariat Dewan Pim pinan Tjabang dan sekurang-kurangnja terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.
  5. Mengadakan Konferensi-konferensi Kerdja dan Konferensi regional dengan Anak Tjabang-tja bang, serta diskusi-diskusi dengan aktivis-aktivis jang diperlukan.


BAB IX .

Dewan Pimpinan Anak Tjabang.

Pasal 39.


 Dewan Pimpinan Anak Tjabang berkewadjiban memimpin dan mengkoordinasi kegiatan per djuangan kaum wanita didaerah Ketjamatan atau Kota Ketjil Anak Tjabang adalah sah djika sedikit-dikitnja mempunjai 2 ranting.

Pasal 40.


 Rapat Anak Tjabang adalah kekuasaan tertinggi dari organisasi didaerah Ketjamatan atau Kota Kota Ketjil, diadakan sedikit-dikitnja 6 bulan se kali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Anak Tjabang dan dikundjungi oleh utusan-utusan jang dipilih oleh rapat anggota Ranting. Konferensi Anak Tjabang adalah sah, djika dikundjungi oleh utusan-utusan jang mewakili lebih separo dari djumlah Ranting. Dan tiap utusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih separo djumlah suara jang hadir. Tiap-tiap Ranting mempunjai hak suara satu.

Pasal 41.


 Djumlah utusan dan penindjau untuk rapat Anak Tjabang serta tjara penjelenggaraannja di tentukan oleh Dewan Pimpinan Anak Tjabang. Kewadjiban dan kekuasaan rapat Anak Tjabang ialah:

  1. Menerima, mendiskusikan dan mensahkan la poran Dewan Pimpinan Anak Tjabang.
  2. Membitjarakan pelaksanaan putusan-putusan Konferensi Tjabang dan badan-badan pimpinan atasannja, disesuaikan dengan keadaan daerahnja.
  3. Memilih utusan-utusan untuk Konferensi Tja bang.
  4. Menetapkan djumlah dan memilih anggota Dewan Pimpinan Anak Tjabang, dan memilih Ketua Anak Tjabang.

Pasal 42.


 Dewan Pimpinan Anak Tjabang adalah kekua saan tertinggi antara dua rapat Anak Tjabang. Sidang Dewan Pimpinan Anak Tjabang diada kan sedikit-dikitnja satu bulan sekali . Sidang ada lah sah, djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Anak Tjabang dan tiap-tiap putusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih separo djumlah suara jang hadir.

Pasal 43.


 Hak dan kewadjiban Dewan Pimpinan Anak Tjabang ialah:

  1. Mendjalankan Anak Tjabang dan putusan-putusan badan badan pimpinan atasannja.
  2. Mengkoordinasi dan mempimpin kegiatan Ran ting-ranting, serta menjempurnakan djalannja organisasi .
  3. Menjusun laporan periodik untuk Dewan Pim pinan Tjabang.
  4. Menjiapkan laporan untuk rapat Anak Tja bang dan menjelenggarakan diskusi-diskusi Anak Tjabang .
  5. Menjelenggarakan kursus-kursus Ranting.

Pasal 44


 Dewan Pimpinan Anak Tjabang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahari dan pembantu-pembantu menurut keperluan daerahnja.
 Ketua merangkap mendjadi Ketua Konferensi Anak Tjabang.


BAB X.

Dewan Pimpinan Ranting.

Pasal 45.


 Organisasi basis adalah Ranting jang diadakan menurut tempat tinggal, dalam suatu Desa atau Kelurahan dimana terdapat sedikit-dikitnja 10 anggota dibentuk satu Ranting. Kalau disitu ter dapat kurang dari 10 anggota, anggota-anggota tersebut digabungkan dengan Ranting jang terdekat.

Pasal 46.


 Dewan Pimpinan Ranting adalah Badan Pim pinan jang langsung memimpin kaum wanita da lam perdjuangan sehari-hari supaja benar-benar bisa menjatukan diri dengan kaum wanita. Untuk memudahkan pekerdjaan Ranting ditiap dukuh, kampung, lorong atau kesatuan-kesatuan tempat tinggal lainnja dibentuk kelompok.


Pasal 47.


 Hal dan kewadjiban Dewan Pimpinan Ranting adalah sebagai berikut:

  1. Mendjalankan putusan-putusan Rapat Anggota dan Badan-badan Pimpinan atasannja .
  2. Mendjalankan propaganda dan mengorganisasi massa wanita untuk memperdjuangkan kepen tingan sehari-hari, memimpin aksi-aksi kaum wanita dan sebagainja.
  3. Langsung mentjatat anggota, menarik anggota baru, mengumpulkan uang pangkal dan iuran, membrantas buta huruf, mendidik anggota anggota dan sebagainja.
  4. Menjiapkan laporan dan Rapat Anggota.

    316