Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/333

Halaman ini tervalidasi
Pasal 48.

a. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam daerah Ranting diadakan sedikit-dikitnja satu bulan sekali atau atas putusan Dewan Pimpinan Ranting dan dikundjungi oleh segenap anggota dan kaum wanita jang berkepentingan.
b. Rapat anggota adalah sah, djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah, anggota, dan tiap putusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadir.

Pasal 49.

Kewadjiban dan kekuasaan Rapat Anggota adalah sebagai berikut:
a. Mendiskusikan dan mensahkan laporan Dewan Pimpinan Ranting.
b. Mendiskusikan pelaksanaan putusan-putusan Badan-badan Pimpinan atasannja.
c. Menetapkan djumlah dan memilih anggota-anggota Dewan Pimpinan Ranting serta memilih Ketua.

Pasal 50.

Dewan Pimpinan Ranting adalah kekuasaan tertinggi diantara dua rapat Anggota dan dipilih untuk wakta sedikit-dikitnja satu tahun.

Rapat Dewan Pimpinan Ranting diadakan sedikit-dikitnja dua minggu sekali, dan dianggap sah djika dikundjungi oleh ⅔ djumlah anggotanja. Putusan-putusan adalah sah djika disetudjui oleh separo djumlah suara jang hadir. Untuk melaksanakan pekerdjaan sehari-hari, dilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua, Bendahari, Sekretaris dan Pembantu-pembanta jang diperlukan.

BAB XI.
Perbendaharaan.
Pasal 51.

Perbendaharaan didapat dari:
a. Uang pangkal jang berdjumlah satu rupiah.
b. Uang iuran sebesar Rp. 0,25.
c. Bantuan Sukarela dari anggota.
d. Hasil-hasil dari usaha produktif.
e. Penjokong-penjokong tetap (Donator).
f. Pendapatan lainnja jang sah dan tidak mengikat.

Pasal 52.

Dewan Pimpinan Daerah mendapat 90% dari pendapatan uang pangkal, iuran dan pendapatan-pendapatan lainnja setiap bulannja untuk keperluan perbendaharaan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Tjabang, Dewan Pimpinan Anak Tjabang dan Dewan Pimpinan Ranting. Pembagiannja untuk Dewan Pimpinan Tjabang, Dewan Pimpinan Anak Tjabang dan Dewan Pimpinan Ranting, diatur oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Sisa jang 10% dikirim oleh Dewan Pimpinan Anak Tjabang ke Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XII.

Lain-lain.

Pasal 53.

Ketentuan-ketentuan jang belum masuk dalam Peraturan Dasar akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan chusus-chusus dan tata-tertib, jang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Harian.

Disahkan oleh Kongres Nasional ke-III
GERYWANI di Solo pada tanggal
23 — 27 Des. 1957.

SUSUNAN DEWAN HARIAN GERWANI.

Ketua Umum

Wk. Ketua II

  „   „   I

  „   „   III

Sekretaris Umum

Wk. Sekretaris Umum

Seksi Organisasi


Seksi Pen. Pen. Kebdj.


Seksi Hak-hak Wnt/Anak-anak


Seksi Perbendaharaan

 : Sdr. Nj. Umi Sardjono.

 :   „   „  Mudikdio.

 :   „   „  Suharti.

 :   „   „  S. K. Trimurti.

 :   „   „  Kartinah.

 :   „  Nn. Sulami.

 :   „  Nj. Suwarti BS.

    „  Nn. Darmini.

 :   „  Nj. Suwati Trimo.

    „  Nn. Sudjinah.

 :   „  Nj. Parjani.

    „  S. Asijah.

 :   „  Mawarni.

    „  Chalisah.

__________

317