PERSATUAN WANITA KRISTEN INDONESIA.
1. Segala sesaatu didunia adalah pemberian Tuhan kepada manusia jang berkewadjiban memelihara pemberian itu untuk Kemuliaan
nama-Nja,
2, Berdasarkan Firman Tuhan P.W.K.L berkejakinan bahwa wanita Keristen mempunjai kewadjiban besar:
a. didalam keluarga;
b. didalam masjarakat Indonesia.
3. Untuk mendjalankarn kewadjibannja dalam
masjarakat dengan tjara jang sesuai dengan
sifat dan djenisnja maka perlu adanja satu
organisasi wanita Keristen diseluruh Indonesia.
Persatuan Wanita Keristen Indonesia
(P.Y.K.I.)
Fatsal 1.
a Organisasi ini bernama persatuan Wanita Keristen Indonesia dengan singkatnja: ,,P.W.K.I.” dan didirikan di Solo pada tanggal 28 Nopember 1946.
b. Pimpinan terdiri dari:
1, Pengurus Pusat.
2. Pengurus Daerah.
3. Pengurus Tjabang.
c. Pengurus Pusat berkedudukan di Ibu-kota Republik Indonesia.
d. Pengurus Daerah di Ibu-kota propinsi atau dikota jang diperlukan menurut keadaan.
Azas.
Tudjuan dan usaha P.W.K.I. berdasarkan pada azas-azas jang terletak dalam Firman Tuhan sebagai jang diwadjibkan dalam Kitab Sutji.
Tudjuan.
a. Mempersatukan kaum Wanita Keristen diseluruh Indonesia.
b. Memperdalam keinsjafan tentang kewadjiban anggauta-anggautanja sebagai Wanita Keristen dalam Masjarakat Indonesia.
c. Melaksanakan kewadjiban itu.
Usaha.
a. Mengadakan rapat biasa dan rapat propaganda
b. Menerbitkan madjalah, risalah dan buku-buku
c. Mengadakan kursuskursus bagi anggauta-anggautanja.
Berusaha sendiri dan bekerdja hersama-sama dengan organisasi lain pada lapangan sosial, dalam hal-hal jang tidak bertentangan dengan azas tudjuan P.W.KI.
Keanggautaan.
a. Diterima sebagai anggauta ialah tiap-tiap wanita Keristen warga-negara Indonesia jang menjetudjui azas dan tudjuan P.W.KL. dan sekurang-kurangnja berumur 18 tahun.
b. Tiap-tiap wanita jang menjetudjui azas tudjuan P.W.K.I. dan jang telah berumur 18 tahun, dapat mendjadi anggauta juar biasa.
c. Penderma ialah orang atau organisasi jang menjokong dengan uang atau barang.
Harta henda.
Harta benda organisasi terdiri atas:
1. Iuran anggauta.
2. Sokongan penderma.
3. Lain-lain penghasilan jang diperoleh dengan djalan sjah.
Perubahan anggaran dasar.
Perubahan A.D. ditetapkan oleh ⅔ djumlah suara dalam Rapat Besar.
Pembubaran Organisasi.
Pembubaran organisasi diputuskan oleh ⅔ djumlah suara dalam Rapat Besar, jang djuga menentukan tjara mempergunakan harta benda organisasi.
Aturan umum
Aturan-aturap pelaksanaan fatsal-fatsal dalam A.D. ini ditetapkan dalam Angs garan Rumah Tangga.
Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 15 April 1948.
Diubah dalam Kongres V di Bandung pada tanggal 29 Djuli 1954.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]: Nj. S. Abednego
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]: Nj. D. Walandow
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]: Nj. P. Marjoto
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]: Nj. W. Wuwungan
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]: Nj. C. Maengkom
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]: Nj. Mr. T. Harahap
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]: Nj. A. Tahya
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]: Nj. S. Widiyohatmodjo
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]
Ketua Umum Wk. Ketua Umum Penulis Umum Penulis II Bendahari Ketua Seksi Perhubungan luar negeri Ketua Seksi Kerochanian Pembantu |
318