WANITA KATHOLIK.
ANGGARAN DASAR „W.K.”
BAB I
Nama-kedudukan-waktu.
Pasal 1.
a. Perkumpulan ini bernama Wanita Katholik disingkat W.K., berkedudukan di Djakarta, untuk waktu jang tak ditentukan.
b. Didirikan di Mataram pada tanggal 12 Desember 1948.
c. Telah diakui sebagai „Badan Hukum" menurut daftar penetapan Menteri Kehakiman tanggal 5 Pebruari 1952 No. J.A. 5/23/8.
BAB II
Azas dan tudjuan.
Pasal 2.
a. Azas perkumpulan ini adalah Agama Katholik.
b. Tudjuan: 1. Memadjukan para wanita Katholik, terutama para anggotanja sebagai perseroan dan sebagai anggota masjarakat.
2. Madjuka para wanita pada umumnja, terutama wanita Indonesia.
c. Perkumpulan ini tidak berpolitik.
{{c|BAB III
Usaha.
Pasal 3.
W.K. berusaha mentjapai tudjuannja dengan: 1. a. Membantu para rochaniwan untuk memadjukan wanita-wanita Katholik dalam hal keagamaan, antara lain mengandjurkan adanja Konggergasi Perawan Maria.
b. Memadjukan wanita Katholik dalam hal pengetahuan umum.
c. Meringankan beban hidup sosial/ekonomi.
d. Memperhatikan soal pemuda .
2. Usaha kerdja sama dengan lain organisasi dalam lapangan sosial jang tidak bertentangan dengan azas Katholik.
3. Membantu pemerintah dalam mewudjudkan ,,Instituut Burgelijkestand dengan mendaftar kedjadian-kedjadian :
a.kelahiran .
b.perkawinan.
c.pertjeraian.
d.meninggal dunia.
{{c|BAB IV
Keanggautaan.
Pasal 4.
Wanita Katholik mempunjai :
- Anggauta biasa.
- Anggauta luar biasa.
- Anggauta Penjokong.
Pasal 5.
1. Anggauta biasa ialah wanita Katholik, warga negara Indonesia, berumur 18 tahun keatas atau telah bersuami, dan membajar iuran tetap.
2. Anggota luar biasa ialah :
a. Wanita Katholik bukan warganegara Indonesia, berumur 18 tahun keatas atau telah bersuami dan membajar iuran tetap.
b. Wanita tjalon Katholik, berumur 18 tahun keatas, atau telah bersuami dan membajar iuran tetap .
c. Wanita bukan Katholik, bersuami orang Katholik dengan sjah dan membajar iuran tetap.
3. Anggauta penjokong ialah :
a. Perseorangan atau organisasi jang memberi kan sokongan dengan sukarela.
b. Perseorangan atau organisasi sebagai anggauta kehormatan, jang memberikan sokongan kepada W.K. sedikit-dikitnja Rp. 100,
Pasal 6.
Seorang anggauta berhenti karena:
- Permintaan sendiri.
- Meninggal dunia.
- Karena petjatan, berhubung tidak mendjalan kan kewadjiban agama.
BAB V
Peng. Pusat-Tjabang-tjabang dan bagian lain.
Pasal 7.
- Perkumpulan ini dipimpin oleh Pengurus Pusat, jang terdiri dari sekurang-kurangnja 5
orang jang dipilih oleh Kongres untuk 2 tahun lamanja dan dapat dipilih lagi.
- Pada tiap-tiap tempat dimana djumlah anggauta sedikitnja 10 orang dapat didirikan tjabang dengan pengesjahan P.P. dan izin Wali Geredja sedaerah.
- Pada suatu tjabang dapat didirikan ranting, djika dirasa perlu oleh tjabang dan dengan
pengesjahan P.P.
- Untuk perkembangan oleh P.P. dapat diadakan Komisariat didaerah-daerah dan djika perlu
dipimpin Perwakilan-perwakilan Komisariat oleh seorang jang dipilih oleh tjabang-tjabang sedaerah dan disjahkan oleh P.P.
BAB VI
Keuangan.
Pasal 8.
1. Keuangan W.K. diperoleh dari:
a. uang pangkal.
b. uang iuran.
c. penerimaan sokongan jang tidak mengikat
c. penerimaan sokongan jang tidak mengikat.
d. usaha-usaha jang sjah.
2. Keuangan Pusat didapat dari sebagian keuangan tjabang dan lain-lain usaha jang sjah.
319