Halaman ini tervalidasi
VII. Pemilihan Penguras.
Fatsal 9.
- 1.Kongres diadakan 2 tahun sekali, ketjuali djika Pengurus Besar memandang perlu atau 2/3 dari djumlah tjabang menghendakinja.
- Ketua dan Wakil Ketua dipilih dalam Kongres.
- Pengurus Tjabang dipilih pada rapat Pengurus Tjabang pleno (Pengurus Tjabang dan Pengurus Ranting-ranting) untuk waktu 1 tahun.
- Di Tjabang jang belum mempunjai ranting ranting Pengurus dipilih pada rapat anggauta Tjabang.
- Pengurus Ranting dipilih pada rapat anggauta Ranting untuk waktu 1 tahun.
VIII. Disiplin.
Fatsal 10.
- Ketua Pengurus Besar perhimpunan tidak boleh merangkap Ketua perkumpulan lain.
- Ketua Tjabang perhimpunan tidak boleh merangkap Ketua perkumpulan lain.
- Ketua Ranting tidak boleh merangkap Ketua perkumpulan lain.
- Anggauta/Pengurus „Bhayangkari" tidak boleh mendjadi anggauta/pengurus dari partij atau organisasi jang berpolitik.
IX. Keuangan.
Fatsal 11.
Keuangan terdapat dari :
- Uang pangkal,
- Uang iuran,
- Uang derma jang tetap,
- Uang sokongan jang tidak mengikat,
- Uang lain-lain jang didapat dengan djalan jang sah.
X. Rapat.
Fatsal 12.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Rapat jang diadakan oleh perhimpunan jalah :
- #Rapat Besar (Kongres)
- Rapat Pengurus.
- Rapat anggauta,
- Rapat undangan (anggauta & undangan)
- Untuk dapat dilangsungkan, maka:
- Kongres harus dikundjungi oleh paling sedikit ½ dari djumlah Tjabang-tjabang.
- Rapat Pengurus dikundjungi oleh palig sedikit dari djumlah anggauta Pengurus.
- Rapat anggauta harus dikundjungi oleh
- Untuk dapat mengambil keputusan jang sah,
maka:
- Pada Kongres djumlah suara pro harus lebih
IV Anggauta.
Fatsal 5.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Terdiri atas:
- Anggauta biasa,
- Anggauta luar biasa,
- Anggauta penderma,
- Anggauta kehormatan
Fatsal 6
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Perhimpunan ini mengadakan penasehat-pena
sehat dan pelindung.
Fatsal 7.
V. Susunan Perhimpunan dan Pimpinan.- Perhimpunan dipimpin oleh Pengurus Besar.
- Perhimpunan terdiri atas Tjabang-tjabang jang dipimpin oleh Pengurus Tjabang.
- Tjabang terdiri atas ranting-ranting jang dipimpin oleh Pengurus Ranting.
- Di Propinsi atau daerah jang sederadjat dengan Propinsi, Pengurus Besar diwakili oleh seorang Komisaris Daerah, jang disahkan oleh Pengurus Besar atas pentjalonan dari Tjabang-tjabang di Propinsi atau didaerah itu.
- Tjabang-tjabang jang berdekatan letaknja dapat mengangkat seorang Koordinator sendiri (jang bukan mendjadi anggauta Pengurus Besar).
VI. Susunan Pengurus.
Fatsal 8.- Pengurus Besar (lengkap) sendiri atau: Pengurus Harian, Seksi-seksi dan Komaris-komaris Daerah.
- Pengurus Besar Harian terdiri atas 7 orang:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Penulis I
- Penulis II
- Bendahari I
- Bendahari II
- Pembantu
- 2. Seksi-seksi Pengurus Besar meliputi lapangan:
- Pendidikan
- Hukum
- Sosial (Sosial Umum dan Pudja).
- Penerangan.
B. 1. Pengurus Tjabang terdiri palig sedikit atas 5 orang:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Penulis I
- Penulis II
- Bendahari
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]2. Seksi-seksi di Tjabang diadakan menurut
kebutuhan.
C. Pengurus Ranting terdiri paling sedikit atas 3 orang:- Ketua,
- Penulis,
- Bendahari.
333