dengan persetudjuan Dewan Pimpinan Pusat untuk 2 (dua) tahun lamanja, dan terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis (panitera).
d. Bendahari.
e. Bagian Penerangan
f. Bagian Pendidikan.
g. Bagian Sosial.
h. Bagian Penghubung.
i. Pembantu-pembantu.
5. Dalam tiap-tiap ibu kota Kabupaten, dapat dibentuk sebuah Tjabang jang dibentuk oleh Komisariat dengan persetudjuan Dewan Pimpinan Daerah, untuk 2 (dua) tahun lamanja, dan
terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis (panitera).
d. Bendahari.
e. Pembantu-pembantu.
6. Dalam tiap-tiap ibu kota Kawedanan, dapat dibentuk sebuah Ranting, jang disjahkan oleh Tjabang dengan persetudjuan Komisariat untuk 2 (dua) tahun lamanja dan terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis (panitera).
d. Bendahari.
e. Pembantu-pembantu.
7. Dalam tiap-tiap ibu Kota Ketjamatan, dapat
dibentuk Sub Ranting jang disjahkan oleh Ranting dengan persetudjuan Tjahang untuk 2 (dua) tahun 'amanja dan terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis (panitera).
d. Bendahari.
e. Pembantu-pembantu.
8. Dalam tiap-tiap Kelurahan, dapat dibentuk sebuah Seksi jang disjahkan oleh Sub Ranting dengan persetudjuan Ranting untuk 2 (dua) tahun lamanja dan terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis (panitera).
d. Bendahari.
Perbendaharaan.
„Wanita Indonesia” mempunjai perbendaharaan jang diperoleh dari: 1. Uang pangkal Anggota. 2. Uang iuran Anggota. 3. Sokongan jang tidak mengikat. 4. Usaha-usaha Jain jang ejah dan tidak mengikat.
Kongres, Konperensi, Musjawarat, Rapat dan Pertemuan.
1. Kongres diadakan dalam 2 (dua) tahun sekali
bersamaan dengan waktu clan tempat Kongres Partai P.I.R. jang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Harian Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Komisariat dan Tjabang-tjabang.
Keputusan Kongres adalah Kepuinsan mutlak.
2. Konperensi diadakan sekurang-kurangaja 6 (enam) bulan sekali dan dihadiri oleh Anggota Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Harian Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Harian
Daerah.
3. Musjawarat diadakan se-kurang-kurangnja 6 (enam) bulan sekali dan dihadiri oleh Komisariat, Tjabang, Ranting, Sub Ranting dan
Seksi.
4. Rapat diadakan se-kurang-kurang-nja 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh Anggota Dewan Pimpinan Pusat, atau Anggota Harian Pusat, atau Dewan Pimpinan Daerah, atau Dewan
Harian Daerah, atau Komisariat, atau Pengurus
Tjabang, atau Pengurus Ranting, atau Pengurus
Sab Ranting.
5. Pertemuan diadakan se-kurang-kurangnja 3
(tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh Anggota
Pengurus Seksi.
Pembubaran.
1. a. Keputusan pembubaran „Wanita Indonesia”
dianggap sjah djika diputuskan oleh sekurang-kurangnja 4 (tiga perempat) djumlah seluruh Tjabang dalam Kongres jang
sengadja diadakan untuk itu.
b. Bila dalam Kongres tersebut banjaknja
suara tidak dapat tertjapai, maka diadakan
Kongres sekali lagi jang keputusannja sudah
dianggap sjah bila diputuskan setengah
lebih satu djumlah Tjabang jang hadir.
2. Bilamana sampai pembubaran „Wanita Indonesia” kekajaan „Wanita Indonesia” akan dibitjarakan dalam Kongres jang sengadja diadakan
untuk itu.
Perubahan Anggaran Dasar.
Peruhahan Anggaran Dasar hanja dapat dianggap sjah apabila disetudjui oleh “/3 (dna pertiga) djumlah Tjabang jang hadir dalam Kongres jang sengadja untuk itu.
Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal jang belum termaktub dalam Anggaran Dasar ini akan dimuat didalam Anggaran Dasar Rumah Tangga jang tidak menjimpang dari Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar ini disjahkan oleh Kongres pada tanggal 10 Oktober 1954 di Surakarta.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] : Nj. Joedonegoro.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] : Nj. Tohir.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] : Nj. M. Abdul Rachman.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] : Nj. Adnan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] : Nj. Soemardjo.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] : Nj. Latuharhary.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]
Ketua Wakil Ketua I Wakil Ketua II Bendahari Sekretaris Anggauta-anggauta |