Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/362

Halaman ini tervalidasi

PERATURAN PERSATUAN WANITA KELUARGA UNIVERSITIT ,,GADJAH MADA"

JOGJAKARTA.

(ANGGARAN DASAR)

Fatsal I

  Nama dan tempat kedudukan.
 Persatuan bernama: ,,PERSATUAN WANITA KELUARGA UNIVERSITIT GADJAH MADA", (pendjemelmaan dari PERSATUAN ISTRI DOSEN UNIVERSITIT GADJAH MADA, jang didirikan pada tanggal 28 November 1950) berkedudukan di Jogjakarta.

Fatsal II

Waktu pendirian (dan lamanja).
 Persatuan didirikan pada tanggal 30 Djanuari 1951. (Untuk selama adanja Universitas Negeri Gadjah Mada)

Fatsal III.

Tudjuan.

  1. Memperatkan perhubungan antara para wanita Keluarga Universitit Gadjah Mada.
  2. Memberikan bantuan dimana perlu kepada perkembangan Universitit Gadjah Mada (duluar pengadjaran).

Fatsal IV.

Usaha

  1. Menambah pengetahuan umum.
  2. Memperbaiki economis.
  3. Mendjalankan nasib para mahasiswa Universitit Negeri Gadjah Mada dan anggautanja.


Fatsal v

Keanggautanan

 Terdiri atas:

  1. Anggauta biasa.
  2. Anggauta luar biasa.
  3. Penderma.

 Anggauta biasa terdiri atas:

  1. Para isteri Curatoran, Dosen, dan pegawai lain dari Universitit Gadjah Mada.
  2. Para isteri mahasiswa.
  3. Para mahasiswi putri.
  4. Para pegawai putri.

 2. Jang dapat mendjadi anggauta kuar biasa para wanita lainnja diluar lingkungan Universitit Gadjah Mada, jang menaruh minat terhadap Gadjah Mada.
 3. Jang dapat mendjadi penderma; siapa sadja jang menaruh minat terhadap perkumpulan ini.

Fatsal VI

Hak bersuara dalam rapat

  Tiap-tiap anggauta biasa mempunjai hak suara. Anggauta luar biasa tidak mempunjai hak bersuara, akan tetapi dapat memberi adivies atau dorongan untuk perbaikan perkumpulan.

Fatsal VII.

Pembersihan keanggautan.

  1. Karena kematian.
  2. Atas permintaan sendiri dengan permintaan tertulis kepada pengurus.
  3. Karena tidak memenuhi peraturan iuran selama enam bulan.
  4. Dibehentikan karena menodai nama perkumpulan dengan ditentukan oleh rapat anggauta.

Fatsal VIII.

Keuangan


 Keuangan dapat dari:

  1. Uang pangkal.
  2. Uang iuran.
  3. Fonda sociaal.
  4. Derma.
  5. Sokongan jang tidak mengikat.
  6. Lain-lain sokongan jang ajah.

Fatsal IX

Pengurus


 Pengurus terdiri atas:

  1. Ketua.
  2. Wakil Ketua.
  3. Penulis I dan II.
  4. Bendahara I dan II.
  5. Pembantu-pembantu, (banjaknja menurut kebutuhan).

    Fatsal X.

    Pemilihan pengurus


     Tiap-tiap tahun diadakan pemilihan pengurus baru jang dipilih dari dan oleh para anggauta dalam rapat anggaran.

    Fatsal XI


     Anggaran dasar dapat dirubah dengan persetudjuan rapat anggauta.


    346