- Kewadjiban Pengurus Komisariat ialah mengkoordinir Tjabang-tjabang dalam daerahnja.
Tugas Pengurus Harian P. B.
Pasal 9.
1. Kewadjiban Ketua/Wakil Ketua ialah:
- memimpin Organisasi;
- memimpin Kongres;
- Memimpin rapat Pengurus Besar;
- mewakili Organisasi didalam dan diluar hukum.
2. Djika Ketua berhalangan ia dapat diganti oleh Wakil Ketua, Panitera atau salah seorang anggauta Pengurus Besar berganti-ganti.
3. Panitera memimpin sekretariat Organisasi, jang terdiri dari:
- urusan umum;
- urusan Organisasi.
4. Bendahari berkewajiban:
- mengumpulkan dan menjimpan harta benda dan keuangan Organisasi;
- membuat anggaran belandja Organisasi;
- membuat laporan bulanan/tahunan tentang keuangan Organisasi setiap waktu dikehendaki oleh Pengurus Besar;
- membuat petundjuk-petundjuk untuk melantjarkan pekerdjaan Bendahari-bendahari Tjabang/Ranting.
Seksi-seksi.
Pasal 10.
- Untuk melantjarkan pekerdjaan, diadakan pembagian pekerdjaan dalam Seksi-seksi menurut kebutuhan dan perkembangan Organisasi.
- Sesuatu ketentuan/keputusan jang diambil oleh Seksi-seksi harus terlebih dahulu diminta pengesahan Pengurus Besar, sebelum didjalankan.
Tjabang.
Pasal 11.
- Tjabang disahkan oleh Pengurus Besar, djika telah mempunjai sekurang-kurangnja 25 (dua puluh lima) anggauta.
- Djika dirasa perlu, boleh menjimpang dari ajat 1 tersebut diatas.
- Djumlah anggauta Pengurus Tjabang ditetapkan menurut keperluan Tjabang dan dipilih setjara rahasia atas suara terbanjak.
Ranting.
Pasal 12.
- Ranting didirikan bila dirasa perlu dan disahkan oleh Pengurus Tjabang.
- Pengurus Ranting disusun menurut kebidjaksanaan Pengurus Tjabang.
Keuangan.
Pasal 13.
1. Keuangan Organisasi terdiri atas:
- Uang pangkal Rp. 1,- seorang anggauta;
- Uang iuran, jang ditetapkan oleh anggauta sendiri, sekurang-kurangnja Rp. 1,-;
- 10% dari iuran Tjabang, jang harus masuk dalam Kas Pengurus Besar;
- Uang derma;
- Lain-lain hasil usaha jang sah.
Pemindahan hak kepunjaan Organisasi hanja dapat berlaku, djika telah mendapat pengesahan Kongres.
Keputusan keputusan.
Pasal 14.
- Keputusan-keputusan dalam suatu Kongres hanja dapat dianggap sah, djika rapat ini terdiri atas sekurang-kurangnja % (dua pertiga) dari djumlah wakil Tjabang, dalam mana, djika Ketua berhalangan hadir, ia diwakili oleh Wakil Ketua, dan djika Penulis I berhalangan hadir, ia diwakili oleh Penulis II;
- Djika quorum tidak tertjapai, maka Kongres ditunda satu djam, sesudah mana Kongres dibuka kembali dengan menganggap quorum sudah tertjapai;
- Keputusan-keputusan diambil dengan suara terbanjak; dalam hal suara sama banjak, maka suara Ketua atau Wakilja adalah suara jang menentukan;
- Dalam soal-soal jang mendadak, Pengurus Besar diberi hak untuk mengambil keputusan-keputusan untuk soal-soal umum.
Perubahan Anggaran Dasar.
Pasal 15.
Perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar ini diputuskan dalam Kongres, dan berlaku setelah mendapat pengesahan dari jang berwadjib.
Pembubaran.
Pasal 16.
Pembubaran Organisasi ini dapat didjalankan, djika dalam suatu Kongres 2 (dua pertiga) dari djumlah wakil Tjabang menghendakinja. Dan Kongres menetapkan pula dengan memperhatikan pasal 1665 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tjara likwidasi perkumpulan dan tjara-tjara penggunaan sisa kekajaannja jang mungkin masih ada.
Anggaran Rumah Tangga,
Pasal 17.
Hal-hal jang tidak atau belum djelas diuraikan dalam Angagran Dasar, ditutur lebih landjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Dan hal-hal dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-keten- tuan dalam Anggaran Dasar.