Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/365

Halaman ini tervalidasi
  1. Kewadjiban Pengurus Komisariat ialah mengkoordinir Tjabang-tjabang dalam daerahnja.


Tugas Pengurus Harian P. B.

Pasal 9.

1. Kewadjiban Ketua/Wakil Ketua ialah:

  1. memimpin Organisasi;
  2. memimpin Kongres;
  3. Memimpin rapat Pengurus Besar;
  4. mewakili Organisasi didalam dan diluar hukum.

2. Djika Ketua berhalangan ia dapat diganti oleh Wakil Ketua, Panitera atau salah seorang anggauta Pengurus Besar berganti-ganti.

3. Panitera memimpin sekretariat Organisasi, jang terdiri dari:

  1. urusan umum;
  2. urusan Organisasi.

4. Bendahari berkewajiban:

  1. mengumpulkan dan menjimpan harta benda dan keuangan Organisasi;
  2. membuat anggaran belandja Organisasi;
  3. membuat laporan bulanan/tahunan tentang keuangan Organisasi setiap waktu dikehendaki oleh Pengurus Besar;
  4. membuat petundjuk-petundjuk untuk melantjarkan pekerdjaan Bendahari-bendahari Tjabang/Ranting.


Seksi-seksi.

Pasal 10.

  1. Untuk melantjarkan pekerdjaan, diadakan pembagian pekerdjaan dalam Seksi-seksi menurut kebutuhan dan perkembangan Organisasi.
  2. Sesuatu ketentuan/keputusan jang diambil oleh Seksi-seksi harus terlebih dahulu diminta pengesahan Pengurus Besar, sebelum didjalankan.


Tjabang.

Pasal 11.

  1. Tjabang disahkan oleh Pengurus Besar, djika telah mempunjai sekurang-kurangnja 25 (dua puluh lima) anggauta.
  2. Djika dirasa perlu, boleh menjimpang dari ajat 1 tersebut diatas.
  3. Djumlah anggauta Pengurus Tjabang ditetapkan menurut keperluan Tjabang dan dipilih setjara rahasia atas suara terbanjak.


Ranting.

Pasal 12.

  1. Ranting didirikan bila dirasa perlu dan disahkan oleh Pengurus Tjabang.
  2. Pengurus Ranting disusun menurut kebidjaksanaan Pengurus Tjabang.


Keuangan.

Pasal 13.

1. Keuangan Organisasi terdiri atas:

  1. Uang pangkal Rp. 1,- seorang anggauta;
  2. Uang iuran, jang ditetapkan oleh anggauta sendiri, sekurang-kurangnja Rp. 1,-;
  3. 10% dari iuran Tjabang, jang harus masuk dalam Kas Pengurus Besar;
  4. Uang derma;
  5. Lain-lain hasil usaha jang sah.

Pemindahan hak kepunjaan Organisasi hanja dapat berlaku, djika telah mendapat pengesahan Kongres.


Keputusan keputusan.

Pasal 14.

  1. Keputusan-keputusan dalam suatu Kongres hanja dapat dianggap sah, djika rapat ini terdiri atas sekurang-kurangnja % (dua pertiga) dari djumlah wakil Tjabang, dalam mana, djika Ketua berhalangan hadir, ia diwakili oleh Wakil Ketua, dan djika Penulis I berhalangan hadir, ia diwakili oleh Penulis II;
  2. Djika quorum tidak tertjapai, maka Kongres ditunda satu djam, sesudah mana Kongres dibuka kembali dengan menganggap quorum sudah tertjapai;
  3. Keputusan-keputusan diambil dengan suara terbanjak; dalam hal suara sama banjak, maka suara Ketua atau Wakilja adalah suara jang menentukan;
  4. Dalam soal-soal jang mendadak, Pengurus Besar diberi hak untuk mengambil keputusan-keputusan untuk soal-soal umum.


Perubahan Anggaran Dasar.

Pasal 15.

Perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar ini diputuskan dalam Kongres, dan berlaku setelah mendapat pengesahan dari jang berwadjib.


Pembubaran.

Pasal 16.

Pembubaran Organisasi ini dapat didjalankan, djika dalam suatu Kongres 2 (dua pertiga) dari djumlah wakil Tjabang menghendakinja. Dan Kongres menetapkan pula dengan memperhatikan pasal 1665 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tjara likwidasi perkumpulan dan tjara-tjara penggunaan sisa kekajaannja jang mungkin masih ada.


Anggaran Rumah Tangga,

Pasal 17.

Hal-hal jang tidak atau belum djelas diuraikan dalam Angagran Dasar, ditutur lebih landjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Dan hal-hal dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-keten- tuan dalam Anggaran Dasar.