Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/367

Halaman ini tervalidasi

MUKADIMAH.

PERSATUAN WANITA MURBA (PERWAMU).

(Setelah ditambah dalam putusan Kongres ke-I tanggal 16 - 18 Pebruari 1954 di Djakarta).

I. Kedudukan sosial dari kaum wanita, adalah tergantung kepada tjorak dan susunan masjarakat pada suatu tingkatan waktu. Demikianlah kedudukan kaum wanita Indonesia, senantiasa sesuai pula dengan tjorak dan susunan masjarakat Indonesia, pada suatu tingkat sedjarah.

II. Dalam tingkat pendjadjahan dari tanah air Indonesia, selama 350 tahun oleh Belanda dan 3½ tahun oleh Djepang, maka hiduplah bangsa/rakjat Indonesia dalam suasana tekanan/penghisapan dari kedua sistim kolonial/imperialisme tersebut. Mereka kehilangan hak-haknja sebagai bangsa/ rakjat jang merdeka.

Dan kaum wanita Indonesia sebagai sebagian dari bangsa/rakjat Indonesia ini, terlibat pula oleh akibat-akibat sistim pendjadjahan dan penghisapan imperialisme.

III. Perdjoangan kemerdekaan dari bangsa/rakjat Indonesia untuk melepaskan diri dari belenggu pendjadjahan dan imperialisme, mendjadi pula ke wadjiban dari kaum wanita untuk menjumbang kan tenaga/kekuatannja, memperkokoh barisan kemeredekann rakjat dan mempertjepat tertjapainja tjita-tjita kemerdekaan rakjat.

IV. Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 dan petjahnja revolusi adalah suatu tindakan njata dari rakjat revolusioner untuk memutuskan tali ikatan pendjadjahan dan membatalkan kekuasaan imperialisme. Tindakan ini berarti mengembalikan kemerdekaan, kedaulatan, dan hak hidup bangsa/rakjat Indonesia untuk mengatur dirinja sendiri. Dengan kemerdekaan ini, maka sampailah bangsa/rakjat Indonesia pada suatu tingkatan tjita-tjita, jang memberikan kesempatan kepada bangsa/rakjat Indonesia untuk merobah/menjusun masjarakat Indonesia, jang sesuai dengan tjita-tjita/tudjuan hidup dari rakjat.

Susunan masjarakat kolonial semi-semi feodal mendjadi susunan masjarkat jang berdasarkan Kemurbaan.

Dalam masjarakat Indonesia Kemurbaan ini akan tertjapailah suatu perubahan besar dalam kedudukan sosial kaum wanita.

V. Politik kompromi jang menelorkan perdjandjian mulai Linggardjati, Renville sampai K.M.B. telah mengembalikan Negera, Bangsa/Rakjat Indonesia dalam suatu kedudukan setengah djadjahan.

Menjebabkan masih meradjalela anasir-anasir kolonial dan imperialisme, meratai tubuh Negara.

Sekalian ini adalah merupakan suatu reaksi bagi tjita-tjita kemerdekaan dan kemakmuran bagi rakjat. Suatu reaksi pula untuk lekas tertjapainja suatu susunan masjarakat baru (Kemurbaan) di Indonesia.

V. Maka mendjadi kewadjiban para pedjoang jang revolusioner dan patriot tanah air untuk mengembalikan kedudukan negara, bangsa, rakjat setengah djadjahan ini mendjadi negara, bangsa/rakjat jang merdeka, berdaulat penuh, seperti isi dan tudjuan Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.

Dalam memikul tugas-kewadjiban ini, maka wanita sebagai sebagian rakjat/warga masjarakat jang sentausa ikut terlibat pada tiap proses sedjarah, semestinja pula turut mengambil tanggung-djawab dalam perdjoangan menjelesaikan revolusi/kemerdekaan rakjat ini. Ialah sebagai konsekwensi tjita-tjita/kejakinan, bahwa hanja dalam suatu masjarakat kemurbaan maka kedudukan sosial kaum wanita dapat terangkat.

VII. Kesanggupan ikut mengambil tanggung djawab dalam menjelesaikan revolusi ini, ialah dengan membentuk organisasinja sendiri sebagai alat untuk menampung, menjusun, dan kemudian menggerakkan tenaga/kekuatan massa wanita dengan tjara jang teratur.

VIII. Dalam susunan tenaga/kekuatan kaum wanita itu, maka massa wanita Murba, ialah kaum wanita pekerdja dalam indutri-industri berat dan ringan, pertanian-pertanian, perekonomian-perekonomian, terpeladjar tertindas dikota, atau kaum wanita jang mendjadi interi -isteri dari rakjat golongan tersebut adalah merupakan kodrat pendorong didalam perdjoangan dan proses sedjarah.

IX. Didalam gerak-perdjoangan ini, maka massa kaum wanita berdiri bahu-membahu dengan golongan massa jang lain-lain, terutama Massa Buruh, Tani dan Pemuda. Merupakan suatu barisan kemerdekaan rakjat jang revolusioner anti imperialis.

Tjatatan:

Sesuai dengan Pasal 2 tentang azas dari PERWAMU ialah; Kemurbaan, maka kata-kata Keadilan Sosial dan Sosialis lalu di ganti dengan perkataan: Kemurbaan djuga.

Djakarta, 16 - 18 Pebruari 1954.

ANGGARAN DASAR

“PERWAMU”

Pasal I.

Nama dan kedudukan.

1. Organisasi ini bernama “Persatuan Wanita Murba” jang disingkat mendjadi "PERWAMU” . Bediri pada tanggal 17 September 1950 di Tanggerang.

2. Organisasi berkedudukan dimana Dewan Pimpinan Pusat berada.

Pasal II.

Azas dan Tudjuan.

1. PERWAMU adalah organisasi jang berazaskan Kemurbaan.

2. PERWAMU berdjoang dalam lapangan: sosial, ekonomi dan pendidikan.

a. Meninggikan deradjat/kedudukan kaum wanita dalam masjarakat.

b. Menjumbangkan tenaga/kekuatan untuk perdjoangan kemerdekaan rakjat, sesuai dengan isi dan maksud Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945; dan perdjoangan selandjutnja untuk pembentukan masjarakat Kemurbaan.

351