Halaman ini tervalidasi
Pasal III.
Sendi Organisasi.
Sendi Organisasi Demokratis Sentralisme.
Pasal IV.
Pimpinan dan Susunan Organisasi
- Organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Untuk tiap-tiap Propinsi diangkat seorang Koordinator.
- Untuk tiap-tiap Keresidenan diangkat seorang Kominsaria.
- Tiap-tiap Kabupaten dipimpin oleh pimpinan Tjabang.
- Tiap-tiap Desa dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
Organisasi mempunjai bagian-bagian, ialah: Bagian Pendidikan/Penerangan, Bagian Sosial, Bagian Ekonomi dan Bagian Pembelaan.
Pasal V.
Keuangan.
Keuangan Organisasi didapat dari:
- Iuran, uang pangkal, dan sokongan dari anggauta.
- Sokongan lain-lain jang tidak mengikut sepandjang Organisasi.
Pasal VI.
Hal Anggauta.
- Jang diterima mendjadi anggauta Organisasi ialah kaum wanita warga negara Indonesia jang telah berumur 16 tahun, atau jang telah bersuami.
- Anggauta-anggauta harus disahkan leibh dahulu oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Anggauta-anggauta jang belum disjahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dipandang sebagai ,,Tjalon Anggauta".
Pasal VII.
Hak-hak Anggauta.
- Anggauta PERWAMU mempunjai hak memilih dan dipilih.
- Tiap-tiap anggauta mempunjai hak satu suara dalam rapat anggauta.
Pasal VIII.
Hal Rapat-rapat.
- Rapat jang tertinggi dari Organisasi ialah Kongres, jang diadakan tiap tahun sekali.
- Rapat Dewan Pimpinan Pusat dan Konperensi organisasi, diadakan sewaktu-waktu kalau perlu.
- Dalam keadaan jang penting bisa diadakan Kongres Darurat atas permintaan dari seluruh Tjabang-tjabang atau atas usul Dewan Pimpinan Pusat.
- Tiap permintaan (usul) untuk mengadakan Kongres Darurat itu dianggap sjah, djika disetudjui oleh 3 dari seluruh Tjabang-tjabang.
- Keputusan-keputusan Kongres, Konperensi, Kongres Darurat ajah djika dihadiri oleh sekurang-kurangnja 2 dari djumlah seluruh Tjabang-tjabang dan diambil dengan suara terbanjak.
Pasal IX.
Rentjana Pekerdjaan Organisasi.
1. Pendidikan.
- Mendidik para anggauta terhadap pengertian tentang: ideologi, organisasi, serta soal-soal jang bertalian dengan perdjoangan rakjat, dengan djalan: kursus-kursus, diskusi, batjaan, dan lain-lainnja.
- Mendidik kepada massa kaum wanita tentang: batja-tulis, mempetinggi ketjerdasan kaum wanita, dengan djalan: mendirikan taman-taman batjaan, mengadakan kursus Pengetahuan Umum, mendirikan sekolah-sekolah.
- Mengembangkan ketjakapan (keachlian) kaum wanita sesuai dengan bakatnja masing-masing.
2. Sosial.
- Berusaha mengurangi/mempersedikit terdjadinja pelatjuran serta akibat-akibatnja dan memperbaiki mereka jang mendjadi korban-korban pelatjuran itu.
- Menampung anak atau/dan kaum wanita jang terlantar.
- Usaha-usaha lain jang bersifat kemasjarakatan dan peri-kemanusiaan.
3. Ekonomi.
- Membangun keradjinan rumah-tangga (menganjam, menenun, membatik) dan sebagainja menurut tjorak daerah.
- Menjalurkan/membantu usaha kaum wanita dalam lapangan penghidupan sehari-hari. Misalnja tentang: mengumpulkan modal, bagaimana mendapat kredit dari Pemerintah untuk sesuatu usaha, dan sebagainja.
- Berusaha meringankan beban kaum wanita dalam rumah tangga. Misalnja dengan djalan: tabungan, mengadakan pembelian bersama untuk bahan-bahan keperluan rumah-tangga, dan lain-lainnja.
4. Hubungan dengan Organisasi-organisasi/Partai-partai jang lain.
- Mengadakan kerdja-sama dengan Organisasi Wanita jang lain-lain, baik didalam atau luar negeri, untuk mempertinggi tingkat sosial dan hak-hak kaum wanita.
- Membantu/memperkuat perdjoangan Partai jang revolusioner setjara rieel/moreel/psy. chologisch dalam mentjapai kemerdekaan negara, bangsa/rakjat serta pembentukan masjarakat Kemurbaan di Indonesia.
Pasal X.
Perobahan Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar hanja boleh dirobah oleh suatu Kongres jang sengadja diadakan untuk merundingkan hal itu.