Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/368

Halaman ini tervalidasi

Pasal III.

Sendi Organisasi.

Sendi Organisasi Demokratis Sentralisme.


Pasal IV.

Pimpinan dan Susunan Organisasi

  1. Organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Untuk tiap-tiap Propinsi diangkat seorang Koordinator.
  3. Untuk tiap-tiap Keresidenan diangkat seorang Kominsaria.
  4. Tiap-tiap Kabupaten dipimpin oleh pimpinan Tjabang.
  5. Tiap-tiap Desa dipimpin oleh Pimpinan Ranting.

Organisasi mempunjai bagian-bagian, ialah: Bagian Pendidikan/Penerangan, Bagian Sosial, Bagian Ekonomi dan Bagian Pembelaan.


Pasal V.

Keuangan.

Keuangan Organisasi didapat dari:

  1. Iuran, uang pangkal, dan sokongan dari anggauta.
  2. Sokongan lain-lain jang tidak mengikut sepandjang Organisasi.


Pasal VI.

Hal Anggauta.

  1. Jang diterima mendjadi anggauta Organisasi ialah kaum wanita warga negara Indonesia jang telah berumur 16 tahun, atau jang telah bersuami.
  2. Anggauta-anggauta harus disahkan leibh dahulu oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  3. Anggauta-anggauta jang belum disjahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dipandang sebagai ,,Tjalon Anggauta".


Pasal VII.

Hak-hak Anggauta.

  1. Anggauta PERWAMU mempunjai hak memilih dan dipilih.
  2. Tiap-tiap anggauta mempunjai hak satu suara dalam rapat anggauta.


Pasal VIII.

Hal Rapat-rapat.

  1. Rapat jang tertinggi dari Organisasi ialah Kongres, jang diadakan tiap tahun sekali.
  2. Rapat Dewan Pimpinan Pusat dan Konperensi organisasi, diadakan sewaktu-waktu kalau perlu.
  3. Dalam keadaan jang penting bisa diadakan Kongres Darurat atas permintaan dari seluruh Tjabang-tjabang atau atas usul Dewan Pimpinan Pusat.
  4. Tiap permintaan (usul) untuk mengadakan Kongres Darurat itu dianggap sjah, djika disetudjui oleh 3 dari seluruh Tjabang-tjabang.
  5. Keputusan-keputusan Kongres, Konperensi, Kongres Darurat ajah djika dihadiri oleh sekurang-kurangnja 2 dari djumlah seluruh Tjabang-tjabang dan diambil dengan suara terbanjak.


Pasal IX.

Rentjana Pekerdjaan Organisasi.

1. Pendidikan.

  1. Mendidik para anggauta terhadap pengertian tentang: ideologi, organisasi, serta soal-soal jang bertalian dengan perdjoangan rakjat, dengan djalan: kursus-kursus, diskusi, batjaan, dan lain-lainnja.
  2. Mendidik kepada massa kaum wanita tentang: batja-tulis, mempetinggi ketjerdasan kaum wanita, dengan djalan: mendirikan taman-taman batjaan, mengadakan kursus Pengetahuan Umum, mendirikan sekolah-sekolah.
  3. Mengembangkan ketjakapan (keachlian) kaum wanita sesuai dengan bakatnja masing-masing.

2. Sosial.

  1. Berusaha mengurangi/mempersedikit terdjadinja pelatjuran serta akibat-akibatnja dan memperbaiki mereka jang mendjadi korban-korban pelatjuran itu.
  2. Menampung anak atau/dan kaum wanita jang terlantar.
  3. Usaha-usaha lain jang bersifat kemasjarakatan dan peri-kemanusiaan.

3. Ekonomi.

  1. Membangun keradjinan rumah-tangga (menganjam, menenun, membatik) dan sebagainja menurut tjorak daerah.
  2. Menjalurkan/membantu usaha kaum wanita dalam lapangan penghidupan sehari-hari. Misalnja tentang: mengumpulkan modal, bagaimana mendapat kredit dari Pemerintah untuk sesuatu usaha, dan sebagainja.
  3. Berusaha meringankan beban kaum wanita dalam rumah tangga. Misalnja dengan djalan: tabungan, mengadakan pembelian bersama untuk bahan-bahan keperluan rumah-tangga, dan lain-lainnja.

4. Hubungan dengan Organisasi-organisasi/Partai-partai jang lain.

  1. Mengadakan kerdja-sama dengan Organisasi Wanita jang lain-lain, baik didalam atau luar negeri, untuk mempertinggi tingkat sosial dan hak-hak kaum wanita.
  2. Membantu/memperkuat perdjoangan Partai jang revolusioner setjara rieel/moreel/psy. chologisch dalam mentjapai kemerdekaan negara, bangsa/rakjat serta pembentukan masjarakat Kemurbaan di Indonesia.


Pasal X.

Perobahan Anggaran Dasar.

Anggaran Dasar hanja boleh dirobah oleh suatu Kongres jang sengadja diadakan untuk merundingkan hal itu.