Pasal XI.
Pembubaran Organisasi.
Untuk membubarkan Organisasi harus diadakan suatu Kongres Istimewa jang membitjarakan soal itu. Djika Kongres tidak memenuhi sjarat-sjarat rapat, maka lalu diadakan referendum.
Pasal XII.
Hal jang lain-lain.
Hal-hal jang tidak ditjantumkan dalam Anggaran Dasar akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal XIII.
Berlakunja Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku setelah disjahkan oleh Kongres, jang terdjadi pada tanggal 16 s/d 18 Pebruari 1954 di Djakarta.
Djakarta, 16/18 Pebruari 1954.
PENGURUS PERSATUAN WANITA MURBA.
Ketua <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]: Nj. Lutan Madjid.
Penulis <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]: Nj. Moh. Saleh.
Bendahari <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]: Nj. Jahja Malik.
ANGGARAN DASAR PERSATUAN ISTERI KAUM TEKNIK.
Pasal 1.
Nama Kedudukan :
Persatuan ini bernama Persatuan Isteri Kaum Teknik, dengan tidak disingkat, didirikan pada tanggal 8 Agustus 1958 di Semarang, berkedudukan dan berpusat di Djakarta dengan Tjabang-tjabangnja diseluruh Indonesia untuk waktu tidak terbatas.
Pasal 2.
Azas dan tudjuan :
- Mempersatukan dan mempererat tali persaudaraan antara isteri-isteri kaum Teknik seluruhnja.
- Berusaha meringankan beban rumah tangga.
- Berusaha mempertinggi mutu rumah tangga.
- Membantu usaha-usaha kaum Teknik.
- Tidak berhaluan Politik.
Pasal 3.
Usaha :
Sesuai dengan kewanitaan didalam lapangan sosial, ekonomi dan pendidikan.
Pasal 4.
Keanggautaan :
- Anggauta terdiri dari isteri-isteri dan djanda-djanda kaum teknik.
- Wanita-wanita Teknik.
Pasal 5 .
Hal tjabang:
Tjabang dapat dibentuk djika ada sekurang-kurangnja 5 orang anggauta.
Pasal 6.
Susunan Pengurus :
I. Pengurus Besar
II. Commissariat Daerah
III. Tjabang.
I. Pengurus Besar :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Penulis
- Bendahari
- Pembantu-pembantu.
II. Commissariat Daerah :
- Ketua
- Penulis
- Bendahari.
III. Tjabang :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Penulis
- Bendahari
- Pembantu.
Pasal 7.
Keuangan :
Keuangan didapat dari :
- Uang iuran.
- Keuntungan Koperasi.
- Sokongan-sokongan jang tidak mengikat.
- Usaha-usaha jang sjah.
- Tjabang-tjabang harus menjetorkan pendapatan 10 % untuk P.B. dan 10% untuk Commissariat Propinsi dari uang iuran tiap triwulan.
Pasal 8.
Pengurus Besar :
- Mengadakan rapat bilamana perlu.
- Mengadakan kongres 2 tahun sekali.
- Bilamana Pengurus Besar dan Tjabang-tjabangnja memandang perlu dan penting dapat mengadakan kongres kilat (kongres istimewa).
Commissariat Propinsi :
- Dapat mengadakan rapat bilamana perlu.
- Mengadakan konperensi dengan tjabangnja sekurang-kurangnja 1 tahun sekali.
- Konperensi kilat dapat diadakan atas permintaan lebih dari separoh dari djumlah tjabang-tjabangnja.
Tjabang :
- Tjabang mengadakan rapat anggauta/pertemuan tiap bulan sekali.
- Rapat anggauta tjabang diadakan menurut kebidjaksanaan.
Pasal 9.
Tambahan.
- Perobahan Anggaran Dasar hanja dapat dilakukan setelah disjahkan oleh Kongres.
353