Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/37

Halaman ini tervalidasi

tung pada kaum perempuan Indonesia, ialah Ibu Indonesia. Oleh karena itu maka kita selalu berdaja- upaja memperbaiki kehidupan dan penghidupan kaum perempuan Indonesia.

IV. Pergerakan Perempuan Indonesia adalah sebagian dari pada Pergerakan Kebangsaan Indonesia . Didalam pergerakan itu kaum perempuan mengambil bagian pekerdjaan jang selaras dengan haluan dan watak perempuan untuk mendjundjung deradjat Indonesia .

Maksud dan ichtiarnja :

  1. P.P.I.I. bermaksud mendjadi pertalian antara segala perhimpunan perempuan Indonesia, dan memperbaiki nasib serta mendjundjung deradjat perempuan umumnja, teristimewa pe rempuan Indonesia dengan bersandar kepada kebangsaan, tidak dengan berasas sesuatu agama atau politik .
  2. Untuk mentjapai maksud itu,maka P.P.I.I. akan :
    1. Mentjari dan menundjukkan djalan serta berichtiar melakukan atau mendjalankan daja-upaja, umpamanja studiefonds ; pendeknja memperkuat hal-hal jang utama untuk mentjapai maksud itu.
    2. Mengadakan kongres tiap-tiap tahun untuk membintjangkan segala soal perempuan, teristimewa soal perempuan Indonesia .
    3. Menerbitkan surat-kabar jang akan mendjadi balai-suara P.P.I.I. dan perempuan Indonesia seumumnja untuk membintjangkan perihal hak-hak dan kewadjiban, keperluan, kemadjuan dan segala matjam soal jang berhubungan dengan kehidupan dan penghidupan perempuan umumnja , teristimewa perempuan Indonesia.
    4. Mendjadi hakim-pemisah untuk mendamaikan anggota-anggotanja jang berselisihan.


KONGRES PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA KE-III.

Pada tanggal 25 sampai 29 Maret 1932 kaum wanita Indonesia mengadakan kongresnja jang keempat di Solo. Kongres ini disebut djuga Kongres P.P.I.I. ke- III. Panitia penjelenggara dipimpin oleh Nj. N. Singgih.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Atjara :
  2. Resepsi .
  3. Rapat- rapat tertutup.
  4. Rapat-rapat terbuka.
  5. Darmawisata.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pidato - pidato :
  2. Pidato-pidato pembukaan oleh Ketua P.P.I.I.
  3. Ichtisar keadaan P.P.I.I. mulai 23 Desember 1930 sampai 25 Maret 1932 oleh Penulis P.P.I.I.
  4. „Perempuan dan ekonomi" oleh N. Muniati (Salatiga) .
  5. „ Perawatan kaum paupers" oleh Nj. Sumadi (Surabaja) .
  6. „ Andjuran” Nj. Supandan, jang mengandjurkan persatuan dan agar kaum perempuan Indonesia terdjun kedalam pergerakan kemerdekaan Indonesia.
  7. Laporan Pengurus studiefonds ,,Seri Derma ".
  8. „ Koperasi ” oleh Dr Samsi ( Surabaja) .
  9. Laporan Sidang Pengarang dan tata-usaha ,,Isteri".
  10. „ Masaalah Talak" oleh utusan Aisjah.
  11. ,,Tentang Perkumpulan Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak- anak (P4A) oleh Nj. Ruswo.
  12. „ Perempuan dalam politik" oleh Nj. Suparto.
  13. „ Kebangsaan" oleh Ki Hadjar Dewantara

Putusan - putusan :

  1. Terhadap Pengurus :
    1. Pengurus tetap tinggal di Djakarta dan Nj. Suwandi sebagai Ketua .
    2. Tempat kedudukan Pengurus dipilih buat tiap-tiap tiga tahun lamanja.
    3. Kongres memberi kuasa kepada Nj. Suwandi untuk mengadjukan kandidat-kandidat anggota Pengurus baru. Anggota-anggota P.P.I.I. di Djakarta memilih dari kandidat-kandidat itu seperlunja untuk memenuhi djumlah Pengurus.
    4. Untuk menggiatkan pekerdjaan komisi fusi, maka Pengurus wadjib memberi sokongan uang kepada komisi tersebut.
    5. Pengurus harus membajar 50% dari harga langganan „ Isteri" jang diberikan dengan tjuma-tjuma kepada anggota-anggota P.P.I.I. Mulai tahun ke-IV masing-masing anggota P.P.I.I. hanja menerima selembar „Isteri" dengan tjuma-tjuma.
    6. Pengurus supaja mengusahakan berdirinja kongresfonds .
    7. Tentang warisan Mugarumah:
     <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
    1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
    2. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
    3. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Kongres memberi kuasa kepada Pengurus, supaja menjelenggarakan hal itu dengan Mr Ali Sastroamidjojo. Dan kongres menetapkan pula bahwa dalam  <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
    4. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
    5. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
    6. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]mengerdjakannja, Pengurus harus mempertahankan keperwiraan ( edelmoedig heid) perikatan kita.
  2. Terhadap Sidang Pengarang „ Isteri” :
    1. Tempat kedudukan Sidang- Pengarang pindah ke Surabaja .
    2. Anggota-anggota P.P.I.I. jang tidak mempunjai orgaan sendiri, tiap bulan sedikit-dikitnja harus mendjualkan lima buah „Isteri ” atau mentjarikan langganan lima buat setahunnja . Angggota-anggota P.P.I.I. jang sudah mempunjaiorgaan sendiri, sedapat-dapatnja hendaklah memenuhi kewadjiban itu djuga atau membantu kemadjuannja dengan propaganda dan iklan dalam madjalahnja .
    3. Djika dapat, supaja harga langganan „ Isteri” diturunkan .
  3. Terhadap „ Seri-Derma" :
    1. „ Seri-Derma" mendjadi stichting ( jajasan ) .
    2. Tempat kedudukan „,Seri-Derma" pindah ke Solo.

25