Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/371

Halaman ini tervalidasi

PENGURUS PERHIMPUNAN WANITA UNIVERSITAS

di Indonesia

Djakarta, 24 Agustus 1957.

Ketua: Nj. Mr. Nani Suwondo

Wakil Ketua I: Nj. Sukanti Surjotjondro

Wakil Ketua II: Nj. Dr. Hurustiati Subandrio

Sekretaris I: Nn. Anak Agung Muter (M.A.)

Sekretaris II: Nj. Mr. Sasanti Kosasih Purwanegara

Bendahari I: Nj. Mr. Nie Swan Tie

Bendahari II: Nn. Dra. P. Laurens


RUKUN IBU

―― ANGGARAN DASAR ――

1. Nama: Perkumpulan ini bernama „RUKUN IBU", dan didirikan di Djakarta pada tanggal 3 Maret 1954.

2. Dasar: Berdasarkan:

a. Sosial;

b. Kekeluargaan;

c. Non Politik;

d. Non Party.

3. Azas/Tudjuan: Mempertinggi mutu deradjat wanita dalam arti kata seluas-luasnja.

4. Usaha-usaha:

a. Kedalam: Memberikan tuntutan bersifat kekeluargaan pada anggota-anggota dengan mengadakan pendidikan dalam segala lapangan, agar mutu wanita Indonesia berada pada taraf jang semestinja.

b. Keluar: Mendjalankan segala usaha, dilapangan sosial, menurut keadaan, tempat dan waktu.

5. Keanggotaan: Jang diterima mendjadi anggota ialah —— wanita: Warga Negara Indonesia, tidak pandang Agama —— Bangsa.

6. Waktu: Perkumpulan ini tidak terbatas waktunja dan dapat dibubarkan bilamana mendjadi keputusan rapat.


PENGURUS RUKUN IBU DJAKARTA.

Ketua: Nj. Sjam Adnoes.

Wk. Ketua: Nj. A. Jahja.

Penulis I: Nj. Sumadi.

Penulis II: Nj. Suriadi.

Bendahari: Nj. Sumbogo.

WANITA TAMAN-SISWA

MUKADIMAH.

1. Kodrat-iradat manusia, jang berudjud wanita dan laki-laki, sesungguhnja mengandung maksud untuk kekalnja keturunan, dalam hal mana orang laki-laki merupakan tiang dan wanita pemangku keturunan.

2. Didalam pangkal hidup manusia, wanita dan laki-laki mempunjai hak dan harga sama, sedang perbedaan diantara mereka itu semata-mata terletak pada hidup lahir dan batin masing-masing.

3. Manusia sebagai machluk jang harus insjaf hidupnja, wadjib berusaha akan kekal dan baiknja, keturunan sesuai dengan kodrat alam, sebagai terbukti dari beberapa kedjadian, jang dalam hakekatnja bermaksud mengekalkan dan memperbaiki keturunan atau melawan segala keadaan jang merintangi kekal dan baiknja keturunan itu.

4. Segala sjarat untuk mentjapai kekal dan baiknja keturunan, haruslah bermaksud memperteguhkan rasa kesutjian dalam batin manusia dan memadjukan ketertiban dalam hidup manusia bersama, seperti terkandung dalam sjarat-sjarat agama adat dan hukum.

5. Menurut kodrat-iradat hidup dan terbukti dari riwajat kemanusiaan pada zaman purbakala pengaruh wanita sebagai pemangku keturunan atas bertumbuhnja rasa kesutjian dan rasa ketertiban sangat besar, sehingga pendidikan anak-anak untuk pembangunan masjarakat tidak akan dapat sempurna, djika tidak mempergunakan pengaruh wanita jang baik itu.

6. Dimana Taman Siswa mewudjudkan dirinja sebagai Keluarga Besar jang sutji, maka kaum wanita dikalangan Taman Siswa berhak dan berwadjib mempergunakan pengaruh kewanitaannja jang menudju kearah kesutjian dan ketertiban dalam masjarakat Taman Siswa.

7. Oleh karena ,,Wanita Taman Siswa❞ adalah sebagian dari badan Taman Siswa, maka segala sjarat kewanitaan, jang diadakan olehnja, tidak boleh menjalahi Azas Taman Siswa dan harus sesuai dengan adat kebangsaan dalam garis-garis peri keadaban manusia.


ANGGARAN DASAR.

Pasal I.

Nama dan sifat.

Semua wanita dari Keluarga Taman Siswa bergolong merupakan suatu badan jang disebut ,,Wanita Taman Siswa" dengan singkatan W.T.S. dan bersifat kekeluargaan.

Pasal II.

W.T.S. didirikan dengan tudjuan membantu T.S. sebagai suatu lembaga pendidikan dalam melaksanakan tjita-tjitanja menudju kearah tertjipta nja masjarakat tertib-damai.

Pasal III.

Hak dan kewadjiban.

a. Membantu menjempurnakan segala sesuatu mengenai soal pendidikan kewanitaan dan kesutjian dalam masjarakat Taman Siswa.

b. Memelihara hubungan kekeluargaan dalam lingkungan T.S. chususnja dan dunia pergerakan Wanita diluar T.S. pada umumnja.

Pasal IV.

Keanggotaan.

A. Matjam keanggotaan.

  1. Semua anggota wanita tetap dan isteri anggota tetap Perguruan dengan sendirinja mendjadi anggota biasa T.S.
  2. Anggota wanita tidak tetap dan isteri anggota tidak tetap Perguruan T.S. dapat mendjadi anggota biasa.

355