Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/374

Halaman ini tervalidasi

Fatsal 14.

 XIII. Hak suara.

  1. Anggauta biasa mempunjai suara penuh dalam rapat anggauta.
  2. Anggauta luar biasa, penderma dan kehormatan tidak mempunjai hak suara.

Fatsal 15 .

 XIV. Pembubaran.
Pembubaran perhimpunan dapat diputuskan pada Rapat Besar ( Kongres ) , atas persetudjuan paling sedikit 2/3 dari djumlah suara jang hadir.


Fatsal 16.

 XV. Perobahan.
Perobahan Anggaran Dasar hanja dapat diputuskan oleh Rapat Besar (Kongres ) atas persetudjuan paling sedikit 2/3 dari djumlah suara janghadir.

Fatsal 17.

 . Penutup.
Hal-hal jang mengenai perhimpunan jang belum terdapat dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah-tangga.

Anggaran Rumah · Tangga.

Fatsal 1.

I. Anggauta.

  1. Anggauta biasa adalah :
    1. Isteri dari Pegawai Kementerian Dalam Negeri.
    2. Anggauta luar biasa.
    1. Djanda + isteri Pegawai jang telah pensiun dan Isteri Pegawai bukan Warga Negara.
    2. Pegawai-pegawai wanita dari kantor-kantor Kementerian Dalam Negeri.
  2. Anggauta penderma ialah : Orang-orang jang tiap-tiap bulan dengan suka rela memberi sokongan jang tetap .
  3. Anggauta kehormatan ialah: Orang-orang jang berdjasa kepada perhimpunan.
  4. Penasehat ialah : Orang-orang jang dianggap tjakap untuk memberi nasehat kepada perhimpunan .
  5. Pelindung ialah : Isteri Menteri Dalam Negeri.

Fatsal 2.

Seorang anggauta berhenti sebagai anggauta, karena :

  1. Meninggal dunia ;
  2. Suami keluar dari djabatannja ;
  3. Atas permintaan sendiri ;
  4. Dipejat oleh Pengurus Besar atas usul Pengurus Tjabang sebab tindakannja mentjemarkan nama perhimpunan setelah diadakan penjelidikan jang seksama.


Fatsal 3.

II. Usaha.

Untuk dapat mentjapai tudjuan, maka perhimpunan berusaha :

  1. Mengadakan hubungan dengan keluarga pegawai Kementerian Dalam Negeri diseluruh Indonesia ;
  2. Mempeladjari, memperdalam dan mempergunakan pengetahuan dalam lapangan pendidikan, sosial, ekonomi dan penerangan ;
  3. Perhimpunan mengadakan bagian-bagian jang mengerdjakan sesuatu jang termuat dalam sub B.
  4. Putusan-putusan Rapat Besar (Kongres ) harus didjalankan oleh perhimpunan.

III. Susunan perhimpunan.

Fatsal 4.

  1. Ditiap-tiap Kabupaten atau Kotapradja diben tuk suatu Tjabang (dengan sedikitnja 50 anggauta, kurang dari 50 suatu anak tjabang) .
  2. Di Kotapradja Besar atas persetudjuan Pengurus Besar dapat dibentuk lebih dari 1 tjabang
  3. Di tiap-tiap Ketjamatan dapat dibentuk 1 ranting dengan sedikit-dikitnja 5 orang.

IV. Keuangan .

Fatsal 5 .

a. 1. Uang pangkal harus dibajar sekaligus paling sedikit Rp . 1,50 .
2. Uang iuran anggauta biasa harus dibajar tiap-tiap bulan paling sedikit Rp. 1,—
3. Uang iuran anggauta luar biasa harus dibajar tiap-tiap bulan paling sedikit Rp. 1,
b. 1. 25 % dari djumlah uang iuran dari Ranting harus diserahkan kepada Tjabang.
2. 25% dari uang iuran jang diterima oleh Tjabang harus dikirimkan kepada Pengurus Besar.
c. 50% dari uang pangkal harus dikirimkan kepada Pengurus Besar.
d. Tiap-tiap anggauta harus membajar Rp . 0,05 untuk fonds sosial Pengurus Besar.


V. Panitya pemeriksa Keuangan.


Fasal 6 .

  1. Panitya Pemeriksa Keuangan Pengurus Besar terdiri atas 3 orang, jang ditundjuk oleh Rapat Besar ( Kongres ) .
  2. Panitya Pemeriksa Keuangan Tjabang terdiri atas 3 orang, jang ditundjuk oleh rapat anggauta Tjabang.
  3. Panitya Pemeriksa Keuangan Ranting terdiri atas 3 orang, jang ditundjuk oleh rapat anggauta Ranting.
  4. Tiap-tiap triwulan (kwartal) Panitya Pemeriksa Keuangan dalam Sub b dan c diharuskan memeriksa buku-buku keuangan jang bersangkutan .
  5. Panitya Pemeriksa Keuangan dalam sub a diharuskan memberi laporan kepada Rapat Besar (Kongres ). VI. Hak suara.