Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/374

Halaman ini tervalidasi

Fatsal 14.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]XIII. Hak suara.
  2. Anggauta biasa mempunjai suara penuh dalam rapat anggauta.
  3. Anggauta luar biasa, penderma dan kehormatan tidak mempunjai hak suara.

Fatsal 15 .

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]XIV. Pembubaran.

Pembubaran perhimpunan dapat diputuskan pada Rapat Besar ( Kongres ) , atas persetudjuan paling sedikit 2/3 dari djumlah suara jang hadir.


Fatsal 16.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]XV. Perobahan.

Perobahan Anggaran Dasar hanja dapat diputuskan oleh Rapat Besar (Kongres ) atas persetudjuan paling sedikit 2/3 dari djumlah suara janghadir.

Fatsal 17.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]. Penutup.

Hal-hal jang mengenai perhimpunan jang belum terdapat dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah-tangga.

Anggaran Rumah · Tangga.

Fatsal 1.

I. Anggauta.

  1. Anggauta biasa adalah :
    1. Isteri dari Pegawai Kementerian Dalam Negeri.
    2. Anggauta luar biasa.
    1. Djanda + isteri Pegawai jang telah pensiun dan Isteri Pegawai bukan Warga Negara.
    2. Pegawai-pegawai wanita dari kantor-kantor Kementerian Dalam Negeri.
  2. Anggauta penderma ialah : Orang-orang jang tiap-tiap bulan dengan suka rela memberi sokongan jang tetap .
  3. Anggauta kehormatan ialah: Orang-orang jang berdjasa kepada perhimpunan.
  4. Penasehat ialah : Orang-orang jang dianggap tjakap untuk memberi nasehat kepada perhimpunan .
  5. Pelindung ialah : Isteri Menteri Dalam Negeri.

Fatsal 2.

Seorang anggauta berhenti sebagai anggauta, karena :

  1. Meninggal dunia ;
  2. Suami keluar dari djabatannja ;
  3. Atas permintaan sendiri ;
  4. Dipejat oleh Pengurus Besar atas usul Pengurus Tjabang sebab tindakannja mentjemarkan nama perhimpunan setelah diadakan penjelidikan jang seksama.


Fatsal 3.

II. Usaha.

Untuk dapat mentjapai tudjuan, maka perhimpunan berusaha :

  1. Mengadakan hubungan dengan keluarga pegawai Kementerian Dalam Negeri diseluruh Indonesia ;
  2. Mempeladjari, memperdalam dan mempergunakan pengetahuan dalam lapangan pendidikan, sosial, ekonomi dan penerangan ;
  3. Perhimpunan mengadakan bagian-bagian jang mengerdjakan sesuatu jang termuat dalam sub B.
  4. Putusan-putusan Rapat Besar (Kongres ) harus didjalankan oleh perhimpunan.

III. Susunan perhimpunan.

Fatsal 4.

  1. Ditiap-tiap Kabupaten atau Kotapradja diben tuk suatu Tjabang (dengan sedikitnja 50 anggauta, kurang dari 50 suatu anak tjabang) .
  2. Di Kotapradja Besar atas persetudjuan Pengurus Besar dapat dibentuk lebih dari 1 tjabang
  3. Di tiap-tiap Ketjamatan dapat dibentuk 1 ranting dengan sedikit-dikitnja 5 orang.

IV. Keuangan .

Fatsal 5 .

a. 1. Uang pangkal harus dibajar sekaligus paling sedikit Rp . 1,50 .
2. Uang iuran anggauta biasa harus dibajar tiap-tiap bulan paling sedikit Rp. 1,—
3. Uang iuran anggauta luar biasa harus dibajar tiap-tiap bulan paling sedikit Rp. 1,
b. 1. 25 % dari djumlah uang iuran dari Ranting harus diserahkan kepada Tjabang.
2. 25% dari uang iuran jang diterima oleh Tjabang harus dikirimkan kepada Pengurus Besar.
c. 50% dari uang pangkal harus dikirimkan kepada Pengurus Besar.
d. Tiap-tiap anggauta harus membajar Rp . 0,05 untuk fonds sosial Pengurus Besar.


V. Panitya pemeriksa Keuangan.


Fasal 6 .

  1. Panitya Pemeriksa Keuangan Pengurus Besar terdiri atas 3 orang, jang ditundjuk oleh Rapat Besar ( Kongres ) .
  2. Panitya Pemeriksa Keuangan Tjabang terdiri atas 3 orang, jang ditundjuk oleh rapat anggauta Tjabang.
  3. Panitya Pemeriksa Keuangan Ranting terdiri atas 3 orang, jang ditundjuk oleh rapat anggauta Ranting.
  4. Tiap-tiap triwulan (kwartal) Panitya Pemeriksa Keuangan dalam Sub b dan c diharuskan memeriksa buku-buku keuangan jang bersangkutan .
  5. Panitya Pemeriksa Keuangan dalam sub a diharuskan memberi laporan kepada Rapat Besar (Kongres ). VI. Hak suara.