Fatsal 14.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]XIII. Hak suara.
- Anggauta biasa mempunjai suara penuh dalam rapat anggauta.
- Anggauta luar biasa, penderma dan kehormatan tidak mempunjai hak suara.
Fatsal 15 .
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]XIV. Pembubaran.
Pembubaran perhimpunan dapat diputuskan pada Rapat Besar ( Kongres ) , atas persetudjuan paling sedikit 2/3 dari djumlah suara jang hadir.
Fatsal 16.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]XV. Perobahan.
Perobahan Anggaran Dasar hanja dapat diputuskan oleh Rapat Besar (Kongres ) atas persetudjuan paling sedikit 2/3 dari djumlah suara janghadir.
Fatsal 17.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]. Penutup.
Hal-hal jang mengenai perhimpunan jang belum terdapat dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah-tangga.
Anggaran Rumah · Tangga.
Fatsal 1.
I. Anggauta.
- Anggauta biasa adalah :
- Isteri dari Pegawai Kementerian Dalam Negeri.
- Anggauta luar biasa.
-
- Djanda + isteri Pegawai jang telah pensiun dan Isteri Pegawai bukan Warga Negara.
- Pegawai-pegawai wanita dari kantor-kantor Kementerian Dalam Negeri.
- Anggauta penderma ialah : Orang-orang jang tiap-tiap bulan dengan suka rela memberi sokongan jang tetap .
- Anggauta kehormatan ialah: Orang-orang jang berdjasa kepada perhimpunan.
- Penasehat ialah : Orang-orang jang dianggap tjakap untuk memberi nasehat kepada perhimpunan .
- Pelindung ialah : Isteri Menteri Dalam Negeri.
Fatsal 2.
Seorang anggauta berhenti sebagai anggauta, karena :
- Meninggal dunia ;
- Suami keluar dari djabatannja ;
- Atas permintaan sendiri ;
- Dipejat oleh Pengurus Besar atas usul Pengurus Tjabang sebab tindakannja mentjemarkan nama perhimpunan setelah diadakan penjelidikan jang seksama.
Fatsal 3.
II. Usaha.
Untuk dapat mentjapai tudjuan, maka perhimpunan berusaha :
- Mengadakan hubungan dengan keluarga pegawai Kementerian Dalam Negeri diseluruh Indonesia ;
- Mempeladjari, memperdalam dan mempergunakan pengetahuan dalam lapangan pendidikan, sosial, ekonomi dan penerangan ;
- Perhimpunan mengadakan bagian-bagian jang mengerdjakan sesuatu jang termuat dalam sub B.
- Putusan-putusan Rapat Besar (Kongres ) harus didjalankan oleh perhimpunan.
III. Susunan perhimpunan.
Fatsal 4.
- Ditiap-tiap Kabupaten atau Kotapradja diben tuk suatu Tjabang (dengan sedikitnja 50 anggauta, kurang dari 50 suatu anak tjabang) .
- Di Kotapradja Besar atas persetudjuan Pengurus Besar dapat dibentuk lebih dari 1 tjabang
- Di tiap-tiap Ketjamatan dapat dibentuk 1 ranting dengan sedikit-dikitnja 5 orang.
IV. Keuangan .
Fatsal 5 .
a. | 1. | Uang pangkal harus dibajar sekaligus paling sedikit Rp . 1,50 . |
2. | Uang iuran anggauta biasa harus dibajar tiap-tiap bulan paling sedikit Rp. 1,— | |
3. | Uang iuran anggauta luar biasa harus dibajar tiap-tiap bulan paling sedikit Rp. 1, | |
b. | 1. | 25 % dari djumlah uang iuran dari Ranting harus diserahkan kepada Tjabang. |
2. | 25% dari uang iuran jang diterima oleh Tjabang harus dikirimkan kepada Pengurus Besar. | |
c. | 50% dari uang pangkal harus dikirimkan kepada Pengurus Besar. | |
d. | Tiap-tiap anggauta harus membajar Rp . 0,05 untuk fonds sosial Pengurus Besar. |
V. Panitya pemeriksa Keuangan.
Fasal 6 .
- Panitya Pemeriksa Keuangan Pengurus Besar terdiri atas 3 orang, jang ditundjuk oleh Rapat Besar ( Kongres ) .
- Panitya Pemeriksa Keuangan Tjabang terdiri atas 3 orang, jang ditundjuk oleh rapat anggauta Tjabang.
- Panitya Pemeriksa Keuangan Ranting terdiri atas 3 orang, jang ditundjuk oleh rapat anggauta Ranting.
- Tiap-tiap triwulan (kwartal) Panitya Pemeriksa Keuangan dalam Sub b dan c diharuskan memeriksa buku-buku keuangan jang bersangkutan .
- Panitya Pemeriksa Keuangan dalam sub a diharuskan memberi laporan kepada Rapat Besar (Kongres ). VI. Hak suara.